Showing posts with label Nusantara. Show all posts
Showing posts with label Nusantara. Show all posts

Monday, July 25, 2011

Malangnya Novi! Babak Belur Dihajar Pak Pendeta

Novi Aldi Anjasmara (21) tidak menyangka kalau akan dipukuli oleh orang yang belum dikenalnya itu, Sabtu (23/7/2011). Kejadian itu terjadi diwarung milik abangnya di Villa Diamon.

Novi yang saat itu baru saja mau mandi sore dikejutkan dengan seseorang yang datang diwarung milik abangnya. Orang yang tidak dikenal itu terus mengedor-ngedorkan pintu warung, diapun langsung menuju depan.

Namun ia kaget bukan kepalang. Tanpa ba-bi-bu laki-laki bertubuh besar langsung memukulnya. Ia bahkan ditarik ke luar warung dan kembali dihajar hingga babak belur. Tidak sampai disitu saja, dia terus dikejar saat lari berusaha menyelamatkan diri. Setelah puas memukul dan menghajar Andi, laki-laki yang diketahui pendeta salah satu Gereja di Tiban langsung kabur dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.

Atas kejadian Novi bersama keluarganya langsung membuat laporan ke Polsekta Sekupang. Namun sayangnya tersangka penganiyaan yang sudah dipanggil polisi justru tidak ditahan. Pelaku belakangan diketahui bernama Daniel itu tidak ditahan karena pihak keluarganya menjamin.

"Awalnya laki-laki itu menabrak bangku kayu yang ada di depan warung dan mobilnya lecet. Karena kesal laki-laki itu turun dan merobohkan bangku itu, sebelum pergi laki-laki tersebut meminta maaf kepada saya,"ujar Novi.

Kemudian dia pun memperbaiki bangku kayu yang rusak tadi. Setelah memperbaiki bangku itu Novi pun berniat mau mandi dan masuk ke dalam rumah. Belum lagi masuk ke kamar mandi dia dikejutkan dengab suara yang berteriak-teriak dan mengedor pintu.

Novi bergagas keluar dan langsung dihajar laki-laki yang belum dikenal itu. Bahkan saat dipukul ada beberapa orang teman pelaku yang melihat, namun hanya dibiarkan saja. Bahkan pelaku sempat bilang kepadanya silakan panggil siapa saja.

"Saya bingung saja, sudah memukul malah bilang seperti gitu. Usai dia pergi, ada seorang temannya malah mengatakan untuk pergi berobat saja,"ujarnya.

Sementara Ibrahim abang korbang mengaku kaget mendengar kejadian itu. Dia tidak terima atas perlakuan pelaku itu, bahkan atas kejadian ini anaknya trauma karena pelaku mengajar adiknya di depan anak laki-lakinya.

Pihak pelaku sudah beberapa kali memujuknya untuk melakukan upaya damai, namun tetap saja ditolak Ibrahuim. "Anak saya troma atas kejadian itu dan setiap ada orang datang ke rumah dia langsung sembunyi,"ujarnya.

Kanit Reskrim Polsekta Sekupang, IPTU Feri Kuswanto membenarkan kalau ada laporan tentang penganiayaan. Pihaknya membantah jika pelaku dibebaskan dan tidak ditahan. Fei mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan saja.

"Tidak benar pelaku sudah ditahan lalu kita bebaskan. Hanya saja kita belum melakukan penahanan. Sebelumnya korban dan pelaku sudah ditemukan, namun belum ada kesepakatan perdamaian," ujarnya.

http://www.tribunnews.com/2011/07/25/malangnya-novi-babak-belur-dihajar-poilsi-tak-tahan-pelaku

Sunday, July 24, 2011

Oknum Polisi Terlibat Penculikan Diciduk

Bripka Misran, oknum bintara Polres Deliserdang, Sumatera Utara ditangkap tim Reskrim Polsek Medan Area, Jumat (22/7/2011) malam, setelah diduga terlibat penculikan Julmi Piliang (56) selama 16 hari.

Dugaan keterlibatan oknum polisi itu berdasarkan keterangan Farida Hanum (57) warga Jalan Pelajar Timur, Medan Kota, Sumatera Utara yang dijadikan tersangka utama dalam kasus penculikan ini.

Polisi sendiri sudah menahan empat tersangka, dua lainnya ialah Sri Wahyuni (27) dan Heni Novitayanti.

“Pelakunya ada tujuh orang, kami masih berusaha menangkap tiga pelaku lainnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Jonser Banjarnahor, Minggu (24/7/2011).

Penculikan itu dilandasi sakit hati Farida Hanum terhadap Julmi, yang tak lain selingkuhannya.

Diduga karena hubungan asmara itu diputuskan Julmi secara sepihak, Farida yang menyandang status janda langsung menyusun rencana pembalasan dendam.
Untuk memuluskan aksinya, Farida melibatkan menantunya, Bripka Misran. Para pelaku kemudian menjebak korban di sebuah kafe di Jalan Pasar Merah Ujung, Medan Area pada Kamis (7/7/2011) lalu.

Para pelaku memaksa istri korban, Heni menyerahkan uang Rp 58 juta sebagai tebusan. Karena tak memiliki uang cukup, Heni kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Medan Area. Korban sendiri mengaku kerap dianiaya selama disekap.

http://www.tribunnews.com/2011/07/24/oknum-polisi-terlibat-penculikan-diciduk

Thursday, December 9, 2010

foto parade bugil 11 siswi SMA Pagaralam

Sebanyak 11 siswi Sekolah Menengah Atas berpose bugil di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Fotonya kini beredar luas di masyarakat setempat.

Foto-foto belasan anak baru gede (ABG) itu terlihat santai dengan pose bugil berbaris rapi di pinggir sungai setempat. Para pelajar itu hanya mengenakan celana dalam saja tanpa ada penutup bagian penting lainnya sehingga bentuk tubuhnya terlihat dengan jelas.

Sebelumnya, di Kota Pagaralam pernah dihebohkan oleh video mesum yang diperankan pelajar dan mahasiswa di dalam gubuk kawasan kebun kopi milik warga setempat.

Beredarnya foto yang menampakkan bagian dada, badan dari kaki hingga kepala tanpa ditutupi sehelai benang ini diketahui sekitar dua hari lalu. Namun peredarannya masih tersembunyi, namun foto ini mulai menyebar secara berantai melalui transfer handphone.

“Kami mendapat foto pelajar sekolah menengah atas (SMA) diduga berasal dari Pagaralam ini melalui transper handphone (hp), namun tidak tahu pasti dari sekolah mana,” ungkap Dendi warga setempat, Kamis.

Ia mengatakan, peredaran foto-foto parade telanjang siswi ini selain di kalangan pelajar, pegawai termasuk kalangan umum, bahkan para pejabat teras, sehingga menjadi buah bibir di lingkungan Pemkot Pagaralam.

“Saat ini setiap orang sering membicarakan tentang aksi siswi nekat itu dengan membuat parade foto telanjang, sehingga selalu menjadi bahan pembicaraan, karena cewek ini statusnya masih sebagai pelajar disejumlah SMA Kota Pagaralam,” kata dia.

Hampir semua orang, kata dia sudah memiliki foto itu sekarang ini, sebelumnya memang sekadar pembicaraan, tetapi belum ada barang buktinya.

