Showing posts with label Polisi. Show all posts
Showing posts with label Polisi. Show all posts

Friday, October 29, 2010

Senjata Teroris Aceh Berasal dari Depo Logistik Mbes Polri Cipinang

Lagi-lagi fakta penting terungkap di sidang kasus terorisme dengan terdakwa Sofyan Tsauri, alias Abu Ayas, alias Marwan. Senjata yang dipakai oleh kelompok teroris Dulmatin di Aceh berasal dari Depo Logistik Markas Besar Kepolisian RI di Cipinang, Jakarta Timur.

Di persidangan terungkap, senjata milik Polri tersebut dijual oleh anggota Polri sendiri. Mereka melakukan ini lantaran didorong keinginan mendapatkan pendapatan sampingan. Hal ini yang disampaikan Brigadir Tatang Mulyadi dan Brigadir Satu Abdi Tunggal, Kamis (28/10/2010) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

“Apa motivasi Anda menjual senjata itu? Apakah membantu teman, apakah mencari keuntungan, atau apa?” tanya Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto kepada Brigadir Tatang di persidangan.

Tatang terlihat ragu-ragu menjawab. Namun, kemudian dia mengatakan, “Untuk cari uang tambahan,” kata Tatang. Tatang menjual senjata setelah menerima pesanan dari seorang bernama Ahmad Sutrisno. Sutrisno, yang juga pedagang senjata mainan, merupakan perantara bisnis senjata Polri ini. Sutrisno memesankan senjata ini atas permintaan Sofyan Tsauri.
Andy Riza Hidayat/kcm

Dari penjualan senjata ini, Tatang mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 100 juta. Sebagian dibagikan ke Abdi Tunggal, yang mengaku menerima Rp 15 juta. Adapun Sutrisno mengaku mendapat uang Rp 60 juta dari hasil bisnis senjata ini.

Baik Tatang, Abdi, maupun Sutrisno sadar penjualan senjata ini ilegal, alias tanpa dokumen resmi. Karena itu, mereka melakukannya dengan cara diam-diam. Semua senjata yang siap dijual tersebut dibungkus koran, diplakban, dan dimasukkan tas sebelum dibawa Sutrisno.

http://www.surya.co.id/2010/10/28/cari-uang-tambahan-polisi-jual-senjata.html

Wednesday, April 7, 2010

Polisi Cabul Diganjar 7 Tahun Penjara

Brigadir Satu (Briptu) Tri Ariyanto (29) anggota Satlantas Polres Salatiga diganjar hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di PN Salatiga, Selasa (6/4). Oknum polisi ini dinilai terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur, Dev (13) yang merupakan anak atasannya serta mantan Kapolres Salatiga.

Sidang di PN Salatiga, dijaga ketat aparat kepolisian Polres Salatiga dan sejumlah anggota propam. Putusan terhadap terdakwa, dibacakan oleh ketua majelis hakim, Antonius Widiyantono SH dengan hakim anggota Wuryanti SH dan Kurniasari SH. Kasus pencabulan terhadap anak bawah umur dan menimpa anak pejabat kepolisian yang digelar ini menarik perhatian massa.

"Terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya menjadi contoh dan teladan yang baik dan melindungi korban. Namun dalam hal ini terdakwa malah melakukan tindak pencabulan terhadap anak bawah umur terdakwa dihukum tujuh tahun penjara," tandas A Widijantono SH.

Dari fakta persidangan, terdakwa melakukan tindak pidana ini antara bulan April - Mei 2009. Terdakawa selama ini menjadi sopir mantan Kapolres Salatiga dan bertempat tinggal bersama keluarga di rumah dinas Kapolres Salatiga, Jalan Diponegoro 82 Salatiga.

Disebutkan pula terdakwa sering memasuki kamar anak gadis Kapolres ketika itu, yakni Dev dan memaksa berbuat cabul. Perbuatan ini dilakukan terdakwa tidak hanya satu kali.

“Terdakwa juga terbukti melakukan pengancaman terhadap saksi korban Dev untuk tidak melaporkan kepada siapapun. Apabila lapor akan dihabisi (dibunuh),” ujar hakim PN Salatiga. http://www.krjogja.com/news/detail/27360/Polisi.Cabul.Diganjar.7.Tahun.Penjara..html