Wakil Sekretaris Jenderal PKS Mahfudz Siddiq mengatakan tidak ada masalah jika keturunan Sultan Hamengkubuwono dari Keraton Yogyakarta langsung menjabat sebagai Gubernur DI Yogyakarta yang sah. Hanya saja, Sultan harus meninggalkan identitas politiknya.
"Enggak ada masalah. Catatan dari PKS, jika itu posisinya, maka Sultan itu harus berdiri di atas semua kepentingan, golongan, kelompok dan warga Yogyakarta, dalam arti kata, Sultan tidak boleh menjadi pimpinan atau pengurus parpol," ungkapnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (29/11/2010).
Keistimewaan kepemimpinan DI Yogyakarta, lanjut Ketua Komisi I DPR RI ini, dijamin oleh UU Otonomi Daerah. Selain itu, sejumlah dokumen juga mendukung, seperti dokumen sejarah politik adanya kesepakatan kesultanan Yogyakarta saat bersatu dengan Republik Indonesia, serta tradisi dan kearifan lokal.
Dengan data-data ini, Mahfudz mengatakan tidak masalah jika Sultan otomatis menjadi gubernur. "Kan UU Otonomi Daerah memungkinkan kekhususan-kekhususan, sebagaimana DKI Jakarta, wali kota-wali kotanya kan enggak dipilih langsung (oleh rakyat) karena dia daerah khusus," katanya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Presiden, Mahfudz enggan berpolemik. "Ya kalau kemarin, itu urusan presiden, terserahlah mau bilang apa," tandasnya.
Yang terpenting, lanjutnya, jika rakyat Yogyakarta menginginkan hal itu dan Sultan teguh dalam prinsipnya, maka tak perlu keberatan Sultan otomatis menjadi Gubernur. Asalkan Sultan tidak terlibat dalam partai politik. Jika terlibat di ormas, seperti Nasional Demokrat, Mahfudz mempersilahkan saja. Asalkan juga Nasdem nantinya tidak bermetamorfosis menjadi partai politik.
http://regional.kompas.com/read/2010/11/29/14335143/Sultan.Harus.Lepas.Identitas.Politik
"Enggak ada masalah. Catatan dari PKS, jika itu posisinya, maka Sultan itu harus berdiri di atas semua kepentingan, golongan, kelompok dan warga Yogyakarta, dalam arti kata, Sultan tidak boleh menjadi pimpinan atau pengurus parpol," ungkapnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (29/11/2010).
Keistimewaan kepemimpinan DI Yogyakarta, lanjut Ketua Komisi I DPR RI ini, dijamin oleh UU Otonomi Daerah. Selain itu, sejumlah dokumen juga mendukung, seperti dokumen sejarah politik adanya kesepakatan kesultanan Yogyakarta saat bersatu dengan Republik Indonesia, serta tradisi dan kearifan lokal.
Dengan data-data ini, Mahfudz mengatakan tidak masalah jika Sultan otomatis menjadi gubernur. "Kan UU Otonomi Daerah memungkinkan kekhususan-kekhususan, sebagaimana DKI Jakarta, wali kota-wali kotanya kan enggak dipilih langsung (oleh rakyat) karena dia daerah khusus," katanya.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Presiden, Mahfudz enggan berpolemik. "Ya kalau kemarin, itu urusan presiden, terserahlah mau bilang apa," tandasnya.
Yang terpenting, lanjutnya, jika rakyat Yogyakarta menginginkan hal itu dan Sultan teguh dalam prinsipnya, maka tak perlu keberatan Sultan otomatis menjadi Gubernur. Asalkan Sultan tidak terlibat dalam partai politik. Jika terlibat di ormas, seperti Nasional Demokrat, Mahfudz mempersilahkan saja. Asalkan juga Nasdem nantinya tidak bermetamorfosis menjadi partai politik.
http://regional.kompas.com/read/2010/11/29/14335143/Sultan.Harus.Lepas.Identitas.Politik
No comments:
Post a Comment