Showing posts with label Bantul. Show all posts
Showing posts with label Bantul. Show all posts

Monday, November 8, 2010

Ribuan pengungsi Merapi masuk ke Bantul

Terdapat lebih dari enam ribu pengungsi korban bencana letusan Gunung Merapi yang kini berada di Kabupaten Bantul. Mereka tersebar di beberapa kecamatan yang ada di wilayah Bantul, dengan menumpang di tempat saudara atau kenalan.

“Untuk yang sifatnya massal berada di Jogja Expo Center. Sampai dengan hari Sabtu (6/11/2010) kemarin jumlah pengungsi di JEC sudah mencapai 200 orang,” kata Kepala Dinas Sosial Bantul, Mahmudi, Minggu (7/11/2010).

Menurutnya, sebagian besar pengungsi menginap di rumah-rumah warga. Gelombang arus pengungsi ke Bantul mulai terasa sejak letusan pada Jumat dinihari lalu (5/11). “Kami minta masyarakat Bantul menerima setiap pengungsi dan membantu mencukupi kebutuhan makan mereka,” katanya.

Informasi lain, para pengungsi korban Merapi di wilayah Muntilan dan Borobudur belum terjamah bantuan pemerintah. Namun demikian, berkat bantuan swadaya dari anggota masyarakat, para pengungsi masih tercukupi kebutuhan logistik —kecuali baju dan susu bayi. Situasi itu terlihat di pengungsian Kantor Pekerjaan Umum Muntilan dan Jalan Raya Borobudur Km 2.

Bila lokasi pengungsian Borobudur diisi sekitar 400 orang warga Keningar, pengungsian PU ditempati sekitar 200 orang warga Srumbung. Kebanyakan dari mereka mengungsi sejak Jumat (5/11/2010) dan lainnya sejak Kamis (4/11/2010).

“Bantuan mengalir lancar, tetapi belum ada bantuan pemerintah. Saya sudah lapor ke kecamatan, tapi belum ada kelanjutannya,” ujar Lurah Keningar, Agus Sumarno.

Dilakukan Buru-buru

Selama mengungsi, warga masih melakukan aktivitas normal. Pagi atau siang mereka pulang memberi makan ternak dan kembali lagi ke pengungsian. “Tapi itu dilakukan buru-buru karena situasinya kan belum aman dan berubah terus,” ungkap warga Srumbung, Suratijo.

Selain itu, warga juga kembali ke rumah untuk membersihkan atap dan halaman dari abu Merapi. Menurut Agus dan Suratijo, bila dibiarkan menumpuk, bisa semakin tebal, berat, dan merusak atap dan tanaman. “Kalau rumah kami rusak, kami mau ke mana setelah pengungsian? Masa mengungsi terus?” kata Suratijo sambil tertawa kecil.

Menurut pantauan, tumbuhan yang berada di sekitar Jalan Raya Yogyakarta-Magelang, terutama kelapa dan salak, banyak yang rusak. Pelepah patah karena beban abu yang semakin berat, terutama akibat hujan. http://www.surya.co.id/2010/11/07/ribuan-pengungsi-merapi-masuk-bantul.html

Thursday, May 6, 2010

Perkosa , ABG Srigading Sanden Bantul Divonis 2 Tahun

BANTUL (KRjogja.com) - Terdakwa And (14), warga Srigading Sanden Bantul divonis 2 tahun penjara. Sedangkan rekannya Ptr (14) yang masih tetangganya divonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Sukusno Aji SH dalam sidang lanjutan di PN Bantul, Kamis (6/5).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Andika Romadona SH yang sebelumnya menuntut terdakwa And selama 3,5 tahun dan Ptr selama 1,5 tahun. Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang masih berstatus pelajar SMP di Bantul menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusan hakim, perkosaan yang dilakukan kedua terdakwa warga Srigading Sanden Bantul dilakukan pada bulan Januari 2010. Kejadian berawal ketika salah seorang pelaku mengirim pesan singkat (SMS) kepada korban sebut saja Kencur (14) warga Patihan Gadingsari Sanden Bantul untuk bertemudi Pantai Kuwaru sekitar pukul 10.00 WIB.

Karena merasa sudah kenal dekat dengan pelaku, saksi korban pun tak curiga. Sesampai di lokasi ternyata sudah ada dua pria lain yang dikenal saksi korban. Tetapi sebelumnya kedua ABG itu sebelumnya telah membeli minuman keras jenis lapen di Dusun Tegalayang Caturharjo Pandak Bantul.

