Pernyataan Presiden SBY bahwa Indonesia tidak mungkin menganut sistem monarki terkait pembahasan RUU Keistimewaan DIY, menunjukkan keinginan pemerintah agar Gubernur DIY dipilih langsung. Klausul utama itu juga yang diduga menjadi penyebab utama tak kunjung dikirimnya draf RUU itu ke DPR.
"Kalau itu sikapnya (SBY) begitu, pasti dia menghendaki gubernur dipilih langsung. Maka keistimewaan Yogya selama ini akan diakhiri oleh SBY," kata Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo, saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/11/2010).
Menurut Ganjar, penetapan Gubernur DIY seperti yang berlangsung sampai saat ini adalah bagian dari kekhususan dan keragaman daerah, sebagaimana tertulis dalam pasal 18A ayat 1 UUD 1945. Kekhususan dan keragaman ini juga yang melandasi diberlakukannya hukum syariah di Aceh, otonomi khusus Papua, dan ditunjuknya Walikota di Provinsi DKI Jakarta.
"Nah, sekarang kalau soal DIY presiden mau seperti itu, mestinya presiden bilang tidak perlu ada otsus Papua, Aceh harus pakai hukum nasional, DKI walikotanya dipilih langsung. Berani nggak Presiden melakukan itu?" kata politikus PDI Perjuangan.
Ganjar mengatakan, jika yang dijadikan landasan presiden adalah pasal 18 ayat 4 UUD bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, kenapa hal yang sama tidak dilakukan pada Walikota DKI yang ditunjuk langsung.
"Justru presiden yang tidak memahahi konstitusionalitas dalam pasal 18A yang
mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah," kata Ganjar.
Menurut Ganjar, Presiden sebaiknya memanggil Sri Sultan Hamengkubowono X untuk membicarakan RUU Keistimewaan DIY, khususnya soal klausul pemilihan langsung atau penetapan itu. Hal ini penting untuk mempercepat penyelesaian UU Keistimewaan DIY, di samping jabatan Sultan yang akan berakhir Oktober 2011.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden kemarin, Presiden menyatakan tidak mungkin Indonesia menerapkan sistem monarki, karena akan bertabrakan baik dengan konsitusi maupun nilai demokrasi. Untuk itu pemerintah dalam penyusunan RUU Keistimewaan DIY optimistis bisa menemukan satu kerangka yang bisa menghadirkan sitem nasional atau keutuhan NKRI dan keistimewaan Yogyakarta yang harus dihormati.
"Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi," kata Presiden SBY.
Penggarapan RUU Keistimewaan DIY molor dari jadwal yang seharusnya sudah rampung dalam 100 hari pemerintahan SBY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X pernah mengusulkan referendum terkait klausul Gubernur DIY ditetapkan atau dipilih langsung. Referendum bisa jadi salah satu alternatif jika belum ada kata sepakat mengenai poin substansial dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY itu.
http://www.detiknews.com/read/2010/11/27/093635/1503718/10/pernyataan-sby-isyaratkan-gubernur-diy-dipilih-langsung
"Kalau itu sikapnya (SBY) begitu, pasti dia menghendaki gubernur dipilih langsung. Maka keistimewaan Yogya selama ini akan diakhiri oleh SBY," kata Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo, saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/11/2010).
Menurut Ganjar, penetapan Gubernur DIY seperti yang berlangsung sampai saat ini adalah bagian dari kekhususan dan keragaman daerah, sebagaimana tertulis dalam pasal 18A ayat 1 UUD 1945. Kekhususan dan keragaman ini juga yang melandasi diberlakukannya hukum syariah di Aceh, otonomi khusus Papua, dan ditunjuknya Walikota di Provinsi DKI Jakarta.
"Nah, sekarang kalau soal DIY presiden mau seperti itu, mestinya presiden bilang tidak perlu ada otsus Papua, Aceh harus pakai hukum nasional, DKI walikotanya dipilih langsung. Berani nggak Presiden melakukan itu?" kata politikus PDI Perjuangan.
Ganjar mengatakan, jika yang dijadikan landasan presiden adalah pasal 18 ayat 4 UUD bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, kenapa hal yang sama tidak dilakukan pada Walikota DKI yang ditunjuk langsung.
"Justru presiden yang tidak memahahi konstitusionalitas dalam pasal 18A yang
mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah," kata Ganjar.
Menurut Ganjar, Presiden sebaiknya memanggil Sri Sultan Hamengkubowono X untuk membicarakan RUU Keistimewaan DIY, khususnya soal klausul pemilihan langsung atau penetapan itu. Hal ini penting untuk mempercepat penyelesaian UU Keistimewaan DIY, di samping jabatan Sultan yang akan berakhir Oktober 2011.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Kantor Presiden kemarin, Presiden menyatakan tidak mungkin Indonesia menerapkan sistem monarki, karena akan bertabrakan baik dengan konsitusi maupun nilai demokrasi. Untuk itu pemerintah dalam penyusunan RUU Keistimewaan DIY optimistis bisa menemukan satu kerangka yang bisa menghadirkan sitem nasional atau keutuhan NKRI dan keistimewaan Yogyakarta yang harus dihormati.
"Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun nilai demokrasi," kata Presiden SBY.
Penggarapan RUU Keistimewaan DIY molor dari jadwal yang seharusnya sudah rampung dalam 100 hari pemerintahan SBY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X pernah mengusulkan referendum terkait klausul Gubernur DIY ditetapkan atau dipilih langsung. Referendum bisa jadi salah satu alternatif jika belum ada kata sepakat mengenai poin substansial dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY itu.
http://www.detiknews.com/read/2010/11/27/093635/1503718/10/pernyataan-sby-isyaratkan-gubernur-diy-dipilih-langsung
No comments:
Post a Comment