JOGJA: Penertiban bangunan liar di kawasan Stasiun Tugu atau lebih dikenal dengan Bong Suwung terus mendapatkan penolakan keras dari warga. Pasalnya, warga tidak mendapatkan ganti rugi.
Puluhan warga yang selama ini bermukim di Bong Suwung melakukan koordinasi dengan Komunitas Abu Bakar Ali (Komaba).
Salah seorang perwakilan warga, Agus Joko Lukito dengan tegas mengatakan warga menolak penertiban tersebut apabila tidak diikuti dengan pemberian solusi bagi mereka. Meski demikian, saat ini, pihaknya masih menunggu proses yang ada di internal PT KA.
“Kami masih akan wait and see menunggu proses selanjutnya. Tapi yang jelas secara psikologis warga akan menolak karena pencaharian mereka satu-satunya ya di situ. Harusnya ada solusi bagi warga,” ujar dia kepada wartawan.
Terpisah Pemerintah Kota (Pemkot) dan Poltabes Jogja belum terlibat dalam koordinasi dengan PT Kerata Api (KA) Daerah Operasi (Daop) VI tentang rencana penertiban bangunan liar di Bong Suwung. Kedua institusi itu berharap dapat dikomunikasikan dengan berbagai pihak untuk mencegah gejolak sosial.
Wakil Walikota Jogja Haryadi Suyuti mengungkapkan hingga Rabu (5/5) pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi tentang rencana penertiban bangunan liar di Bong Suwung.
“Saya baru tahu dari media. Sampai hari ini saya belum mendengar rencana itu langsung dari PT KA, baik surat resmi atau apapun. Penataan kawasan itu memang menjadi domain [wilayah] PT KA tapi kami harapkan adanya koordinasi,” ujarnya di Kompleks Balaikota.
Menurutnya, koordinasi dalam penataan Bong Suwung sangat penting. Penataan, katanya, tidak hanya menyangkut prasarana fisik, tapi juga persoalan sosial dan ekonomi masyarakat. Dia menilai penataan adalah upaya untuk mendorong kawasan tertentu menjadi lebih baik dengan keterlibatan berbagai pihak yang berkepentingan.
Senada, Kapoltabes Jogja Kombes Pol Ahmad Dofiri menuturkan hingga kini belum ada pembicaraan resmi antara Poltabes dengan PT KA menyangkut penataan sebelah barat Stasiun Tugu. Pihaknya belum dapat menentukan kebijakan untuk mendampingi penertiban bangunan liar di Bong Suwung.
“PT KA belum ketemu langsung dengan saya. Itu [Bong Suwung] memang area PT KA. Kami masih menunggu PT KA untuk berembug tentang rencana itu. Pada prinsipnya penataan adalah supaya wilayah tersebut menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Sementara, Kamis (6/5) hari ini adalah hari terakhir yang menjadi batas waktu pemilik bangunan liar di Bong Suwung untuk membongkar bangunan mereka. Meski demikian, pemilik bangunan liar yang berderet di sisi kiri dan kanan perlintasan kereta api masih memiliki waktu setidaknya dua pekan sebelum PT KA melakukan bongkar paksa. Manajer Hukum PT KA Daop VI Abdul Chamim berujar surat teguran pertama untuk membongkar bangunan liar sudah diserahkan kepada para penghuni pada Sabtu (1/5).
“Kami meminta penghuni membongkar sendiri bangunan liar itu. Batas waktu surat teguran pertama adalah 6 Mei. Jika setelah itu belum juga dibersihkan, kami akan memberikan surat teguran kedua. Jika tetap tidak dihiraukan, kami akan berikan surat teguran ketiga. Setelah teguran ketiga tidak ada pembongkaran, kami bersama Dinas Ketertiban [Dintib] akan membongkarnya,” terangnya.
Terpisah, Humas PT KA Daop VI Eko Budiyanto menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Gedongtengen dan Jetis serta Dintib tentang pembongkaran bangunan liar. Camat Gedongtengan Zenni juga menyatakan dia sudah beberapa kali berkoordinasi mengenai rencana penataan Bong Suwung.http://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/14553/penghuni-mengadu-pemkot-belum-diberitahuview.html
No comments:
Post a Comment