Thursday, December 16, 2010

draft RUUK DIY Bab IV mengenai Kewenangan dan Bab V mengenai Bentuk dan Susunan Pemerintah.

BAB IV
KEWENANGAN

Pasal 6

Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berada di Provinsi.

Pasal 7

1) Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan-urusan pemerintahan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan urusan-urusan istimewa yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

2) Kewenangan dalam urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. penetapan fungsi, tugas dan wewenang Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi;
c. kebudayaan; dan
d. pertanahan dan penataan ruang.

3) Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

4)Pengaturan lebih lanjut kewenangan dalam urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Perdais.


BAB V
BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 8

1) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki bentuk dan susunan pemerintahan yang bersifat istimewa.
2) Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terdiri atas Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Bagian Kedua
Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama

Pasal 9

1) Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam yang bertahta karena kedudukannya ditetapkan sebagai Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

2) Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah atas usul Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam.

Pasal 10

Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berwenang:
a. Memberikan arah umum kebijakan dalam penetapan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi, kebudayaan, pertanahan, penataan ruang, dan penganggaran;
b. Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perdais yang telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Gubernur;


c. Memberikan saran dan pertimbangan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat.

Pasal 11

Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama berhak:
a. menyampaikan usul dan/atau pendapat kepada Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Kewenangan Istimewa;
b. mendapatkan informasi mengenai kebijakan dan/atau informasi yang diperlukan untuk perumusan kebijakan menyangkut keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. mengusulkan perubahan dan/atau penggantian Perdais;
d. memiliki hak protokoler; dan
e. kedudukan keuangan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 12

1) Apabila Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Sultan Hamengku Buwono yang baru naik tahta.
2) Apabila Sri Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Utama berhalangan tetap, pengisian Wakil Gubernur Utama dilakukan setelah Sri Paku Alam yang baru naik tahta.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi

Pasal 13

(1) Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh Gubernur.
(2) Dalam hal Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Daerah dipimpin oleh Gubernur dibantu Wakil Gubernur.


Pasal 14

Dalam hal Gubernur Utama tidak menjabat sebagai Gubernur, Gubernur wajib:
a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang tentang Pemerintahan Daerah;
c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran;
d. memberikan laporan penyelenggaraan kewenangan istimewa kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama setiap tahun; dan
e. memberikan tembusan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama.

Bagian Keempat
DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Pasal 15

1) DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai kedudukan, susunan, tugas, serta wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai tugas dan wewenang bersama-sama dengan Gubernur untuk membentuk Perdais.

3) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan keistimewaan, DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta wajib:
a. mengikuti arah umum kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama;
b. melakukan konsultasi dengan Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama untuk urusan-urusan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
c. melakukan konsultasi kepada Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama dalam penyusunan anggaran.

http://www.detiknews.com/read/2010/12/16/163603/1526620/10/sri-sultan-bisa-merangkap-sebagai-gubernur-utama-dan-gubernur?n991101605

Tuesday, December 14, 2010

Julia Perez Jadi Tersangka tindakan kekerasan


Kabar tak sedap diterima penyanyi dangdut Julia Perez alias Jupe. Pelantun lagu “Belah Duren” itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Matraman, Jakarta Timur, menyusul pelaporan tindakan kekerasan yang dilayangkan pedangdut Dewi Perssik.

“Iya benar sudah jadi tersangka sejak hari Jumat (10/12/2010) lalu. Saya tahunya dari surat panggilan yang dikirimkan ke saya. Saya baca ada kata-kata memanggil ‘tersangka Julia Rachmawati’,” kata Jupe menyebut nama aslinya, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/12/2010).

Diakui Jupe, ia begitu kaget ketika menerima surat keterangan dari Polsek Matraman. “Saya sempat kaget aja membaca surat panggilan pemeriksaan itu. Sejujurnya saya masih sangat bingung dan enggak bisa ngomong apa-apa. Saya masih mempertanyakan berdasarkan apa saya menjadi tersangka,” kata Jupe.

Meski begitu, Jupe mengaku akan meladeni pemanggilan Polsek Matraman guna menjalani pemeriksaan. “Saya akan datang ke pemanggilan pemeriksaan pertama besok (Rabu) jam 10.00 pagi di Polsek Matraman,” ujarnya.
Saya harus siap. Saya akan membeberkan semuanya kebenaran yang saya tahu. Saya mau semuanya jelas. Siapa yang mencakar, siapa yang dicakar dan dianiaya
– Jupe

Jupe berjanji akan membawa bawa barang bukti berupa video rekaman. “Yang saya bawa ini masternya, kalau punya Dewi kan hanya rekaman dari video handphone dengan kualitas gambar yang enggak begitu bagus. Saya juga akan mengajak kuasa hukum saya untuk mendampingi,” jelas Jupe.

“Saya harus siap. Saya akan membeberkan semuanya kebenaran yang saya tahu. Saya mau semuanya jelas. Siapa yang mencakar, siapa yang dicakar dan dianiaya,” tuntas kekasih pesepakbola Gaston Castano tersebut.

hasil survei LSI alasan Demokrat mengusung mekanisme pemilihan

Partai Demokrat memiliki alasan kuat mengusung mekanisme pemilihan melalui DPRD untuk posisi Gubernur DI Yogyakarta.

