Bencana tsunami yang pernah melanda kawasan Nias, rupanya dijadikan ajang mengeruk keuntungan untuk sebagian orang. Dari Rp 9,48 miliar yang dialokasikan untuk Nias, Rp 3,8 miliar diduga telah disalahgunakan oleh Bupati Nias, Binahati Benekdiktus Baeha.
"Kerugian negara diperkirakan paling tidak Rp 3,8 miliar," tegas Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010).
Saat terjadi gempa bumi dahsyat dan gelombang tsunami di NAD dan Nias, pemerintah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk kedua wilayah ini. Untuk Nias, ada Rp 9,48 miliar.
Bantuan itu disalurkan melalui Bakornas pengendalian bencana. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata terjadi penggelembungan harga pembelian barang dan jasa.
"Dana hasil mark up diduga dibagikan ke beberapa orang," tegas Bibit.
Pasal yang disangkakan Binahati adalah pasal 2, pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsihttp://detiknews.com/read/2010/11/16/180916/1495887/10/bupati-nias-diduga-korupsi-dana-tsunami-rp-38-m?nd992203topnews.
"Kerugian negara diperkirakan paling tidak Rp 3,8 miliar," tegas Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010).
Saat terjadi gempa bumi dahsyat dan gelombang tsunami di NAD dan Nias, pemerintah menggelontorkan dana yang cukup besar untuk kedua wilayah ini. Untuk Nias, ada Rp 9,48 miliar.
Bantuan itu disalurkan melalui Bakornas pengendalian bencana. Namun dalam pelaksanaannya, ternyata terjadi penggelembungan harga pembelian barang dan jasa.
"Dana hasil mark up diduga dibagikan ke beberapa orang," tegas Bibit.
Pasal yang disangkakan Binahati adalah pasal 2, pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsihttp://detiknews.com/read/2010/11/16/180916/1495887/10/bupati-nias-diduga-korupsi-dana-tsunami-rp-38-m?nd992203topnews.
No comments:
Post a Comment