Para terdakwa bersama saksi korban kemudian mengambil tempat di bawah pohon cemara dan pesta miras. Setelah diketahui teler, saksi korban dalam keadaan tak sadarkan diri diseret ke tempat agak tersembungi lalu dicabuli oleh para pelaku.

Dari aksi tersebut, seorang pelaku yakni Andriyanto diketahui telah memperkosanya. Dari perbuatan tersebut keduanya terbukti secara sah melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
http://www.krjogja.com/news/detail/31708/Pemerkosa.ABG.Bantul.Divonis.2.Tahun.html

korupsi dana rekonstruksi, Kejari bidik 3 desa

BANTUL: Usai melimpahkan berkas kasus korupsi dana rekonstruksi (dakon) dengan tersangka Lurah Temuwuh (Dlingo) serta melengkapi berkas Lurah Selopamioro (Imogiri), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul membidik tiga desa lainnya. Menariknya desa Mangunan (Dlingo) menjadi target utama untuk segera diselesaikan.

Edy Saputra, Kasi Intelejen Kejari Bantul mengungkapkan tiga desa yang sekarang ini dalam proses penyelidikan adalah Panjangrejo (Pundong), Mangunan, dan Dusun Ngemplak (Srigading, Sanden). Sedangkan satu desa lainnya, yaitu Pendowoharjo (Sewon) dibidik dalam kasus penggelapan tanah kas desa.

“Khusus Mangunan, kita menargetkan segera terungkap. Sebab selain melibatkan banyak tersangka, besarnya pemotongan serta penyalahgunaan dakon yang kita temukan mencapai Rp2 miliar lebih,” jelasnya saat ditemui usai bertemu dengan anggota DPRD Bantul yang melakukan audensi Jumat (30/4).

Sedangkan desa lainnya, dalam perkiraan Kejari, untuk Panjangrejo dari pemeriksaan enam kepala dusun, temuan besaran pemotongan dakon baru mencapai Rp75 juta. Ngemplak menduduki peringkat terkecil dengan pemotongan dana diperkirakan hanya Rp17 juta

http://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/14391/terkait-dakon-kejari-bidik-3-desa-view.html

Thursday, April 22, 2010

KPK Adakan Bursa Kelinci di Bantul

Untuk mengenalkan kelinci di kalangan masyarakat luas, Komunitas Peternak Kelinci (KPK) Al Mubarok Kabupaten Bantul akan mengadakan bursa kelinci se-Kabupaten Bantul. Bursa yang akan diikuti sekitar 360 peternak ini akan dipusatkan di sebelah barat Lapangan Dwi Windu Bantul, Sabtu (1/5) dan Minggu (2/5) pagi.

Direktur KPK Al-Mubarok, Sigit Grenjeng Priyono mengatakan, bursa ini termasuk kegiatan rutin yang dilaksanakan setip Minggu Kliwon yang dikenal sebagai pasaran di Pasar Bantul. “Dengan bursa seperti ini kita ingin membuat sentra kelinci di Kabupaten Bantul. Salah satu cara yang kita lakukan dengan penguatan di pasar-pasar tradisional,” ujarnya saat ditemui KRjogja.com di Bantul, Rabu (21/4).

Menurtnya, bursa dengan tema 'Bantul Rabbit Jamming' kali ini termasuk kegiatan yang kelima setelah KPK Al Mubarok terbentuk. Selain mengadakan bursa kelinci selama 2 hari, KPK rencananya juga akan menyediakan pakan, obar dan pupuk dari limbah, lomba tangkap kelinci untuk ibu dan balita serta aneka masakan kuliner dari daging kelinci.

Selain dikunjungi warga sekitar Bantul, bursa ini dikunjungi peternak maupun penggemar kelinci dari berbagai kota seperti Sleman, Godean, Kulonprogo, Klaten dan beberapa daerah lainnya. Dalam bursa pengunjung dapat memiliih kelinci mulai dari kelinci pedaging sampai kelinci hias dengan harga bersaing. “Dari bursa yang kita lakukan sebelumnya omzet penjualan cukup tinggi, rata-rata sekitar Rp 15 juta. Tetapi untuk pelaksanaan nanti selama 2 hari target penjulanan kita lebih dari Rp 20 juta. Kita optimis karena penggemar kelinci di Bantul sekarang terus bertambah,” tegas Grenjeng.

http://www.krjogja.com/news/detail/29575/KPK.Adakan.Bursa.Kelinci.di.Bantul.html

Saturday, April 17, 2010

17 Liter Ciu Disita Polisi dari warga Bambanglipuro Bantul.

Sebanyak 17 liter arak putih (ciu) disita petugas Reskrim Polsek Bambanglipuro Bantul. Barang haram tersebut disita dari tersangka Pur (60) warga Dusun Plemantung Sidomulyo Bambanglipuro Bantul.

