Saturday, April 17, 2010

17 Liter Ciu Disita Polisi dari warga Bambanglipuro Bantul.

Sebanyak 17 liter arak putih (ciu) disita petugas Reskrim Polsek Bambanglipuro Bantul. Barang haram tersebut disita dari tersangka Pur (60) warga Dusun Plemantung Sidomulyo Bambanglipuro Bantul.

Menurut ketarangan, setelah mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya warga yang memiliki miras ciu, petugas langsung meakukan penyelidikan. Setelah mengetahui pemiliknya, petugas langsung menggrebek dan menyita puluhal liter miras jenis ciu tersebut.

“Dari keterangan yang kita peroleh, ciu ia dapatkan dari Sukoharjo dengan harga Rp 11 ribu per liter. Miras tersebut menurut rencana akan dijual Rp 25 ribu per liter. Tetapi sebelum terjual miras tersebut kita amankan,” ujar Kapolsek Bambanglipuro Iptu Muryanto melalui Kanit Reskrim Aiptu Parjana saat ditemui krjogja.com, Jumat (16/4).

Oleh tersangka barang bukti tersebut disimpan dalam 2 jerigen, 1 botol minuman mineral dan 2 disimpan di dalam plastik. Dari perbuatan tersebut tersangka Pur diancam dengan pasal 10, 16 (1), 40 (1) Perda No 06 Tahun 2007 atau pasal 31 Perda No 15 Tahun 2001 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Bantul. “Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan tindakan untuk menyita. Karena kalau sampai dioplos ciu ini akan menjadi racun dan akan berbahaya bagi yang mengonsumsinya,” tegas Parjana.
http://www.krjogja.com/news/detail/28871/17.Liter.Ciu.Disita.Polisi.html

No comments:

Post a Comment