Monday, May 3, 2010

mafia Surabaya: Tiga Konsultan Pajak Ditangkap

Pengusutan mafia pajak jaringan Surabaya terus berkembang. Setelah para pegawai Dirjen Pajak, kali ini para konsultan pajak diringkus. Dalam gelar perkara, Polwiltabes Surabaya, Minggu (2/5), diungkap tiga tersangka baru dari kalangan konsultan pajak.

Ketiganya adalah Sudarmono, 43, warga Dusun Urangagung, Kec Wonoayu, Sidoarjo, Erni Rusdiana, 34, warga Perum Magersari Permai, Sidoarjo, dan Herman Susilo, 33, warga Jalan Mutiara, Driyorejo, Gresik.

Mereka masih terkait jaringan mafia pajak di lingkungan Dirjen Pajak Surabaya. Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo mengatakan, mereka ini disangka memalsukan surat setoran pajak (SSP) yang seharusnya dibayarkan ke bank, sehingga kerugian yang diderita wajib pajak mencapai ratusan juta rupiah.

Awalnya, kata Anom, Polisi menangkap tiga PNS pajak pada 18 April, kemudian bertambah satu PNS pajak pada 20 April dan satu lagi pada 26 April. Tiga PNS pajak yang ditangkap pada 18 April adalah Suhertanto, 33, Jl Bratang Gede, yang menjadi juru sita.

Berikutnya Edwin, 41, warga Perumahan Marga Kencana Selatan, Cijawura, Buah Batu, Bandung dan Jalan Sidosermo Indah, Surabaya. Dia menjadi Kasi Penagihan KPP Pratama Surabaya, Rungkut. Selain itu, Dino Arnanto, 42, warga Medokan Asri Barat I, yang menjadi operator consule KPP Pratama Surabaya Mulyorejo.

Amirul Yusuf Suharto,35, warga Jalan Menur Pumpungan III, Surabaya yang menjabat PHL petugas penyimpan dokumen Seksi Pelayanan KPP Pratama Surabaya Rungkut. Pada 26 April polisi menangkap Mohammad Ishak Hariyanto, 31, yang beralamat di Jalan Perum Griya Pesona Asri M, yang merupakan account representative di KPP Pratama Surabaya Sawahan.

Kemarin, Anom menjelaskan kelima tersangka akhirnya dijerat pasal korupsi UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI 43/2009 tentang Kearsipan.

Pekan lalu, Kejari Surabaya mengungkapkan baru tiga tersangka yang dijerat pasal korupsi. Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya, I Gede Ngurah Sriada, dasar sangkaan ini diumasukkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan kejari.

Dua tersangka baru yang dijerat pasal korupsi itu adalah Mohammad Ishak Hariyanto dan Amirul Yusuf Suharto. Di luar lima nama ini dan tiga kosultan pajak, ada 10 tersangka lain yang turut ditahan karena terlibat jaringan mafia pajak ini.

Selain itu, polisi juga mengungkap modus operandi penggalapan pajak perusahaan seperti yang dilakukan pada PT Mas Indra yang beralamatkan di Rungkut, Surabaya. Seharusnya, perusahaan yang bergerak dalam bidang farmasi itu mempunyai tanggungan pajak kepada negara sebesar Rp 575 juta. Namun, oleh para tersangka dimintai Rp 250 juta.

Dengan membayar uang tersebut, para tersangka menjanjikan menghapus piutang pajak PT Mas Indra. “Hal itu terjadi pada April 2009,”lanjut AKP Arbaridi Jumhur.

Setelah mendapatkan pembayaran dari PT Mas Indra, para tersangka membagi uang yang seharusnya masuk ke negara. Rinciannya, Suhertanto mendapat bagian Rp 50 juta, Ishak Rp 30 juta, Dino Rp 20 juta, Amirul Rp 2 juta dan sisanya masuk ke Edwin. “Tersangka Edwin merupakan otak pelaku,” imbuh Jumhur.

PT Mas Indra merupakan salah satu perusahaan yang pajaknya pernah diselewengkan para tersangka. Selain itu, masih ada sekitar lima perusahaan lagi yang pajaknya dikemplang. “Sekarang kami masih mendalami 350 perusahaan yang diduga pajaknya juga digelapkan,” timpal Anom.

Dari kelima tersangka PNS, polisi menyita beberapa barang bukti yang diduga hasil menggelapkan uang pajak. Di antaranya, sertifikat hak guna bangunan atas nama Noertatik yang berlokasi di Sumber Porong Lawang Malang dari tangan Suhertanto, uang tunai puluhan juta rupiah, beberapa handphone, sepeda motor dan lainnya.
http://www.surya.co.id/2010/05/03/tiga-konsultan-pajak-ditangkap.html

No comments:

Post a Comment