Thursday, May 6, 2010

Perkosa , ABG Srigading Sanden Bantul Divonis 2 Tahun

BANTUL (KRjogja.com) - Terdakwa And (14), warga Srigading Sanden Bantul divonis 2 tahun penjara. Sedangkan rekannya Ptr (14) yang masih tetangganya divonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Sukusno Aji SH dalam sidang lanjutan di PN Bantul, Kamis (6/5).

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Andika Romadona SH yang sebelumnya menuntut terdakwa And selama 3,5 tahun dan Ptr selama 1,5 tahun. Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang masih berstatus pelajar SMP di Bantul menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusan hakim, perkosaan yang dilakukan kedua terdakwa warga Srigading Sanden Bantul dilakukan pada bulan Januari 2010. Kejadian berawal ketika salah seorang pelaku mengirim pesan singkat (SMS) kepada korban sebut saja Kencur (14) warga Patihan Gadingsari Sanden Bantul untuk bertemudi Pantai Kuwaru sekitar pukul 10.00 WIB.

Karena merasa sudah kenal dekat dengan pelaku, saksi korban pun tak curiga. Sesampai di lokasi ternyata sudah ada dua pria lain yang dikenal saksi korban. Tetapi sebelumnya kedua ABG itu sebelumnya telah membeli minuman keras jenis lapen di Dusun Tegalayang Caturharjo Pandak Bantul.

Para terdakwa bersama saksi korban kemudian mengambil tempat di bawah pohon cemara dan pesta miras. Setelah diketahui teler, saksi korban dalam keadaan tak sadarkan diri diseret ke tempat agak tersembungi lalu dicabuli oleh para pelaku.

Dari aksi tersebut, seorang pelaku yakni Andriyanto diketahui telah memperkosanya. Dari perbuatan tersebut keduanya terbukti secara sah melanggar UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
http://www.krjogja.com/news/detail/31708/Pemerkosa.ABG.Bantul.Divonis.2.Tahun.html

1 comment:

  1. http://pahlawan-kali-sunter.blogspot.com/2011/01/makam-raden-ayu-roro-pembayun-di.html

    ReplyDelete