Selang beberapa jam setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim tinggi PT TUN Provinsi DKI Jakarta Ibrahim, atau sebelumnya disingkat IB, langsung menjalani proses cuci darah di RS Mitra International di Jatinegara, Jakarta Timur. Tersangka kasus suap yang ditangkap tangan, Selasa (30/3/2010) siang tadi, memang seharusnya dijadwalkan cuci darah karena penyakitnya.
Tersangka meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 14.00. Kabar ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa di Gedung KPK, Jakarta. "Yang bersangkutan menderita komplikasi ginjal sehingga proses pemeriksaan terhadap Ibrahim belum dapat dilanjutkan," ujarnya.
Dikatakan Johan, izin pemeriksaan diberikan kepada Ibrahim setelah KPK mendapat second opinion dari tim dokter rumah sakit dan internal. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka Adner Sirait atau yang sebelumnya disingkat AS, pengacara yang diduga memberi suap senilai Rp 300 juta kepada Ibrahim, masih terus berlangsung. http://nasional.kompas.com/read/2010/03/30/19001199/Hakim.Tersangka.Suap.Jalani.Cuci.Darah
No comments:
Post a Comment