Memang peredaran foto-foto perempuan berumur sekitar 17-an tahun ini cukup mudah menyebar sehingga hampir setiap orang dapat memilikinya, kata dia lagi.

Sementara itu Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abdul Sholeh, mengatakan belum mendapat laporan jika ada belasan siswi SMA di Pagaralam melakukan foto telanjang secara beramai-ramai, namun akan tetap melakukan penyelidikan termasuk mengungkap sipa saja pelaku dan penyebarnya.


http://www.surya.co.id/2010/12/09/belasan-siswi-pagaralam-berpose-bugil.html

Sunday, November 28, 2010

RUU Keistimewaan DIY Pernyataan SBY Isyaratkan Gubernur DIY Dipilih Langsung

Pernyataan Presiden SBY bahwa Indonesia tidak mungkin menganut sistem monarki terkait pembahasan RUU Keistimewaan DIY, menunjukkan keinginan pemerintah agar Gubernur DIY dipilih langsung. Klausul utama itu juga yang diduga menjadi penyebab utama tak kunjung dikirimnya draf RUU itu ke DPR.

"Kalau itu sikapnya (SBY) begitu, pasti dia menghendaki gubernur dipilih langsung. Maka keistimewaan Yogya selama ini akan diakhiri oleh SBY," kata Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo, saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/11/2010).

Menurut Ganjar, penetapan Gubernur DIY seperti yang berlangsung sampai saat ini adalah bagian dari kekhususan dan keragaman daerah, sebagaimana tertulis dalam pasal 18A ayat 1 UUD 1945. Kekhususan dan keragaman ini juga yang melandasi diberlakukannya hukum syariah di Aceh, otonomi khusus Papua, dan ditunjuknya Walikota di Provinsi DKI Jakarta.

"Nah, sekarang kalau soal DIY presiden mau seperti itu, mestinya presiden bilang tidak perlu ada otsus Papua, Aceh harus pakai hukum nasional, DKI walikotanya dipilih langsung. Berani nggak Presiden melakukan itu?" kata politikus PDI Perjuangan.

Ganjar mengatakan, jika yang dijadikan landasan presiden adalah pasal 18 ayat 4 UUD bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, kenapa hal yang sama tidak dilakukan pada Walikota DKI yang ditunjuk langsung.

"Justru presiden yang tidak memahahi konstitusionalitas dalam pasal 18A yang
mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, Presiden sebaiknya memanggil Sri Sultan Hamengkubowono X untuk membicarakan RUU Keistimewaan DIY, khususnya soal klausul pemilihan langsung atau penetapan itu. Hal ini penting untuk mempercepat penyelesaian UU Keistimewaan DIY, di samping jabatan Sultan yang akan berakhir Oktober 2011.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden kemarin, Presiden menyatakan tidak mungkin Indonesia menerapkan sistem monarki, karena akan bertabrakan baik dengan konsitusi maupun nilai demokrasi. Untuk itu pemerintah dalam penyusunan RUU Keistimewaan DIY optimistis bisa menemukan satu kerangka yang bisa menghadirkan sitem nasional atau keutuhan NKRI dan keistimewaan Yogyakarta yang harus dihormati.

"Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi," kata Presiden SBY.

Penggarapan RUU Keistimewaan DIY molor dari jadwal yang seharusnya sudah rampung dalam 100 hari pemerintahan SBY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X pernah mengusulkan referendum terkait klausul Gubernur DIY ditetapkan atau dipilih langsung. Referendum bisa jadi salah satu alternatif jika belum ada kata sepakat mengenai poin substansial dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY itu.

http://www.detiknews.com/read/2010/11/27/093635/1503718/10/pernyataan-sby-isyaratkan-gubernur-diy-dipilih-langsung

Wednesday, November 24, 2010

Bawa Happy Five 3 Anggota DPRD Ditangkap

Pihak Kepolisian Polres Lampung Selatan Lampung, Selasa (23/11/10) siang berhasil menggulung enam pria yang terlibat kasus narkoba. Dari para tersangka ini, tiga orang di antaranya adalah oknum Anggota DPRD aktif Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Ketiga anggota DPRD itu dibiayai negara untuk mengikuti bimbingan teknis di Jakarta, namun sambil membawa narkoba. Tiga oknum itu diantaranya berinisial NY, dari Partai Golkar, NW dari Partai Bintang Reformasi (PBR) dan MW dari Partai PPNUI. Wakil rakyat yang terhormat ini ditangkap petugas yang menggelar razia rutin di pintu gerbang keluar Pulau Sumatra, Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Dari tangan para oknum, polisi menemukan tiga butir pil ekstasi, tiga butir pil spikotropika golongan empat jenis happy five serta satu unit mobil sedan mewah BMW yang dikendarai ketiga pelaku.

Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mengejar seorang bandar narkoba yang menyuplai kepada ketiga pelaku yang telah diketahui identitasnya.
http://www.indosiar.com/patroli/88382/3-oknum-anggota-dprd-ditangkap

Mabuk Arak Tradisional Puluhan Mahasiswa dari 2 Kampus Terlibat Tawuran

Perang batu antara kedua kelompok mahasiswa di Kupang, Nusa Tenggara Timur tak terelakan lagi. Senin siang, dua kelompok mahasiswa ini yakni mahasiswa Akademik Teknik Kupang atau ATK dan mahasiswa Fakultas Perguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP Universitas Nusa Cendana Kupang (Undana) terlibat tawuran dan perang batu.

Tawuran ini merupakan kelanjutan dari peristiwa yang sama Jumat lalu. Tapi Senin pagi kemarin, mereka sepakat untuk berdamai dengan menggelar pertemuan sambil minum sopi, sejenis minuman tradisional yang beralkohol. Mereka menengak sopi sampai semuanya mabuk, hingga pertemuan perdamaian itu berubah menjadi arena perkelahian.

Aparat Polresta Kupang yang datang kelokasi kejadian berulangkali melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan aksi tawuran ini. Dua oknum mahasiswa ATK Kupang diamankan aparat kepolisian karena diduga sebagai dalang dibalik aksi tawuran ini. Akibat tawuran ini, sejumlah fasilitas kampus milik FKIP Undana hancur, bahkan dua unit sepeda motor milik mahasiswa juga rusak parah.
http://www.indosiar.com/patroli/88360/puluhan-mahasiswa-dari-2-kampus-terlibat-tawuran

Inilah Wilayah Indonesia Paling Tertinggal

Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenneg PDT) meluncurkan program Bedah Desa sebagai instrumen untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Menurut Menteri PDT Helmy Faishal Zaini, saat ini, daerah tertinggal di Indonesia mencapai 183 kabupaten. Nah, provinsi mana yang tercatat paling banyak memiliki kabupaten tertinggal paling banyak?

Berdasarkan data dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014, dari 183 kabupaten, Provinsi Papua memiliki kabupaten daerah tertinggal terbanyak, yakni sebanyak 27 kabupaten.

Terbanyak kedua adalah provinsi Nusa Tenggara Timur, karena mencapai 20 kabupaten, disusul Nanggroe Aceh Darussalam sebanyak 12 kabupaten, dan Kalimantan Barat serta Sulawesi Tengah masing-masing sebanyak 10 kabupaten.

Diketahui pula, dari 183 kabupaten tertinggal, sebanyak 34 kabupaten adalah daerah otonomi baru. Kabupaten tertinggal itu mencakup 26.746 desa atau 35,47 persen dari total 75.410 desa yang ada di Indonesia.

