Maraknya situs-situs porno di internet menjadi perhatian forum advokasi dan edukasi dalam implementasi UU No 44/2008 tentang Pornografi. Sebab, sekarang ini banyak situs yang menyajikan pornografi. “Menulis mentimun saja (di internet), yang keluar bisa ‘mentimun’-nya si A amat besar. Ini karena situs-situs internet telah dikuasai para pornografer,” kata Peri Umar Farouk, Ketua Gerakan ‘Jangan Bugil Depan Kamera!’ pada sosialisasi UU No 44/2008 di Hotel Grand Palace Malang oleh Depkominfo bekerja sama dengan Dinas Kominfo Pemkot Malang, Jumat (12/3). Dengan kondisi seperti itu, peran serta orangtua untuk selalu mengawasi anaknya saat membuka internet perlu ditingkatkan. Demikian juga, pemerintah daerah perlu menertibkan warnet dengan regulasi perda.
Sunday, March 14, 2010
Iinternet: Ketik Mentimun, Muncul ‘Timun’ Lain
Kepala Dinas Kominfo Pemkot Malang, Dra Tri Wedyani P MSi mengatakan, maraknya kekerasan terhadap anak dan perempuan seiring maraknya situs porno membuat Pemkot Malang perlu mengimplementasikan UU No 44/2008 melalui forum advokasi dan edukasi http://www.surya.co.id/2010/03/13/ketik-mentimun-muncul-timun-lain.html
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment