Friday, March 12, 2010

Polri Ubah Sikap Soal Kasus Aan

Kadivpropam Irjen Pol Budi Gunawan membuat pernyataan mengejutkan terkait kasus Aan. Budi menyatakan kasus kepemilikan narkoba Aan sudah benar dan sesuai prosedur. Wah! "Itu kan terbukti ada narkobanya. Itu kan katanya ada rekayasa, ngga ada. Kita sudah gelar perkara dua kali tapi tidak ada tuh rekayasa," ujar Budi usai acara pembukaan Latihan Bersama TNI-Polri soal Penanggulangan Teror di Monas, Jakarta, Kamis (11/3/2010).

Hal ini tentu sangat kontras dengan sikap dan statemen Kadivpropam sebelumnya Irjen Pol Oegroseno yang menyatakan adanya indikasi rekayasa dalam kasus narkoba Aan. Bahkan Oegroseno berani mengatakan, bahwa ketiga penyidik Polda Maluku terindikasi melanggar kode etik dan disiplin.

Budi malah berbalik 180 persen. Semua pernyataan Oegroseno terkait kasus Aan yang kini ditangani Propam dibantah. "Pemeriksaan (saksi) di luar (kantor) itu biasa aja itu kan penyelidikan. Ada suratnya tugasnya dari Polda maluku," kilahnya.

Memang boleh periksa saksi di luar kantor polisi?

"Boleh saja, itu kan untuk menggali informasi," ungkapnya.

"Memang statusnya Aan apa Pak?" cecar wartawan

"Belum ada statusnya," jawab Budi.

Perlu diketahui, saat Irjen Pol Oegroseno masih menjabat Kadivpropam, kasus Aan sudah dinyatakan terindikasi ada unsur rekayasa. Bahkan, Oegro tegas-tegas mengatakan 3 penyidik Polda Maluku terindikasi melanggar kode etik karena memeriksa saksi di luar kantor polisi.

Oegro bahkan menjanjikan akan mengusut tuntas kasus Aan hingga dibawa ke sidang kode etik. Manakah yang benar?

Susandi alias Aan saat ini menjadi terdakwa kasus kepemilikan narkoba. Sebelum dijadikan tersangka kasus narkoba, Aan mengaku disekap, dianiaya dan diperiksa 3 Polda Maluku di gedung Artha Graha. Mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya ini dipaksa untuk menjadi saksi kasus kepemilikan senjata tersangka DT. Namun karena menolak, tiba-tiba Aan diciduk Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka.
http://www.detiknews.com/read/2010/03/12/024820/1316689/10/polri-ubah-sikap-soal-kasus-aan

No comments:

Post a Comment