Tuesday, May 4, 2010

Kasus Fee Perbankan Terjadi di Mana-mana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus pemberian fee oleh perbankan kepada pejabat pemerintah, tidak hanya terjadi di Bank Jatim, tetapi banyak banak di seluruh Indonesia.

“Kasus itu harus ditangani secara hati-hati karena terjadi di seluruh Indonesia pada 498 kabupaten/kota dan 33 provinsi. Bila tidak hati-hati akan menyebabkan terjadi instabilitas nasional,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Surabaya, Senin.

Setelah berbicara dalam seminar nasional bertema “Mencari Format Pendidikan Berkarakter” di Universitas dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, ia mengatakan pihaknya sudah melaporkan masalah itu kepada Presiden.

“Sekarang, masalah itu sedang dibahas Menkopolkam, Mendagri, dan Menkeu. Jadi, kalau sekarang masih belum dapat disimpulkan, karena kita tunggu hasil koordinasi kementerian terkait untuk menyelesaikan kasus itu secepatnya,” katanya.

Di sela-sela seminar yang juga dimarakkan dengan peluncuran buku karya Rektor Unitomo Surabaya Dr. Ulul Albab bertajuk “Korupsi dalam Perspektif Keilmuan” itu, ia mengatakan bahwa fee yang dimasukkan ke rekening pejabat pemerintah itu salah.

“Tapi, bila ada dampak secara nasional, kasus itu tidak serta merta harus ditangani. Karena itu, kami akan menggunakan hasil koordinasi antarkementerian untuk mengambil keputusan,” katanya.

Di Jatim, kasus fee senilai Rp71,4 miliar dari Bank Jatim kepada para pejabat di Jatim, termasuk Gubernur Jatim Soekarwo, itu ditengarai tidak masuk ke rekening pribadi para pejabat, tetapi ke rekening promosi daerah.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Soekarwo dan Dirut Bank Jatim Muljanto menyatakan bahwa dana yang diberikan kepada pejabat itu bukan fee, melainkan dana untuk program peningkatan nasabah Bank Jatim di daerah.

“Dana itu tidak dimasukkan ke rekening pribadi sejumlah pejabat, tetapi rekening pemerintah daerah di luar kas daerah,” kata Soekarwo.

Antikorupsi

Ditanya tentang pendidikan antikorupsi seperti di perguruan tinggi, Wakil Ketua KPK M. Jasin menilai hal itu perlu dikembangkan, seperti dilakukan ITB dan Universitas Paramadina Jakarta dengan dua SKS untuk mata kuliah antikorupsi.

“Kalau narasumber dari KPK, gratis. Untuk buku, kami belum ada alokasi anggaran khusus untuk buku pendidikan antikorupsi itu,” katanya.

Selain itu, katanya, KPK juga bekerja sama dengan instansi pemerintah untuk melakukan survei integritas layanan publik pada setiap instansi pemerintah.

“Kami sudah melakukan pendataan untuk pengadaan barang dan jasa di Depkes secara `online` antara Depkes dengan KPK, kemudian hal serupa juga dilakukan KPK dengan PU untuk memantau pembangunan infrastruktur,” katanya

http://www.surya.co.id/2010/05/04/kasus-fee-perbankan-terjadi-di-mana-mana.html

No comments:

Post a Comment