Menurut Helmy, melalui program Bedah Desa tersebut pemerintah menargetkan akan mengeluarkan 50 kapubaten dari ketertinggalan tersebut selama Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua (KIB 2) ini.

"Target selama KIB 2 adalah keluarnya 50 kabupaten dari ketertinggalan," jelas menteri yang rajin menyambangi daerah-daerah terpencil itu dalam keterangannya yang diterima VIVAnews di Jakarta.

Dia menuturkan, program Bedah Desa bertumpu pada tiga pilar pendekatan yakni agribisnis, berbasis mata pencaharian berkelanjutan, dan berbasis hak. Ketiga pendekatan ini bermuara bagi suatu kerangka kerja yang bertumpu pada tiga aspek dasar yakni partisipasi, penguatan akses, dan reformasi agrarian, serta akuntabilitas.

Selain itu, kata menteri termuda KIB 2 ini, Bedah Desa mengarah pada tiga area penting dalam humanisasi yakni kemandirian, demokrasi, dan kesejahteraan.

"Dengan melalui koordinasi, integrasi, dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan dan ketertinggalan daerah, Bedah Desa dapat menjadi instrumen konsolidasi percepatan daerah tertinggal di daerah tertinggal untuk lepas dari ketertinggalan," ujarnya.

Dia mengakui, pembangunan perdesaan di daerah tertinggal bukan satu-satunya cara bagi penanganan daerah tertinggal. Namun, melalui Bedah Desa diharapkan pembangunan perdesaan di daerah tertinggal mampu mempercepat upaya pembangunan daerah tertinggal sejajar dengan daerah maju lainnya.

Selama ini, kata Helmy, konsentrasi masalah kemiskinan, kesenjangan, dan ketidakadilan di daerah tertinggal terdapat di perdesaan. Padahal, tak bisa dipungkiri, potensi sumber daya alam berlimpah di perdesaan. Di sisi lain, ada banyak program dari kementerian/lembaga juga dijalankan di perdesaan.

"Untuk itulah, Bedah Desa hadir, untuk mengorganisir begbagai input untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal," tuturnya.

Helmy melanjutkan, operasionalisasi Bedah Desa dijalankan pada tahun depan (2011), melalui tiga tahapan. Pertama, tahap penguatan meliputi fase identifikasi, pengembangan kapasitas, dan penguatan tata kelola, serta fase perdesaan terpadu. Kedua, tahap konsolidasi yakni fase pembentukan pasar. Hetiga adalah tahap kemandirian yakni fase pencapaian dampak. http://bisnis.vivanews.com/news/read/190067-ini-wilayah-indonesia-paling-tertinggal-

Pelajar SMP dan SMA di Aceh Mesum di WC

Memprihatinkan. Sepasang anak baru gede (ABG), sebut saja Lia yang masih duduk di bangku SMP serta Ham yang masih berstatus murid sebuah SMA, ditemukan bermesum ria di WC sebuah SMA di Panton Labu, Aceh Utara.

Mirisnya lagi, Lia yang masih bau kencur serta Ham sang bocah karbitan mengaku sudah sering melakukan hubungan bak suami istri. Kedua muda-mudi itu juga mengaku 'akrab' dengan yang namanya kondom.

“Saya bersedia nikah,” kata Ham enteng saat ditanya soal konsekuensi tindakannya tersebut. Pasangan yang berstatus siswa itu ditangkap sedang melakukan kegiatan ekstra kurikuler (ekskul) haram, dalam WC sebuah SMA di Pantonlabu Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara.

Usai dipergoki, keduanya sempat diarak dengan berjalan kaki dari SMA menuju Meunasah Kota Pantonlabu. Tentu saja, arak-arakan bak pengantin sunat itu mendapat perhatian warga yang berada di pasar yang kebetulan dilewati.

Setelah keduanya diarak ke meunasah dan rumah Pak Keuchik, remaja Ham lalu dibawa ke Mapolsek Tanah Jambo Aye, dengan sangkaan mencabuli anak di bawah umur.

Adapun Kepala Desa Meunasah Panton, Bachtiar, mengiyakan adanya peristiwa tersebut. “Setelah digrebek pemuda, mereka dibawa ke rumah saya. Awalnya, mau kita selesaikan secara adat. Namun, pihak perempuan sedikit keberatan, dan membawa kasus ini ke Polsek,” sebut Bachtiar.

Kapolres Aceh Utara AKBP Farid Bachtiar Efendi melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, Iptu Mardan P menyebutkan, setelah menerima aduan dari pihak keluarga perempuan, pihaknya langsung menjemput Ham dan Lia dari rumah Kepala Desa Meunasah Panton. http://regional.kompas.com/read/2010/11/24/06183025/Pelajar.SMP.dan.SMA.di.Aceh.Mesum.di.WC

Saturday, May 8, 2010

Tingkat Kelulusan SMP Biak Numfor, Papua,95,25%

Tingkat kelulusan ujian nasional (UN) sekolah menengah pertama dan sederajat di Kabupaten Biak Numfor, Papua, yang diumumkan pada Jumat (7/5) ini naik menjadi 95,25 persen dibandingkan dengan persentase tahun lalu sebanyak 89,42 persen.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Biak Kamaruddin, S.Pd. di Biak, Jumat, menyebutkan peserta UN tahun ini tercatat 2.422 siswa, sementara yang dinyatakan lulus sebanyak 2.307 siswa atau 95,25 persen.Dengan demikian, kata Kamaruddin yang juga Ketua Panitia Pelaksana UN Kabupaten Biak Numfor, terdapat 115 siswa yang tidak lulus sehingga mereka harus ikut UN ulangan.

Ia mengatakan peningkatan angka kelulusan UN tingkat SMP/MTs tahun ajaran ini berkat keseriusan jajaran Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan dewan guru yang menyiapkan penambahan jam belajar bagi siswa sebelum mengikuti ujian nasional.

Di samping itu, kata Kamaruddin, kebijakan Dinas Pendidikan perihal penambahan tenaga guru bantu pada mata pelajaran yang diujikan dalam UN juga memberi kontribusi yang signifikan.”Jajaran Dinas Pendidikan Biak memberikan apresiasi kepada sekolah maupun dewan guru yang telah menyiapkan proses belajar mengajar dengan baik sehingga tingkat kelulusan UN 2009/2010 meningkat,” katanya.

Menyinggung mata pelajaran yang menyebabkan siswa tidak lulus, Kamaruddin menjelaskan sebagian besar siswa tidak berhasil pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, atau nilainya tidak mencapai standar nasional kelulusan 5,50.”Sejumlah SMP yang terdapat di berbagai kampung dan distrik kekurangan guru mata pelajaran Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia,” kata Kamaruddin.

Pantauan hingga Jumat pagi pukul 07.15 WIT di berbagai SMP negeri dan swasta, sejumlah orang terlihat menunggu hasil UN yang diumumkan secara serentak pada pukul 11.00 WIT. Aktivitas warga masyarakat Biak sekitarnya menjelang pengumuman kelulusan siswa SMP/MTs tampak berjalan lancar seperti hari biasa.

http://www.surya.co.id/2010/05/07/tingkat-kelulusan-smp-biak-9525.html

Thursday, May 6, 2010

Sekelompok Orang yang Diduga Aparat Ngamuk di Cafe

Kamis (6/5) pukul 01.05 WITA sebuah cafe di Makassar menjadi sasaran amukan dari sekelompok orang yang diduga anggota Tentara Nasional Indonesia dan merusak fasilitas yang ada di dalam kafe and resto Ballezza di Jalan Penghibur Makassar.

