Sebanyak 12 pejabat di Kalteng siap-siap menerima sanksi akibat ulah mereka sendiri, yaitu korupsi dan menikah lagi. Wakil Gubernur Kalteng H Achmad Diran mengatakan, yang menikah lagi itu bukan hanya laki-laki, melainkan juga pegawai negeri perempuan.
"Kasus korupsi itu kan oleh hakim telah diputuskan. Namun, tidak ada disebutkan apakah yang bersangkutan dipecat. Tapi itu memang porsinya pemerintah daerah, makanya kita bahas karena sudah ada aturannya. Kasus lain yang cukup banyak adalah pegawai yang menikah lagi tanpa izin atasan," kata Diran tanpa bersedia menyebut identitas dan tempat tugas pejabat tersebut, Jumat (12/11/2010).
Dia menjelaskan, aturan mengenai penanganan masalah-masalah seperti itu sudah ada. Pihaknya membahas masalah tersebut, kemudian disampaikan kepada gubenur untuk mendapatkan persetujuan atau petunjuk sebelum sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi yang kemungkinan diberikan tergantung bentuk pelanggaran, yakni bisa berupa penurunan pangkat, bahkan pemecatan. "Selama ini sudah banyak yang kami beri sanksi penurunan pangkat, bahkan ada yang sampai dipecat, hanya tidak terekspos di media," katanya.
Sanksi bagi pegawai yang menikah lagi tanpa ada izin atasannya juga sudah ada aturannya, bahkan hingga pemecatan. Namun, bagi yang sudah berumur sudah di atas 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun, mereka kemungkinan bukan mendapat sanksi pemecatan, melainkan pensiun dini.
"(Pemberian sanksi) untuk pegawai negeri sipil golongan IV a sampai IV b adalah kewenangan gubernur, meski dia pegawai di kabupaten/kota. (Pemberian sanksi) untuk III c ke bawah merupakan kewenangan bupati/wali kota, sedangkan IV c adalah kewenangan presiden. Namun, (pemberian sanksi) untuk di dinas provinsi, golongan I sampai IV b adalah kewenangan gubernur," ujar Diran.
http://regional.kompas.com/read/2010/11/13/12382332/Kawin.Lagi..12.Pejabat.Terancam.Sanksi
"Kasus korupsi itu kan oleh hakim telah diputuskan. Namun, tidak ada disebutkan apakah yang bersangkutan dipecat. Tapi itu memang porsinya pemerintah daerah, makanya kita bahas karena sudah ada aturannya. Kasus lain yang cukup banyak adalah pegawai yang menikah lagi tanpa izin atasan," kata Diran tanpa bersedia menyebut identitas dan tempat tugas pejabat tersebut, Jumat (12/11/2010).
Dia menjelaskan, aturan mengenai penanganan masalah-masalah seperti itu sudah ada. Pihaknya membahas masalah tersebut, kemudian disampaikan kepada gubenur untuk mendapatkan persetujuan atau petunjuk sebelum sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi yang kemungkinan diberikan tergantung bentuk pelanggaran, yakni bisa berupa penurunan pangkat, bahkan pemecatan. "Selama ini sudah banyak yang kami beri sanksi penurunan pangkat, bahkan ada yang sampai dipecat, hanya tidak terekspos di media," katanya.
Sanksi bagi pegawai yang menikah lagi tanpa ada izin atasannya juga sudah ada aturannya, bahkan hingga pemecatan. Namun, bagi yang sudah berumur sudah di atas 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun, mereka kemungkinan bukan mendapat sanksi pemecatan, melainkan pensiun dini.
"(Pemberian sanksi) untuk pegawai negeri sipil golongan IV a sampai IV b adalah kewenangan gubernur, meski dia pegawai di kabupaten/kota. (Pemberian sanksi) untuk III c ke bawah merupakan kewenangan bupati/wali kota, sedangkan IV c adalah kewenangan presiden. Namun, (pemberian sanksi) untuk di dinas provinsi, golongan I sampai IV b adalah kewenangan gubernur," ujar Diran.
http://regional.kompas.com/read/2010/11/13/12382332/Kawin.Lagi..12.Pejabat.Terancam.Sanksi
No comments:
Post a Comment