“Sebelumnya, kami juga menangkap pelaku eksplotasi anak, tapi korban kali ini adalah laki-laki. Korbannya masih duduk di SMP yakni MIT (15) dari Jalan Kalianak Timur, Surabaya,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Wiwik Setyaningsih, Selasa (30/11/2010).
Sementara itu, pelakunya berinisial MLS (27) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk yang tinggal di kawasan Jalan Karang Tembok, Surabaya. “Pelaku baru bekerja dua minggu lalu dengan modus operandi menawarkan jasa layanan ‘plus-plus’ di sebuah koran harian lokal Surabaya,” ungkap Wiwik.
Dalam iklan tersebut, dituliskan jika ada perempuan yang membutuhkan layanan bisa menghubunginya melalui nomor telepon yang dipampangnya. Selanjutnya, kata Wiwik, seorang perempuan mengaku bernama Vera mencoba menghubunginya dan meminta mencarikan laki-laki berusia sekitar 15 tahunan.
Tersangka MLS yang memang mempunyai “stok” langsung tidak keberatan dan mengabulkan tawaran Vera hingga keduanya melakukan perjanjian di sebuah hotel di kawasan Jalan Raya Ngagel.
“Di situlah tersangka MLS dan korbannya, MIT, dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Setelah terbukti, tersangka dijebloskan ke tahanan,” papar mantan Kabag Bina Mitra Polres Surabaya Utara tersebut.
Kepada penyidik, MLS mengaku baru sekali ini menjalankan bisnis prostitusinya. “Saya dapat Rp 700 ribu, sedang sisanya sebesar Rp 1 juta, merupakan upah dari MIT. Tapi belum sampai menikmati uang, saya sudah ditangkap,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Juncto 17 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
http://www.surya.co.id/2010/11/30/germo-gigolo-abg-diringkus-polisi-surabaya.html
No comments:
Post a Comment