Sekitar 20 orang dari arah kawasan Pantai Laguna Makassar tiba-tiba membentak dan mengusir orang-orang yang berada di Jalan Penghibur itu. Sementara di depan Ballezza yang suasananya masih ramai pengunjung dan karyawan karena ada konser musik, di lantai empat menjadi sasaran kemarahan orang-orang yang diduga diangkut mobil truk TNI dan mobil pikap.

Sejumlah saksi menyebutkan orang-orang tersebut memiliki ciri-ciri berpakaian hitam, badan tegap dan atletis serta berambut cepak dan membawa parang, balok dan ada beberapa yang memegang pistol.

Kemungkinan mereka adalah pelaku yang juga mengamuk dan merusak beberepa tenda kafe yang ada di dalam Laguna sebagai buntut meninggalnya anggota TNI pada Selasa (2/5). Mereka juga mengusir semua pengunjung di sana. Sebelum terjadi penyerangan di Laguna dan Ballezza beberepa orang melihat ada dua truk TNI yang mondar mandir seperti mengintai sesuatu.

Namun mereka kemudian tak hanya berteriak saja tapi juga mendekati dan berusaha menyerang orang-orang yang ada di sekitar situ. Selanjutnya dengan cara membabi buta mereka merusak fasilitas yang ada di kafe itu.

Usai penyerangan itu terlihat kaca depan retak, pot bunga bonsai hancur, mesin kasir rusak, peralatan perjamuan makan dan minum di meja pramusaji pecah, dan gelas-gelas di atas belasan meja juga pecah. Tampak bekas sepatu yang diduga milik oknum TNI masih berbekas di atas sofa dekat meja pramusaji.

General Manager Ballezza Boedhie Waloejo merasa sangat terpukul dengan adanya aksi penyerangan orang-orang yang diduga dari aparat TNI tersebut. Menurut dia, jika kelompok tersebut memiliki dendam dengan orang lain jangan melampiaskan kepada orang-orang yang ada di Ballezza karena mereka tidak bersalah.

Boedhie mengaku tidak tahu persoalan sebenarnya meski beberapa hari sebelumnya terjadi penikaman anggota TNI hingga tewas di area wisara Pantai Laguna.

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/05/06/53789/Sekelompok-Orang-yang-Diduga-Aparat-Ngamuk-di-Cafe

Pertamina Temukan 50 Tabung Elpiji Palsu

Humas Unit Pemasaran Pertamina Balikpapapan, Bambang Iriyanto menyatakan, hingga saat ini, pihaknya telah menemukan sekitar 50 tabung elpiji tiga kilogram palsu yang beredar di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Menurut Bambang, untuk mengetahui palsu atau tidak sebuah tabung elpiji tiga kilogram tersebut tidak bisa diketahui hanya dengan kasat mata, tetapi harus melalui pengujian dan itu dilakukan teknisi Pertamina.

“Kami hingga saat ini telah menemukan sebanyak 50 tabung elpiji tiga kilo yang palsu. Secara kasat mata kami tidak dapat mengetahui tabung itu palsu apa tidak,” kata Bambang, Selasa (4/5/2010).

Ia menjelaskan, tabung elpiji tersebut baru bisa diketahui palsu atau tidak saat pengisian ulang oleh teknisi di Depo Pengisisian Ulang Pertamina.

“Dari tabung, cap sampai logo Pertamina, semua sama, sehingga tidak bisa dipastikan dengan kasat mata tabung itu palsu apa tidak, namun teknisi pengisian ulang tabung yang mengetahui apakah palsu apa tidak,” ujar Bambang.

Pertamina hanya meminta kepada masyarakat untuk waspada dan selalu mengikuti petunjuk pemasangan yang benar untuk elpiji tiga kilogram. “Kebanyakan kecelakaan tabung tiga kilogram karena kesalahpahaman masyarakat saat memasang tabung. Dan kecelakaan terjadi karena kesalahan pemasangan pada selang tabung,” ungkap Bambang.

http://www.surya.co.id/2010/05/04/pertamina-temukan-50-tabung-elpiji-palsu.html

Nb : padahal biasanya tabung 12 kg yg banyak dipalsu


Friday, April 30, 2010

Semua Pemain ‘Gigolo Bali’ dari Jatim

Film dokumenter Cowboys in Paradise terus menuai kontroversi. Film yang menggemparkan dan kini disidik Polda Bali itu, bercerita mengenai kehidupan para pria penjaja seks alias gigolo di Pantai Kuta, Bali. Yang mengejutkan, ketiga pemain dalam film itu ternyata dari Jawa Timur.

Kontroversial semakin mencuat setelah para pelaku yang dicap gigolo dalam film itu memenuhi panggilan Direktorat Reskrim Polda Bali di Denpasar, Kamis (29/4). Mereka masing-masing Rosnan Efendik (Fendi) asal Lumajang, Sugiarto (Argo), dan Suwarno (Arnold) asal Banyuwangi, membantah keras disebut gigolo. Mereka mengaku tak sadar telah ditipu oleh sang sutradara asal Singapura, Amit Virmani.

“Ketiga aktor yang tampil dalam film, yang mengundang protes masyarakat Pulau Dewata, itu kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Gde Sugianyar di Denpasar.

Ia menyebutkan, ketiga aktor yang berperan sebagai gigolo pada film tersebut, diminta keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. “Jadi kami panggil mereka hanya sebatas sebagai saksi sehubungan film yang dibintanginya cukup menghebohkan, serta ada dugaan telah terjadi pelanggaran,” kata Kombes Sugianyar.

Ketiga pemuda yang kesehariannya mengaku sebagai instruktur surfing di Pantai Kuta itu, tiba di kantor polisi langsung digiring ke ruangan Satuan Tindak Pidana Tertentu (Sattipiter) Ditreskrim Polda Bali, guna menjalani pemeriksaan.

Menurut Sugianyar, selain dimintai keterangan, ketiganya juga berencana melaporkan sutradara film tersebut, yang dianggap telah mencemarkan nama baik mereka.

Ketika aktor tersebut mengaku telah ditipu sutradara yang disebut bernama Amit Virmani, pria berdarah India yang kini menetap di Singapura. Para aktor mengaku tidak tahu bahwa hasil pengambilan gambar atas diri mereka di Pantai Kuta pada 2007, dilakukan untuk kepentingan produksi sebuah film dokumenter.

“Kami betul-betul tidak tahu kalau itu untuk film dokumenter, terlebih dengan tema kehidupan para gigolo di Kuta,” kata Arnold, sebelum menjalani pemeriksaan.

Ketiga orang yang masing-masing berumur 29 tahun itu sebelumnya juga mengakui, sejak 2007 sudah saling kenal dengan sang sutradara Amit Virmani, sehubungan dia sering nongkrong di Pantai Kuta.

“Menurut keterangan mereka, mulanya sutradara itu datang dengan membawa kamera besar dan merekam aksi mereka ketika surfing. Mereka senang saja diambil gambarnya, dan mulai saat itulah mereka akrab,” ujar Sugianyar.

