Davina Wijaya alias Angel (32), tersangka kasus industri rumahan ekstasi di Perumahan Graha Raya, Bintaro, Tangerang Selatan, mengaku membuat ekstasi untuk membayar suap Rp 1 miliar di tingkat kasasi kasus mantan suaminya, terpidana narkoba Mohammad Yusuf. "Dia (Yusuf alias Kebot) yang mendesak saya membuat ekstasi. Dia butuh satu miliar untuk keperluan kasasi kasusnya," kata Davina kepada wartawan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Minggu (28/3/2010).
Yusuf adalah mantan suami Davina. Dari pernikahan mereka, lahir dua anak. Setelah itu, Davina bercerai dan menikah dengan tersangka Yudi. Pasangan ini dikaruniai seorang anak. Yusuf adalah terpidana kasus ekstasi pada 2007. Dia divonis hukuman penjara 13 tahun. Kasus ini menyeret jaksa Ester Thanak yang menggelapkan barang bukti 400 butir ekstasi.
Davina mengaku, dari penjara, Yusuf berulang kali menelepon Davina. Dia memaksa Davina membuat ekstasi untuk membiayai kasasi kasus Yusuf. "Dia memaksa saya memproduksi ekstasi selama tiga bulan untuk menghasilkan Rp 1 miliar. Setelah itu, boleh berhenti," ujarnya.
Davina lalu menuruti kehendak mantan suaminya karena takut. "Awalnya, saya menolak, tapi karena terus dipaksa dan dibentak-bentak, saya akhirnya menurut," ucap Davina. Dia mengaku gemetar setiap mendengar bentakan Yusuf dari balik telepon.
Mengendalikan bisnis
Menurut Kepala Subdirektorat Psikotropika BNN Komisaris Besar Siswandi, di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Yusuf memiliki satu telepon seluler dengan sembilan sim card.
Bermodal telepon seluler ini, Yusuf mengendalikan bisnis ekstasinya. Dia menerima pesanan ekstasi, lalu memerintahkan Davina, Yudi, dan tersangka Nurhayati, kakak kandungnya, membuat ekstasi.
Setelah ekstasi siap, Davina membawa barang haram tersebut dan bertemu dengan kurir bernama Alex di salah satu mal. Bungkusan ekstasi dititipkan oleh Davina di tempat penyimpanan di mal, kemudian diambil kurir. "Pertemuan ini diatur Yusuf," kata Siswandi. Menurut dia, Alex memasarkan ekstasi ke Jakarta dan Bogor. "Alex mengedarkan ekstasi dengan cara yang sama, yaitu bertemu calon pembeli di mal," katanya.
Tiga bulan belajar
Davina mengatakan, membutuhkan waktu tiga bulan untuk belajar membuat ekstasi. Yang mendatangkan peralatan pembuat ekstasi dan semua bahan pembuat ekstasi adalah Yusuf lewat paket yang diantar ke rumah. "Awalnya, saya gagal terus membuat ekstasi. Hasilnya saya buang ke Kali Serpong. Baru setelah tiga bulan, saya berhasil membuat ekstasi kualitas bagus. Saya baru memproduksi kualitas bagus itu sejak Lebaran tahun lalu," kata Davina.
Dia mengaku tidak tahu tentang peredaran ekstasi buatannya. Davina hanya membuat ekstasi. Jumlahnya bisa ratusan atau ribuan butir, bergantung pada perintah Yusuf. Menurut Siswandi, komplotan ini menghasilkan 30.000 butir ekstasi per minggu.
Nurhayati dan Yudi mengaku membantu Davina membuat ekstasi karena kasihan melihat Davina tertekan. Menurut Siswandi, Nurhayati adalah kakak kandung Yusuf. Ia janda, ibu seorang anak, dan nenek seorang cucu. "Saat ketiganya membuat ekstasi, tiga anak Davina, seorang anak, dan seorang cucu Nurhayati, masuk kamar masing-masing dan ditunggu perawat," ungkap Siswandi.
Namun, pengakuan Davina diragukan Siswandi. Paling tidak, ada dua hal yang patut diragukan, yaitu pengakuan Davina bahwa dia ditekan dan diancam Yusuf agar membuat ekstasi dan pengakuan Davina yang mulai memproduksi ekstasi seusai Lebaran tahun lalu.
Pada Jumat malam, polisi menggerebek rumah di Jalan Cendana Loka Blok P1/31, Perumahan Graya Raya, Bintaro, Tangerang Selatan. Polisi menangkap Davina, Nurhayati, Yudi, dan tiga tersangka lainya. Para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau tewas di depan regu tembak.
http://megapolitan.kompas.com/read/2010/03/29/08275957/Davina..quot.Ngaku.quot..Rp.1.Miliar.untuk.Kasasi.Yusuf
No comments:
Post a Comment