Tuesday, May 4, 2010

Oknum Polisi Surakarta Diduga Terima Suap

SOLO- Ada oknum Poltabes Surakarta yang menangani perkara penggelapan tujuh mobil diduga menerima uang suap sekitar Rp 25 juta. Uang suap itu berasal dari Warti (54) selaku pengelola mobil yang diserahkan kepada seorang konsultan bernama Dwiyono. Uang sebanyak itu diyakini mengalir ke polisi yang menangani kasus tersebut.

Adanya uang pelicin untuk mempermudah penanganan kasus itu diungkap seorang yang berinisial Bd, kemarin. Dia tahu persoalan tersebut bermula ada pertemuan di rumah makan di kawasan Manahan, Rabu (28/4) lalu.

''Pada saat pertemuan yang dihadiri Warti, Dwiyono, tiga penyidik serta seorang lawyer, menyinggung soal uang tersebut untuk memudahkan penanganan kasus penggelapan,'' jelas nara sumber yang tinggal di Solo itu. Dalam pertemuan itu, Warti menyebut nilai nominal Rp 25 juta yang sudah di­serahkan ke Dwiyono. Tujuan awal uang itu diberikan ke polisi.

''Hanya saja perwira berpangkat AKP yang turut datang dalam pertemuan itu, meminta uang tambahan Rp 2,5 juta untuk transpor mengurus izin permohonan penyitaan mobil di PN Surakarta,'' jelas sumber yang tidak mau disebutkan.

Namun saat Dwiyono saat dikonfirmasi mengelak kalau uang yang berasal dari Warti diserahkan ke penyidik.
''Uang itu saya gunakan untuk mengurus keperluan di notaris maupun membiayai jasa konsultasi,'' tegas Dwiyono, saat dihubungi Suara Merdeka, kemarin.

Terkait kasus itu, Kasat Reskrim Poltabes Surakarta Kompol Budi Wijayanto membantah anggotanya menerima uang dari Dwiyono. Meski begitu, dugaan penyuapan itu menjadi perhatian Kasat Reskrim. (G11-50)


No comments:

Post a Comment