Hubungan antarmereka menjadi bertambah akrab setelah Arnold berhasil mempersunting istri yang seorang warga negara asing. Sementara rekannya Argo dan Fendik, selama ini mengaku banyak bergaul dengan komunitas bule di Kuta, sehingga pertemuannya dengan Amit merupakan sesuatu yang mereka anggap lumrah dan biasa.

“Kami sudah biasa dengan bule, ya ketika diambil gambar dengan kamera, ya biasa-biasa saja, tidak ada curiga apa-apa,” kata Argo yang tampak dalam film tersebut tengah dipijat oleh seorang perempuan bule.

Ketiga pemain film kontroversial itu, ketika diwawancarai senada, mengatakan tidak terima bila nanti dijadikan tersangka dalam kasus ini. “Justru kami yang akan melapor karena nama baik kami sudah dicemarkan,” kata Argo.

Akibat munculnya cuplikan film tersebut di internet, dirinya kerap dipandang negatif oleh keluarga dan teman-temnnya. “Orangtua saya marah setelah melihat itu. Dia bilang, kayak apa kamu di sini, pulang aja,” katanya.

Dampak lain, kehidupan beach boy atau anak pantai menjadi terganggu. Menurut Arnold, masyarakat menjadi risih menggunakan jasa mereka sebagai pelatih selancar. Dalam film tersebut, Arnold tampak pada bagian pembukaan dan mengucapkan, “I think I know you”.

Sementara sesuai instruksi Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna, saat ini Ditreskrim telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus itu dengan melibatkan tim cyber crime.

“Dilibatkannya tim cyber crime adalah untuk menelusuri bukti-bukti pendukung. Mengingat tayangan ini beredar luas di internet melalui situs youtube,” ujar Sugianyar.

Selain tiga nama pemeran dalam film yang saat ini telah diperiksa, polisi juga berencana melakukan pemanggilan saksi lain untuk dimintai keterangan.

“Kemungkinan lebih dari lima saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan untuk dapat mengungkap adanya kasus pelanggaran dalam produksi film tersebut,” katanya.

Menyebar Luas

Film Cowboys in Paradise, garapan sutradara berdarah India, yang kini menetap di Singapura, itu merupakan film dokumenter yang mengisahkan sepak terjang para gigolo alias pria penjaja seks di Pantai Kuta, hingga menjadikan Bali sebagai tujuan wisata yang menarik bagi para turis asing perempuan. Film itu beredar luas di internet dan menjadi perbincangan heboh setelah di-upload melalui youtube.

Masyarakat, terutama di Bali, protes lantaran pengambilan gambar film dilakukan di Pantai Kuta. Hal tersebut dinilai telah merusak citra pariwisata Pulau Dewata yang lebih mengedepankan seni dan budaya. Apalagi film itu ramai dibicarakan setelah Bali dihebohkan pemberitaan kasus fedofilia, dan terakhir kasus pemerkosaan sejumlah siswa SD.

Reaksi pun bermunculan. Gubernur Bali I Made Pastika langsung memerintahkan satgas Pantai Kuta melakukan razia, mendata, dan memeriksa para beach boy yang biasa berkeliaran di Pantai Kuta. Pastika berjanji, akan mengusut tuntas beredarnya film yang dianggap telah mencemarkan nama Bali itu. Reaksi juga datang dari kalangan tokoh adat Bali, yang meski tak menampik kenyataan adanya gigolo, tapi buat mereka, para penjaja seks tersebut telah mencemarkan daerah dan tradisi mereka.

Merespons perintah gubernur, Satgas Pengamanan Pantai Kuta, Bali, Senin (26/4), menggelar razia gigolo di Pantai Kuta. Razia yang digelar menjelang sore ini menyisir tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi mangkalnya para gigolo. Anggota satgas memeriksa kartu tanda pengenal terhadap pemuda yang dicurigai sebagai gigolo. Bagi yang tidak memiliki KTP langsung digelandang ke kantor satgas.

Hasilnya, puluhan pemuda tanpa KTP diperiksa lebih detail, apakah mereka benar-benar berprofesi sebagai gigolo. Mereka rata-rata berkulit hitam akibat kerap berjemur matahari dengan dandanan santai rambut dicat dan berkaca mata pantai.

Sutradara film Cowboys in Paradise, Amit Virmani, mengaku, film pendek dokumenter dibuat untuk memotret sisi lain dari pariwisata Bali. Menurutnya, cowboy yang berbeda tipis dengan gigolo sudah ada sejak dulu di Bali, sehingga lahirlah gagasan untuk membuat film pendek dokumenter tentang mereka.

“Saya selalu menyukai film, dan ketika saya meneliti cowboys, tiba-tiba saya mendapat ide untuk membuat film dokumenter, dengan gagasan yang bisa merebut perhatian Anda,” kata Virmani dikutip dari twitschfilm.net, Rabu (28/4).

Pria berdarah India itu mengaku sudah lama mengetahui ada cowboy di Bali. “Sebenarnya, saya telah mengetahui tentang cowboys dan fenomena yang mirip di tempat lain,” terang Virmani. Ia melanjutkan, turis perempuan yang mencari teman untuk menikmati Bali, termasuk untuk mendapat pemenuhan kebutuhan seks, dan para pemuda di Bali yang demi uang memberi pelayanan, tidak terkecuali seks, merupakan masalah besar. “Tetapi, mereka adalah kenyataan,” katanya.

Keinginan Virmani untuk membuat film dokumenter tentang cowboy bertambah kuat ketika beberapa tahun lalu ia bertemu dengan seorang anak di Bali yang membuatnya begitu terkejut. “Seorang anak berusia kira-kira 12 tahun di Bali itu berhasrat, kalau besar nanti ia akan menjadi penjaja seks untuk perempuan-perempuan Jepang,” cerita Virmani. Virmani mengakui cowboy dan gigolo tulen mempunyai sedikit perbedaan karena cowboy tidak sekadar memberikan pelayanan seks. Mereka juga berfungsi sebagai teman alias pemandu wisata tidak resmi.

Polda Bali menegaskan, film dokumenter Cowboys in Paradise ilegal. Sebab, film tersebut tidak memiliki izin syuting.

Selain melanggar Undang-undang Perfilman, sang sutradara Amit Virmani juga diduga melanggar Undang-undang Imigrasi. Sebab, saat berkunjung ke Bali, Virmani yang merupakan warga India, menggunakan visa turis. Ia bisa dikenai hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 40 juta rupiah
http://www.surya.co.id/2010/04/30/semua-pemain-gigolo-bali-dari-jatim.html

PNS Lulusan Sarjana Jadi Tenaga Kebersihan

Seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan pangkat III/a, yang bekerja pada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Riau, menjadi pelayan kebersihan di kantor yang mengurusi dunia pendidikan itu.

PNS itu bernama Jack Lord (31), lulusan terbaik pada Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Negeri Riau (UNRI) dengan indeks prestasi kumulatif 3,75.

“Meski saya telah sarjana dan melakukan penyesuaian kepangkatan III/a, namun tugas keseharian saya masih menjadi petugas kebersihan di LPMP Riau,” ujar Jack, kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (28/4).

Menurut pemuda kelahiran Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada 6 Maret 1979 itu, dirinya telah mendapatkan diskriminasi di tempatnya bekerja.

Dia menjelaskan, ketika dirinya lolos menjadi calon PNS tahun 2002, setahun kemudian dirinya dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan, yang antara lain isinya menyebutkan dia sebagai tenaga kebersihan, pengelola asrama dan satuan pengamanan di instansi itu.

