Tuesday, March 30, 2010

Dapat Rp 10,3 Juta, Markus Ingkar

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum hanya bergerak di Jakarta, sehingga para mafia kasus (markus) di daerah masih leluasa bergerak. Meski begitu, Em, 45, buruh tani asal Desa Putatlor Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, nekat memperkarakan Rn, 35, ibu muda asal Kecamatan Wajak yang dianggapnya menipu dirinya.

Menurut Harianto, keponakan Em, penipuan itu terjadi Desember 2009, tetapi baru dilaporkan Minggu (28/3). Awalnya Rn berkonsultasi dengan Stk, suami Em yang dikenal sebagai dukun. Saat itulah Em mengeluh kepada Rn yang dikenalnya punya koneksi di kepolisian untuk ‘mengurus’ anaknya, Dimas, 23, tahanan Polres Malang dalam kasus pencurian sapi. “Waktu itu Rn minta imbalan Rp 12 juta untuk membebaskan Dimas,” kata Harianto, Senin (29/3).

Meski berat, keluarga Em akhirnya bisa setor ke Rn sebesar Rp 10,3 juta sebanyak dua kali. Namun, sebulan kemudian kasus Dimas berlanjut, bahkan ia divonis 1 tahun 3 bulan. Tak pelak, keluarga Em marah besar dan mereka menuntut uang itu dikembalikan. Namun Rn balik marah. “Katanya, uang itu sudah diserahkan pada anggota Polda Jatim. Dia mengaku punya bukti transfernya,” kata Rudianto. Rn sebenarnya berjanji mengembalikan uang itu. Namun karena tinggal janji, Em terus menuntut. “Bibi saya malah ditantang. Silakan dilaporkan, biar kasus ini rame. Kalau tidak ditantang begitu mungkin kami tidak bakal lapor,” tutur Harianto. AKP Kusworo Wibowo SH SIk, Kasat Reskrim Polres Malang mengatakan, kasus ini sedang ditangani


http://www.surya.co.id/2010/03/30/dapat-rp-103-juta-markus-ingkar.html

No comments:

Post a Comment