Menurut ketarangan, setelah mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya warga yang memiliki miras ciu, petugas langsung meakukan penyelidikan. Setelah mengetahui pemiliknya, petugas langsung menggrebek dan menyita puluhal liter miras jenis ciu tersebut.

“Dari keterangan yang kita peroleh, ciu ia dapatkan dari Sukoharjo dengan harga Rp 11 ribu per liter. Miras tersebut menurut rencana akan dijual Rp 25 ribu per liter. Tetapi sebelum terjual miras tersebut kita amankan,” ujar Kapolsek Bambanglipuro Iptu Muryanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Parjana saat ditemui krjogja.com, Jumat (16/4).

Oleh tersangka barang bukti tersebut disimpan dalam 2 jerigen, 1 botol minuman mineral dan 2 disimpan di dalam plastik. Dari perbuatan tersebut tersangka Pur diancam dengan pasal 10, 16 (1), 40 (1) Perda No 06 Tahun 2007 atau pasal 31 Perda No 15 Tahun 2001 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Bantul. “Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan tindakan untuk menyita. Karena kalau sampai dioplos ciu ini akan menjadi racun dan akan berbahaya bagi yang mengonsumsinya,” tegas Parjana.
http://www.krjogja.com/news/detail/28871/17.Liter.Ciu.Disita.Polisi.html

Tuesday, March 16, 2010

Dua Korban Pantai Selatan Belum diketemukan

Dua korban terseret ombak di kawasan pantai Samas dan Kwaru, Minggu (14/3) hingga kini belum ditemukan.Tim SAR Pantai Samas dan Pantai Kwaru Bantul dibantu Polairud Polda DIY dan Marinir sampai kini masih melakukan pencarian kedua korban. Sampai saat ini kami belum menemukan tanda-tanda keberadaan kedua korban, kami masih terus menyisir pantai untuk mencari kkorban terseret ombak dengan menerjunkan 17 personel SAR," kata Koordinator Tim SAR Pantai Kwaru Suratno, Senin.

Menurut dia, untuk pencarian pada Senin ini tim SAR gabungan menyisir di sepanjang Pantai Kwaru ke arah timur hingga Pantai Samas dan penyisiran hingga Pantai Pandansimo untuk pencarian ke arah barat."Selain pencarian dengan perahu jukung dan perahu karet Polda DIY, upaya untuk menemukan korban juga dilakukan dengan memasang jala di tepi pantai sehingga jika korban terbawa ombak ke tepi pantai dapat tersangkut di jala tersebut," katanya.


Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih berkonsentrasi dengan pencarian korban kecelakaan laut di Pantai Kwaru yang jelas identitasnya dan sudah ada laporannya, karena untuk korban tenggelam di Pantai Samas sampai saat ini belum diketahui identitasnya dan tidak ada laporan dari keluarga tentang kerabatnya yang hilang."Fokus utama pencarian pada korban laut di Pantai Kwaru, sekaligus mencari korban tenggelam di Pantai Samas, jika memang ada korbannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa dua wisatawan hilang terseret ombak pantai Samas dan Pantai Kwaru di pantai selatan Kabupaten Bantul, Minggu (14/3) pagi. Korban di Pantai Kwaru diketahui bernama Tursinah (11) warga Nyamplungan, Prenggan, Kotagede, Yogyakarta yang terbawa ombak saat bermain di tepi pantai.Sedangkan korban tenggelam saat mandi di laut Pantai Samas belum diketahui identitasnya.

http://www.krjogja.com/news/detail/24352/Dua.Korban.Pantai.Selatan.Belum.diketemukan.html

Pemkab Bantul teruskan pemblokiran FB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan meneruskan pemblokiran situs jejaring sosial facebook (FB) selama jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlangsung, guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pengolahan Data Telematika (KPDT) Pemkab Bantul, Sumasriyana mengatakan, dari hasil evaluasi terhadap pemblokiran facebook ke semua kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak 1 Ferbruari, pihaknya melihat sistem koneksi jaringan berjalan lancar. Dia mencontohkan, untuk membuka informasi penting yang berhubungan dengan pelayanan kini lebih mudah.