Selain itu, dalam surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 itu juga dijelaskan bahwa dirinya tidak akan menuntut penyesuaian ijazah yang diperolehnya di kemudian hari, dan bersedia mematuhi segala peraturan yang ada di instansi pendidikan itu.

“Saya dipaksa harus meneken semua pernyataan itu dengan ancaman Surat Kelulusan (SK) PNS saya tidak diberikan jika tidak tidak meneken surat itu pada 10 Februari 2003, dari waktu pernyataan itu disodorkan pada saya 7 Januari 2003,” katanya.

“SK penyesuaian saya telah ditandatangai oleh Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007, namun surat itu tidak disampaikan kepada saya dan baru saya ketahui setahun kemudian. Kendati demikian tugas keseharian saya masih menjadi tenaga kebersihan,” ujar Jack.

Pihak LPMP Riau membantah tudingan yang dilontarkan oleh pegawainya itu. “Ketika masuk memang dia (Jack) menandatangani surat pernyataan, namun bukan berarti kami tidak merespon keinginan beliau sesuai jenjang karir,” kata Kepala LPMP Riau, Zainal Arifin.

“Namun masalahnya Jack merupakan lulusan ilmu pemerintahan, sedangkan kualifikasi dengan jurusan itu tidak ada di LPMP sehingga dia kami tempatkan sebagai penanggung jawab penata ruang kelas dan ruang kuliah,” katanya lagi.

http://www.surya.co.id/2010/04/29/pns-lulusan-sarjana-jadi-tenaga-kebersihan.html

Tuesday, April 27, 2010

Poligami: Hakim Beristri 3, Nikahi Mahasiswi

belum diedit

Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan, M Nasir, mengaku mempunyai tiga istri yang kini semuanya berstatus nikah siri. "Saya punya tiga istri. Istri pertama bernama Masruroh nikah resmi lalu cerai, kemudian rujuk siri. Yang kedua bernama Sulyana nikah siri, dan Winda juga mahasiswa saya nikah siri," ujar M Nasir saat disidang di Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/4/2010).

M Nasir mengaku pernah mengajukan izin ke pengadilan tempatnya bekerja untuk menikah lagi, tetapi tidak diizinkan. Ia akhirnya tetap menikah dengan cara tidak resmi atau secara siri.

Sebelumnya, dalam pengakuan di sidang majelis kehormatan hakim yang dipimpin oleh Ketua Muda Militer Mahkamah Agung, Imron Anwari, M Nasir juga mengaku menerima uang Rp 60 juta dari para mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia Pare-Pare Sulawesi Selatan.

Hal itu dilakukan kepada mahasiswa pascasarjana dengan cara memalsukan stempel kampus karena M Nasir tidak memiliki jabatan apa pun di tempat tersebut. Kini, hakim Nasir pun dipecat.

Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan, M Nasir mengaku tidak menyesal meski dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Nasir menegaskan, tindakannya semata-mata karena taat kepada agama.M Nasir diberhentikan secara tidak hormat oleh MKH yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Alasannya, Nasir menggelapkan uang mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, punya tiga istri dan kasus lainnya.

Nasir menegaskan, menurut agama Islam, nikah sirri itu sah. Hanya saja karena dia seorang hakim sehingga dia dihukum atas perbuatannya itu. "Kawin sirri sah menurut agama Islam, saya lebih baik bicara konsep hukum Islam seperti itu, cuma karena kebetulan saya hakim jadi saya kena," ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/4/2010).

Bahkan, Nasir mengatakan, poligami tidak termasuk salah satu dosa dan sudah konstitusional menurut negara. "Dari sisi dosa untuk melakukan itu nggak ada. Orang Mahfud MD dalam sidangnya sebagai hakim juga mengatakan nikah sirri itu sah secara konstitusional, " jelasnya.

Nasir yang menjadi hakim sejak 1999 itu terlihat tenang dan santau sesaat setelah dinyatakan dipecat secara tidak hormat. Tidak tampak kesedihan maupun kekecewaan di raut wajahnya. Justru ia lebih terlihat sering tertawa dan obrolannya juga terlihat lepas seolah tanpa beban.

M Nasir terbukti melakukan perbuatan tercela berupa penggelapan dana mahasiswa, berpoligami dan melakukan pemalsuan stempel kampus UMI agar bisa menarik dana Rp 61, 5 juta untuk kepentingan pribadi.

Anggota hakim yang memvonis Nasir terdiri dari Habiburahman (Hakim Agung MA), Djafni Djamal (Hakim Agung MA), Zainal Arifin (Anggota Komisi Yudisial), Mustafa Abdullah (Anggota Komisi Yudisial) dan Chatamarrasjid (Anggota Komisi Yudisial). Sedangkan Thahir Saimima (Wakil Ketua Komisi Yudisial) sedang rapat musyawarah hakim untuk mengeluarkan vonis terhadap M. Nasir.
http://regional.kompas.com/read/2010/04/26/19432467/Dipecat..Hakim.Tilap.Uang.dan.Beristri.3

Monday, April 26, 2010

Pengadilan ''Idola'' Koruptor

LEMBAGA peradilan tak berhenti dari sorotan. Keadilan bagi semua pihak seperti masih jauh panggang dari api. Rakyat kecil yang mencuri tiga biji kakao untuk bisa memenuhi kebutuhan makan sehari itu, harus menjalani vonis. Sementara kita dipertontonkan hukuman bebas dari pengadilan terhadap Gayus Tambunan, pegawai pajak golongan IIIA dalam kasus penggelapan pajak puluhan miliar rupiah.

Seorang pejabat di kejaksaan pun mengeluh soal putusan hakim.
’’Sekarang ini banyak putusan hakim yang aneh-aneh. Kami telah menahan tersangka korupsi, begitu dilimpahkan ke pengadilan tahu-tahu ada putusan hakim yang mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan jadi tahanan kota.

Kami telah menuntut kasus-kasus pidana umum dengan tuntutan cukup tinggi, tahu-tahu bebas. Putusan-putusan hakim sekarang ini memang kadang aneh-aneh,’’ keluh Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Djoko Indro Pramono beberapa waktu lalu kepada Suara Merdeka.
Keluhan semacam itu bukan hanya dirasakan seorang penegak hukum seperti Djoko Indro Pramono.

Sekarang publik ditontoni putusan aneh Gayus Tambuhan dan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jaksel terhadap kasus Bibit-Chandra. Terbukti, ada yang janggal dalam putusan kasus pajaknya Gayus yang hanya dijerat kasus penggelapan, padahal mestinya dijerat pula dengan kasus korupsi dan pencucian uang. Polisi, jaksa, dan hakim diduga terlibat.

Menjadi sulit memercayai keseriusan dan komitmen institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi di negeri ini, tak terkecuali terhadap para hakim. Paparan ini khusus mengupas masalah putusan pengadilan.
Kasus Gayus hanyalah salah satu, sebelumnya sebenarnya banyak putusan yang dirasa aneh, bahkan terhadap kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.

Sebelum kasus putusan Gayus mencuat, tahun-tahun sebelumnya, institusi pengadilan dalam hal ini pengadilan umum selama 2009 secara keseluruhan ternyata memberikan kontribusi besar terhadap makin melemahnya upaya pemberantasan korupsi yang saat ini didorong oleh pemerintah.

