Tuesday, March 16, 2010

Pemkab Bantul teruskan pemblokiran FB

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan meneruskan pemblokiran situs jejaring sosial facebook (FB) selama jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) berlangsung, guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pengolahan Data Telematika (KPDT) Pemkab Bantul, Sumasriyana mengatakan, dari hasil evaluasi terhadap pemblokiran facebook ke semua kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak 1 Ferbruari, pihaknya melihat sistem koneksi jaringan berjalan lancar. Dia mencontohkan, untuk membuka informasi penting yang berhubungan dengan pelayanan kini lebih mudah.

Selain itu, sejumlah PNS juga mulai meninggalkan kebiasaan membuka facebook selama jam kantor berlangsung. “Kami melihat ada respons yang bagus. Selain itu seluruh jaringan yang terhubung dengan Pemkab tidak terganggu. Rencananya kami akan melanjutkan pemblokiran ini hingga nanti ada instruksi dari atasan agar pemblokiran dihentikan,” ujarnya di Kantor KPDT, Jumat (12/3).

Sebelumnya, Pemkab Bantul mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemblokiran situs jejaring sosial facebook saat jam kerja berlangsung. Surat edaran itu berisi larangan bagi PNS mengakses facebook pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Dengan adanya SE itu, Kantor Pengelolaan Data Telematika (KPDT) terhitung sejak surat edaran dikeluarkan pada Rabu (20/1), telah memblokir situs facebook di lingkungan Pemkab, termasuk seluruh instansi di bawahnya.

Dalam surat edaran itu, Pemkab Bantul masih memberikan ruang bagi PNS, berupa toleransi untuk membuka facebook pada pukul 13.30 hingga 14.30 WIB. Alasannya, agar PNS tetap bisa memanfaatkan informasi melalui facebook. Disamping itu, Bupati Bantul Idham Samawi, juga akan mengkaji penggunaan facebook oleh PNS saat jam kerja berlangsung, sebelum membuat Peraturan Bupati
http://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/12985/pemkab-teruskan-pemblokiran-fbview.html

No comments:

Post a Comment