Selain itu, sejumlah PNS juga mulai meninggalkan kebiasaan membuka facebook selama jam kantor berlangsung. “Kami melihat ada respons yang bagus. Selain itu seluruh jaringan yang terhubung dengan Pemkab tidak terganggu. Rencananya kami akan melanjutkan pemblokiran ini hingga nanti ada instruksi dari atasan agar pemblokiran dihentikan,” ujarnya di Kantor KPDT, Jumat (12/3).

Sebelumnya, Pemkab Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemblokiran situs jejaring sosial facebook saat jam kerja berlangsung. Surat edaran itu berisi larangan bagi PNS mengakses facebook pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Dengan adanya SE itu, Kantor Pengelolaan Data Telematika (KPDT) terhitung sejak surat edaran dikeluarkan pada Rabu (20/1), telah memblokir situs facebook di lingkungan Pemkab, termasuk seluruh instansi di bawahnya.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Bantul masih memberikan ruang bagi PNS, berupa toleransi untuk membuka facebook pada pukul 13.30 hingga 14.30 WIB. Alasannya, agar PNS tetap bisa memanfaatkan informasi melalui facebook. Disamping itu, Bupati Bantul Idham Samawi, juga akan mengkaji penggunaan facebook oleh PNS saat jam kerja berlangsung, sebelum membuat Peraturan Bupati
http://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/12985/pemkab-teruskan-pemblokiran-fbview.html

Friday, March 12, 2010

Idham akui anggotanya `nakal`

Dugaan pemerasan oleh anggota Dewan Provinsi DIY kepada salah satu kepala dinas di lingkungan pemerintah provinsi DIY, dikuatkan oleh sinyalemen yang dikeluarkan Ketua DPD PDIP DIY Idham Samawi. Bupati Bantul itu mengakui sudah lama mendengar anggota fraksinya di DPRD DIY melakukan tindakan tidak benar.

“Sudah sejak lama kok. Ya sejak Dewan yang sekarang,” kata Idham kepada wartawan, usai bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di kompleks Kepatihan, Senin (8/3) kemarin. Dia mengatakan, informasi itu merupakan informasi yang dia dapat dari sumber tepercaya, baik dari internal partai ataupun informasi dari eksternal partai. “Bukan hanya dari panjenengan [media masa], saya sudah dapat masukan internal ataupun eksternal,” tegasnya.

Sejak informasi dugaan pemerasan tersebut tersebar luas melalui media masa, Idham menyampaikan partainya akan bertindak serius melakukan investigasi.Hal itu dilakukannya bersamaan dengan rapat partai yang diselenggarakan kemarin di Kantor DPD PDIP DIY. Namun, dia menegaskan DPD belum membutuhkan tim khusus untuk melakukan investigasi itu. Kendati sudah ada indikasi anggota fraksi PDIP di Dewan yang berbuat tak benar, Idam belum berani menyampaikan siapa pelakunya.

Bahkan, dia juga tidak berani menyebutkan inisial, termasuk di komisi mana orang tersebut. Dia beralasan, pihaknya memegang teguh prinsip praduga tak bersalah. Nama itu akan diberikan setelah ditemukan bukti- bukti kuat. “Karena ini masih informasi isu saya tidak pas menyampaikan siapa itu. Tapi ada indikasi itu, bahwa ada anggota fraksi yang melakukan hal tanda kutip tidak benar. Saya tidak berani mengatakan pemerasan,” kata Idham.

Dalam suatu kesempatan, anggota fraksi PDIP yang juga sekretaris Komisi C, Joko Purnomo mengaku sudah mendengar rumor itu. Bahkan, setelah hak angket kandas, dirinya sempat dituduh- tuduh menerima kucuran dana. “Demi Allah, sejak saya di Bantul tidak pernah melakukan hal gituan,” kata dia. Dari laporan itu, anggota Dewan yang diduga menerima kucuran dana itu adalah komisi C.