Kegagalan MA

Meskipun Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa pernah mengatakan (15 Januari 2010) komitmennya dalam pemberantasan korupsi, faktanya pengadilan umum selama setahun di bawah kepemimpinannya gagal memberikan perubahan signifikan terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Dalam penanganan perkara korupsi di pengadilan umum, selama 2009 masih mengecewakan. Baik MA maupun pengadilan umum di bawahnya—pengadilan tinggi dan pengadilan negeri—kenyataaanya masih menjadi ”idola” koruptor.

Hal ini bisa dilihat dari perkara korupsi yang diperiksa dan diputus pengadilan umum sepanjang tahun 2009.
Hasil pantuan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan mitra kerjanya di daerah, selama 2009 terdapat 199 perkara korupsi dengan 378 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus atau divonis oleh pengadilan di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pengadilan negeri sebanyak 160 perkara, lalu banding (pengadilan tinggi) 18 perkara, dan kasasi/peninjauan kembali (MA)21 perkara.

Sedangkan kerugian dan potensi kerugian keuangan negara dari perkara yang diperiksa dan diputus pengadilan diperkirakan mencapai Rp 1,772 triliun. Disebut potensi karena sebelum berkekuatan hukum tetap, uang sitaan belum dapat dieksekusi untuk dikembalikan ke negara.

Data ICW menyebut, dari 378 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, sebanyak 224 terdakwa (59,26 %) divonis bebas/lepas oleh pengadilan. Hanya 154 terdakwa (40,74 %) yang akhirnya divonis bersalah.

Namun dari yang akhirnya diputuskan bersalah tersebut, dapat dikatakan belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Terdakwa yang divonis di bawah 1 tahun penjara sebanyak 82 terdakwa (21,69 %).
Dalam hal vonis bersalah, yang paling ringan adalah tiga bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap Suprayitno, direktur CV Bhakti Nusa yang diduga melakukan korupsi dana pengadaan laptop.

Tren Putusan

Menurut Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati dari sejumlah perkara korupsi yang diadili oleh pengadilan umum selama 2009. Pertama, jumlah vonis bebas/lepas bagi terdakwa masih dominan dan mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Dari semua pengadilan, Pengadilan Negeri Makassar yang saat ini paling banyak membebaskan terdakwa korupsi (38 terdakwa).
Kedua, terjadi tren terdakwa yang divonis ringan sesuai batas minimal penjatuhan pidana yang ditentukan oleh Undang-Undang Pemberantasan Korupsi bahkan di bawah 1 tahun penjara.

Berdasarkan Pasal 3 dalam UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 disebutkan bagi pelaku korupsi yang terbukti bersalah maka dijatuhi pidana penjara paling sedikit 1 tahun penjara dan paling banyak 20 tahun penjara.

Sepanjang 2009, tercatat dari 154 terdakwa yang divonis bersalah, paling dominan—sebanyak 81 terdakwa atau lebih separuhnya—divonis hanya 1 tahun penjara bahkan kurang dari setahun.

Ketiga, fenomena hukuman percobaan dalam perkara korupsi makin marak. Hingga akhir 2009 ditemukan adanya 16 koruptor yang divonis dengan hukuman percobaan. Umumnya mereka dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Jumlah ini lebih banyak dari 2008 yang hanya berjumlah 10 koruptor. Dengan kondisi ini, dapat dipastikan terdakwa tidak perlu menjalani hukuman meskipun dinyatakan bersalah.

Emerson Yuntho menyatakan, terkesan ada upaya ”penyiasatan” hukum yang dilakukan oleh hakim pengadilan dalam penjatuhan vonis. UU Tipikor hanya mengatur mengenai batas minimum hukuman yaitu 1 tahun penjara, namun tidak mengatur apakah seseorang koruptor dapat dihukum dengan hukuman percobaan.

Meskipun dinilai kontroversial, faktanya MA saat ini bahkan tengah mempertimbangkan pemberian vonis hukuman percobaan untuk perkara tindak pidana korupsi. Pertimbangannya, menurut Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong (24 Mei 2009), dalam memutuskan hukuman percobaan terhadap terdakwa perkara korupsi, hakim lebih memperhatikan asas keadilan hukum.

Jalan di Tempat

Berhasil tidaknya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada akhirnya juga ditentukan oleh ada tidaknya dukungan institusi pengadilan khususnya Mahkamah Agung.

Tidak berlebihan jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrahman Ruki pernah mengatakan keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sangat tergantung pada komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang didukung pengadilan.

Artinya, jika upaya pemberantasan korupsi tidak mendapatkan dukungan dari hakim-hakim pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan hakim agung di MA, sampai kapan pun usaha pemberantasan korupsi akan berjalan di tempat bahkan bukan mustahil mundur.

Sayangnya, menurut Emerson Yuntho, pada 2008, MA menempatkan diri sebagai institusi yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hasil penelitiannya menyebutkan, dari 277 terdakwa yang divonis bebas pada tahun itu, MA paling banyak membebaskan terdakwa korupsi yaitu 121 terdakwa. Wow!

Di seluruh Indonesia, sebentar lagi tidak akan menerapkan penyidangan perkara korupsi pada pengadilan umum, melainkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun hakim tipikor yang direkrut mayoritas merupakan hakim-hakim pengadilan umum, dan kebanyakan tercatat berpengalaman membebaskan terdakwa korupsi.

Sistemnya baru, tapi jiwa hakimnya masih lama. Lantas akankah Pengadilan Tipikor bisa jadi harapan? Sejarah yang nanti akan membuktikan.

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/26/107134/Pengadilan-Idola-Koruptor

Saturday, April 24, 2010

Seorang Nenek Nyaris Diperkosa Seorang Kakek

Untung "Burung" Kakek Gagal Berdiri

Kejahatan kini beranjak dari yang semula tak pandang bulu menjadi tak kenal usia. Hal itu terbukti seperti dialami seorang nenek di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (23/4). Dengan tergesa-gesa, seorang nenek berusia 60 tahun datang ke Mapoltabes Manado, Sulut, dan menceritakan jika ia nyaris menjadi korban perkosaan tetangganya yang juga berumur uzur yakni lima puluh tahun.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu sang nenek tengah berada di kamar. Tiba-tiba saja ia didatangi pelaku yang sudah lama dikenal korban yakni tetangganya sendiri. Tanpa basa-basi pria tua tersebut langsung membuka pakaian dan mencoba memperkosa korban.

Korban tak berani melawan karena takut dianiaya. Namun beruntung perkosaan tak terjadi. Hal itu lantaran alat kelamin sang kakek sudah tak mampu lagi berdiri. Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku hingga kini masih mengejar kakek tidak tahu diri tersebut. http://berita.liputan6.com/hukrim/201004/273939/Seorang.Nenek.Nyaris.Diperkosa.Seorang.Kakek

Gagal Jadi Anggota Dewan, Buat Bayar Utang, Istri Dilacurkan

Bunga, sebut saja demikian, melaporkan suaminya ke Markas Kepolisian Resor Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Selasa (20/4). Ia tak tahan lantaran terus-menerus diancam Asri, suaminya, yang akan menyebarkan foto-foto mesumnya ke publik.

Semua berawal dari kekalahan Asri sebagai anggota Dewan. Ia sempat menjajal peruntungan dalam pemilu legislatif April, setahun silam. Namun dirinya tidak lolos sebagai anggota Dewan dan terlilit utang. Sebagai alternatif mencari uang, Asri melacurkan Bunga dengan tarif Rp 300-500 ribu.

