Minggu (7/8) saya ke Tulungagung dan di perempatan Ngantru saya menerobos lampu merah. Polisi pun langsung mengejar dan karena merasa bersalah saya menghentikan sepeda motor. Saya diajak ke kantor polisi untuk diproses dan saya minta untuk ditilang. Namun, motor saya langsung dimasukkan di kantor polisi dan digembok dengan alasan pajak sepeda motor saya habis. Saat saya meminta motor saya, polisi mengatakan tidak bisa dan harus membayar pajak terlebih dulu dan mengambil BPKB.
Apakah karena plat nomor polisi motor saya adari luar kota Tulungagung sehingga saya dipersulit polisi? Polisi menyarankan agar saya titip saja kepadanya dan setelah tawar menawar akhirnya saya titip Rp 100.000 dan motor langsung bisa saya bawa pulang. Benarkah kalau pajak kendaraan mati namun STNK masih hidup, motor harus ditahan? Mohon penjelasan pihak terkait. Terima kasih.
Agus Santoso
santoso45agus@yahoo.co.id
http://www.surya.co.id/2011/08/11/pajak-kendaraan-mati-motor-ditahan-polisi
No comments:
Post a Comment