Beberapa anggota Dewan dituding menerima dana sebesar Rp4 juta. Dimintai pendapatnya, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifi n Mochtar, mengatakan kebocoran anggaran pemerintah yang ujungnya mengalir ke anggota Dewan sebetulnya masalah klasik. Tidak dipungkiri keterlibatan anggota DPRD dalam setiap proyek pemerintah memang besar. “Hal ini tak lepas dari fungsi anggaran yang melekat pada lembaga itu,” katanya

.http://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/12852/idham-akui-anggotanya-%60nakal%60view.html

Wednesday, March 3, 2010

Bantul tetap larang mal

BANTUL: Menjelang berakhirnya masa jabatannya, Bupati Bantul membuat gebrakan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 12/2010 tentang Penataan Toko Modern. Apakah artinya Pemkab Bantul juga mengizinkan pendirian mal di wilayahnya? Dalam Pebup tersebut disebutkan, yang namanya toko moderen adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, departemen store, dan hipermarket maupun grosir yang berbentuk kulakan.

“Tidak. Mal tetap tidak boleh berdiri di Bantul,” tegas Bupati Idham Samawi. Perbup Nomor 12/2010 diterbitkan untuk melindungi dan menjaga keseimbangan pertumbuhan toko modern dan pasar tradisional. “Dalam Perbup ini yang diizinkan berdiri di Bantul adalah minimarket dan toko modern. Sedangkan untuk mal, supermal atau plaza, izin pendiriannya masih kita ditangguhkan,” jelasnya.

Lebih jauh Idham menjelaskan pada prinsipnya, penataan ini dilakukan guna melindungi serta menjaga keseimbangan pertumbuhan toko modern dan pasar tradisional di Bantul. Dikhawatirkan jika pendirian toko modern dan minimarket tidak diatur, ke depan dapat merugikan dan mematikan usaha kecil, koperasi serta pasar tradisional di sekitarnya. “Tidak hanya itu, dengan dikeluarkannya Perbup ini, Pemkab Bantul memberikan kepastian kepada masyarakat yang ingin berwirausaha di bidang itu. ,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perijinan Pemkab Bantul, Helmi Jamharis, menegaskan, Perbup itu juga mengatur penataan pasar modern, untuk melindungi pasar tradisional. Selain itu, Perbup juga mengatur larangan pendirian mall. “Sebelum ada aturan baru, pendirian mall tidak diizinkan,” ujarnya saat dihubungi Harian Jogja Sabtu (27/2).

Menurutnya, sesuai Perbup itu, pendirian toko modern harus berjarak minimal 1.500 meter dengan pasar tradisional. Sementara, untuk jarak antara toko modern satu dengan yang lain 1.000 meter. Semua pengusaha harus mengantongi IMB, ijin gangguan, SIUP sebelum mendirikan toko modern. Dipelaksanaan di lapangan nantinya, Idham sangat berharap penyelenggaraan baik minimarket maupun toko modern harus mampu menggandeng usaha kecil dan koperasi, serta pelaku usaha lain di sekitar wilayahnya.

Tidak hanya itu, minimarket atau toko modern diharuskan mempekerjakan tenaga lokal, menyediakan fasilitas bagi orang berkebutuhan khusus (difabel), serta bertanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Di Bantul sekarang ini, berdasar survei yang dilakukan Pemkab terdapat sekitar 96 toko modern yang tersebar di 16 kecamatan kecuali di Ndlingo.

Untuk pendirian supermarket, Pemkab mengizinkan bisa beroperasi dimanapun, kecuali untuk toko modern yang hanya diizinkan beroperasi di tiga kecamatan yaitu Sewon, Kasihan, dan Banguntapan. “Dari pandangan kita ketiga kecamatan itu kita nilai lebih maju dibandingkan kecamatan lainnya karena sedang mengalami masa transformasi peralihan dari wilayah desa ke kota. Sedangkan kecamatan yang lain masih masuk dalam
kategori pedesaan,” katanya.

Ditanya adakah kemungkinan dari keluarnya Perbup ini nantinya berarti Pemkab Bantul memberikan ijin berbagai toko besar yang termasuk supermarket, departemen store, dan hypermarket di Bantul? Idham dengan menyatakan dirinya tetap pada komitmen akan melarang pendirian ketiga toko itu karena itu sama dengan mengijinkan berdirinya mall, super mall, maupun plaza di Bantul. “Jika saya boleh bertanya, apa bedanya mal, super mall, maupun plaza. Tidak ada, saya berani menjawabnya, dan oleh karena itu saya tetap akan melarangnya,” pungkasnya.

http://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/12643/bantul-tetap-larang-malview.html