Asri pun langsung diciduk polisi. Meski tetap menyangkal perbuatannya, polisi tetap menahan warga Kecamatan Binuang ini. Ia akan disidangkan dengan tuduhan menjual istri. Asri terancam mendekam di penjara hingga 20 tahun ke depan

Setelah setahun lebih dipaksa suami melacurkan diri, seorang wanita di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kini tak berani bersosialisasi dengan lingkungannya. Bunga, sebut saja begitu, bertekad membesarkan kedua anaknya seorang diri.

Ibu muda itu sebetulnya merasa lega bisa terlepas dari jerat suami, Asri. Anak bungsunya bahkan masih trauma ketika nama Asri disebut-sebut. Bocah itu teringat perlakuan kasar sang bapak yang ringan tangan pada ibu dan dirinya.

Untuk menghapus masa kelam bersama Asri, ibu dan anak tersebut tinggal di rumah orangtua Bunga di Kecamatan Binuang, Polewali Mandar. Sehari-hari, Bunga membimbing anaknya belajar dan memberi mereka pengertian tentang apa yang terjadi. Ke depan, Bunga berencana melanjutkan kuliah di sebuah perguruan tinggi di Polewali Mandar.

Kisah Bunga memang tragis. Dia menjadi korban tindakan suaminya yang tidak masuk akal. Asri memaksanya menjadi pelacur agar mendapatkan uang untuk membayar utang-utangnya setelah ia gagal menjadi anggota DPRD pada pemilu legislatif April tahun lalu. Tak tahan atas nasib buruknya, Bunga melaporkan suaminya ke polisi. Asri, pria yang menikahinya selama 14 tahun itu pun akhirnya ditahan di Markas Kepolisian Resor Polewali Mandar

http://berita.liputan6.com/berita/201004/273405/Gagal.Jadi.Anggota.Dewan.Istri.Dilacurkan

Timika,Warga Bakar Jenazah Korban Bentrokan

Suasana di Kelurahan Harapan, Kwamki Lama, Timika, Papua, Jumat (23/4), kembali memanas. Ini setelah Agustinus Kinal, warga Kompleks Mambruk, tewas saat bentrokan atau perang.

Korban sebenarnya sempat mendapat perawatan di Jayapura, namun akhirnya meninggal. Jenazah Agustinus kemarin dibakar warga sesuai adat Pegunungan Tengah Papua. Dimana warga yang tewas saat bentrokan atau perang, jenazahnya dibakar.

Dalam prosesi ini, ratusan warga berkumpul sambil membawa panah dan melakukan buang suara sebagai pemberitahuan ada warga mereka yang dibakar sekaligus tantangan perang. Usai buang suara dan sempat dibalas warga Tunikama, warga Mambruk kembali berkumpul di rumah duka.

Untuk menyelesaikan konflik, DPRD Mimika dan pemerintah daerah telah merekomendasikan untuk dilakukan pemekaran Kelurahan Kwamki Lama. Diharapkan dengan pemekaran ini banyak proyek pembangunan yang bisa melibatkan warga sehingga warga tak lagi sibuk berperang. http://berita.liputan6.com/daerah/201004/273957/Warga.Bakar.Jenazah.Korban.Bentrokan

Monday, April 19, 2010

Carok: Pembawa Lari Isteri Dicelurit 13 Kali

Gara-gara melarikan isteri orang, Malidin (45), disabet celurit oleh suami selingkuhannya di Jalan Delima Gang STM RT 14, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Minggu (18/4/2010). Malidin tewas seketika dengan sedikirnya 13 luka bacok. Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Kukar, AKP Arif Budiman SIK, tersangka pembunuhnya adalah Dahruji (38).

Pembunuhan di Kalimantan ini latar kisahnya ternyata dari Sampang, Madura. Sekitar empat bulan lalu, Malidin mengajak kabur isteri Dahruji yang sama-sama tinggal di Kelurahan Karang Penur Onjur, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Lantaran sama-sama gandrung alias dimabuk cinta, mereka sepakat meninggalkan Dahruji yang sedang merantau ke Malaysia. Malidin dan isteri Dahruji pun pergi ke Kalimantan Timur, tanpa tujuan ke sanak saudara yang dikenal. Mereka mau cari pekerjaan yang akhirnya sampai ke kawasan Muara Jawa.

Setelah empat bulan, Dahruji kembali dari Malaysia ke Sampang. Ia terperanjat mengetahui informasi dari keluarga bahwa isteri minggat bersama pria lain. Karena dibalut kalut serta dendam terhadap Malidin, Dahruji berusaha mencari keduanya di sekitar Pulau Madura.

Karena tidak berhasil, Dahruji menggunakan jasa paranormal untuk mengetahui keberadaan Malidin dan istrinya. Dari informasi paranormal, Dahruji ke Kalimantan Timur dan langsung ke Muara Jawa, tepat seperti yang disampaikan paranormal.

Tak butuh waktu lama, Dahruji menemukan Malidin dan istrinya di sebuah kampung. Tanpa basa basi, Dahruji menghujamkan celurit khas Madura ke arah Malidin bertubi-tubi. Kendati berusaha melawan, Malidin tak mampu menahan amarah Dahruji. Malidin pun tewas karena kehabisan darah dengan 13 sabetan senjata tajam. Malidin tewas seketika. Dahruji pun dijerat Pasal 338 KUHP dan terancam pidana penjara selama 12 tahun.

http://regional.kompas.com/read/2010/04/18/19294661/Pembawa.Lari.Isteri.Dicelurit.13.Kali

Saturday, April 17, 2010

Pezina Dilarang Nyalon Pilkada Anggota FPKS: Itu Hal yang Positif

Semua gagasan yang dimaksudkan untuk memperkuat integritas moral adalah hal yang positif. Termasuk salah satunya klausul syarat larangan bagi pezina untuk mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Gagasan-gagasan untuk memperkuat integritas moral, itu hal yang positif sepanjang dituangkan dalam undang-undang. Tidak dituangkan dalam peraturan di bawah undang-undang," kata anggota Komisi II dari FPKS Mahfudz Siddiq dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (16/4/2010).

Namun demikian, lanjut Mahfudz, menuangkan gagasan moral dalam UU bukanlah persoalan yang sederhana. "Harus punya indikator yang baik agar tidak multitafsir," kata mantan Ketua Fraksi PKS DPR ini.

Mahfudz mengatakan pembahasan aturan tersebut dalam revisi UU 32/2004 membutuhkan waktu yang panjang. Ia menduga pembahasan aturan itu tidak bisa mengejar pelaksanaan Pilkada Sidoarjo dan Pacitan yang bakal diikuti Maria Eva dan Julia Perez.

Seperti diberitakan, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan usulan revisi UU tersebut baru akan dimasukkan ke DPR pada Juni mendatang. Usulan revisi itu yakni, penambahan syarat wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tidak boleh cacat moral bagi para calon kepala daerah dalam Pilkada.

Cacat moral yang dimaksud Gamawan salah satunya adalah dikenal tidak pernah berbuat mesum atau berzina. Gamawan membantah aturan ini untuk menjegal Maria Eva dan Julia Perez dalam Pilkada Sidoarjo dan Pacitan.
http://www.detiknews.com/read/2010/04/17/063651/1340043/10/anggota-fpks-itu-hal-yang-positif