Bukan semata-mata menjadi penyokong pemerintahan SBY-Boediono, Partai Demokrat mendukung pemilihan untuk gubernur DI Yogyakarta lantaran keberadaan hasil survei Lingkaran Survei Indonesia Denny JA. Berbekal hasil survei LSI, masyarakat Yogyakarta menghendaki pemilihan sebesar 67 persen.

“Survei dari LSI Denny JA, hasilnya itu 67 persen mendukung pemilihan,” kata Wakil Sekjen Partai Demokrat Angelina Sondakh di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/12/2010).

Menurutnya, hasil survei yang dilakoni Denny JA di kemudian hari justru berbanding terbalik dengan survei surat kabar harian Kompas. Jejak pendapat Kompas yang dilakukan sejak tahun 2008 hingga 2010, masyarakat menghendaki penetapan mencapai 53,5 hingga 79,9 persen. “Ini menjadi bahan kita,” ujarnya.

Dia mengemukakan, jejak pendapat dua lembaga tersebut menjadi bahan pembicaraan pada rapat DPD Yogyakarta.

“Sikap kemarin sudah jelas, kita tetap menyerap aspirasi, dan kita menghargai sultan, dan keistimewaan DIY. Namun karena kita negara hukum, apapun yang diputuskan kita akan patuh pada Undang-Undang,” tuturnya seraya memilih menanti draf pemerintah soal RUU Keistimewaan Yogyakarta.

“Intinya, kita membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta, ketika kita menerima draf dari pemerintah. Kalau banyak berasumsi, saya rasa itu akan bias,” imbuhnya.

Angelina menyatakan, Partai Demokrat berencana untuk kembali membuat jejak pendapat masyarakat Yogyakarta. “Kami mesti membuat survei lagi untuk melihat aspirasi masyarakat,” sergahnya.


http://www.surya.co.id/2010/12/14/ini-lho-alasan-demokrat-ngotot-pemilihan.html

Daerah Istimewa Surakarta' Dideklarasikan


Di tengah kontroversi soal Rancangan Undang Undang Keistimewaan Yogyakarta, Surakarta meminta dijadikan daerah istimewa.

Hari ini, Selasa 14 Desember 2010, sekitar 200 orang berkumpul di trotoar Jalan Jogja-Solo, tepatnya di dekat gapura perbatasan DIY dan Surakarta. Di selatan Candi Prambanan.

Mereka mengadakan acara wilujengan atau doa keselamatan, sekaligus deklarasi keistimewaan Surakarta. Koordinator komunitas pendukung Provinsi Daerah Istimewa Surakarta, Sutardi mengatakan, deklarasi ini dihadiri perwakilan masyarakat tujuh kabupaten.

"Ada Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, dan Sragen," kata dia kepada VIVAnews, Selasa siang.

Kata dia, acara ini untuk mengingatkan semua pihak agar status Daerah Istimewa dikembalikan pada Surakarta.

"Dengan tujuan demi kemakmuran dan kemajuan budaya Jawa karena Surakarta karena sumber budaya Jawa," tambah dia.

Mengapa momentum ini berdekatan dengan RUU Keistimewaan DIY? Jawab Sutardi, "ini kebetulan saja supaya politisi, akademisi, dan masyarakat tahu keistimewaan Surakarta. Mengingatkan sekaligus mendesak supaya dikeluarkan UU Daerah Istimewa Surakarta."

Kata Sutardi, mereka berharap Solo jadi derah istimewa sendiri, di luar Jawa Tengah.

"Keraton sudah bergerak, ada juga yang di DPR, koordinatornya GRAy Koes Moertiyah yang juga ketua pengageng Sasono Wilopo semacam sekretaris negaranya Keraton."

Acara wilujengan juga dihadiri abdi dalem Keraton Surakarta. "Kami puasa sehari semalam sebelum ke acara ini, agar cita-cita tercapai," kata abdi dalem, Rauh Suprianto.

Sebelumnya, Koes Musrtiyah atau akrab disapa Gusti Mung berdalil, Piagam Kedudukan Daerah Istimewa Surakarta dikeluarkan lebih awal daripada Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Yang penting saya ingin meluruskan sejarah bahwa daerah istimewa itu bukan hanya Yogyakarta tetapi juga Surakarta," kata putri almarhum Pakubuwono XII, GRAy Koes Musrtiyah atau akrab disapa Gusti Mung, saat dihubungi VIVAnews, Senin, 13 Desember 2010.

"Selain itu, keluarnya piagam kedudukan keistimewaan dan maklumat Surakarta lebih awal yakni tanggal 1 September 1945, sedangkan Yogyakarta baru dikeluarkan pada tanggal 5 September 1945," ujarnya mengklaim.

Isi surat piagam kedudukan dan maklumat tersebut, dijelaskan dia sama persis dengan Yogyakarta. Hanya saja saat itu kondisi di Surakarta sedang terjadi pemberontakan swapraja. Bolak-balik pejabat patih atau perdana menteri di keraton dibunuh oleh komunis.

"Tiga kali pejabat patih dibunuh terus. Karena kondisinya seperti itu maka Pakubuwono XII dan Mangkunegara VIII mengutus Wuryaningrat berunding ke pemerintah pusat untuk menitipkan piagam. Oleh sebab itu pemberlakuan isi piagam tersebut ditunda dan belum sampai diundangkan," ujarnya

http://nasional.vivanews.com/news/read/193676-daerah-istimewa-surakarta-dideklarasikan