Mantan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Syariffuddin, dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi setoran modal dan suap pengurangan pajak di Bank Jabar. "Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa penuntut umum, Rudi Margono, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/3/2010).
Tim jaksa juga menuntut denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 19,8 miliar. Pertimbangannya, Umar selaku Dirut PT Bank Jabar telah menyetujui pengumpulan setoran modal dari kantor-kantor cabang Bank Jabar.
Pungutan itu disetujui bersama Uce Karna Suganda selaku Direktur Operasional Bank Jabar dan Abbas Suhari Sumantri yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Bank Jabar. Dalam kurun waktu 2002 hingga 2005, dana setoran itu mencapai Rp 51,2 miliar. Tim penuntut umum menyatakan, Umar menggunakan Rp 28,9 miliar dari dana setoran itu untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan sebesar Rp 2,550 miliar digunakan untuk menyuap pemeriksa pajak agar memanipulasi kewajiban pajak Bank Jabar. Tim penuntut umum juga menyatakan Uce dan Abas turut menikmati dana setoran tersebut.
Uce menerima uang Rp 7,13 miliar, sedangkan Abas menerima Rp 5,4 miliar. Uang Rp 441,5 juta juga mengalir kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Atas perbuatannya, Umar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rencananya, Umar dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
http://regional.kompas.com/read/2010/03/29/19062838/Korupsi.Rp.28.9.Miliar..Mantan.Dirut.Bank.Jabar.Dituntut.6.Tahun
No comments:
Post a Comment