Saturday, August 13, 2011

10 Tahun Jadi Bupati Sragen Bermodal Ijazah Palsu,

Ditreskrimum Polda Jateng, sudah menetapkan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu yang digunakan pada Pemilukada 2000 dan 2006.

Rencananya, Jumat (12/8), penyidik dari Ditreskrimum akan memeriksa tersangka di Lapas Kedungpane. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Bambang Rudi Pratiknyo, mengatakan sejak Juli 2011, mantan bupati yang juga tersangka kasus korupsi APBD 2003-2010 telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah palsu.
"Sesuai surat balasan dari Kejati Jateng atas permintaan bon pinjam dari kami, yang bersangkutan akan diperiksa di Lapas Kedungpane," katanya kepada wartawan, di Mapolda Jateng, Kamis (11/8).
Pemeriksaan terhadap Untung Wiyono di Lapas Kedungpane akan dilakukan oleh dua tim penyidik dan didampingi satu orang pengawas penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
"Pemeriksaan kepada mantan Bupati Sragen tersebut, tinggal melengkapi pemeriksaan saksi-saksi yang sudah kami lakukan sejak lama," tambahnya.
Ia melanjutkan, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen baru dilakukan saat ini karena pada saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai bupati terkendala izin presiden.
Bambang mengatakan, dengan pemeriksaan terhadap tersangka diharapkan penyusunan berkas acara pemeriksaan (BAP) segera rampung. "Kami berharap sebelum Lebaran, penyusunan BAP sudah selesai dan kemudian segera dilimpahkan ke jaksa penuntut," tukasnya. http://jogja.tribunnews.com/2011/08/11/hmmm...10-tahun-bupati-sragen-bermodal-ijazah-palsu

No comments:

Post a Comment