Monday, March 15, 2010

Pencemaran Nama Baik Hasil Audit BPK Berujung Pengadilan

SIDANG itu berlangsung tak lebih dari satu jam. Digelar di Ruang D lantai dasar Pengadilan Negeri Samarinda, Senin dua pekan lalu, tak banyak pengunjung yang menyaksikan. Padahal sidang ini terbilang penting: gugatan terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Penggugatnya pun bukan sembarangan, yakni Bupati Kutai Timur Isran Noor. Hari itu Isran dan BPK menyampaikan pembelaan terakhir mereka.

Isran menggugat BPK lantaran keberatan atas laporan hasil audit lembaga itu. Hal ini berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalimantan Timur terhadap alokasi dana desa, dana bantuan sosial, plus dana belanja tidak terduga Pemerintah Kabupa-ten Kutai Timur 2007. Isran merasa laporan yang dipublikasikan Desember 2008 mencemarkan nama baiknya.

Laporan itu menyatakan ada penyimpangan dana bantuan sosial pemerintah daerah Rp 6,3 miliar. Dana itu disinyalir, antara lain, hanya untuk kepentingan konstituen anggota Dewan. BPK menyatakan penyebabnya adalah ada-nya tekanan dari pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur. Isran, yang saat proses -audit menjabat wakil bupati, dan -Awang Faroek Ishak, sang bupati, disebut ikut berperan dalam pengucuran itu.

Isran, misalnya, dikatakan memuluskan pengucuran dana Rp 500 juta ke Yayasan Pendidikan Tinggi Agama Islam Sangata. Di yayasan ini Isran adalah wakil ketua dewan pembina. BPK menyebut Isran sebagai aspirator-orang yang membawa aspirasi-mengalirnya dana bantuan sosial itu. "Sebagai bupati dia merasa tercemar namanya karena dianggap pilih kasih kepada warga," kata Hamzah Dahlan, pengacara Isran, yang Rabu dua pekan lalu itu mewakili kliennya tampil di persidangan.

Pada 26 Oktober silam, Isran pun membawa kasus ini ke pengadilan. Ia menuntut BPK mencabut penyebut-an dirinya sebagai aspirator. Dalam gugatannya, Isran menuntut BPK me-ngeluarkan permintaan maaf lewat tiga koran lokal dan satu koran nasional selama tujuh hari berturut-turut.

Pihak BPK tak khawatir atas gugatan ini. Kepada Tempo, juru bicara BPK, Novi G. Palenkahu, mengakui gugatan semacam ini terbilang langka. "Ini mungkin baru pertama kali," ujarnya. Dia menegaskan BPK tetap menghormati proses hukum yang bergulir di pengadilan ini. "Bagi BPK, gugatan ini tidak jadi masalah," kata Novi.

Menurut juru bicara BPK Perwakilan Kalimantan Timur yang juga mewakili BPK dalam persidangan itu, Iwan Fajar Nugroho, secara hukum Isran Noor tidak memiliki legal standing atas materi gugatan. Ini, kata Iwan, karena tidak ada hubungan perdata antara pribadi Isran dan BPK. "Penggugat tidak memahami tugas dan wewenang BPK sebagai lembaga negara yang berwenang memeriksa keuangan negara."

Sebelumnya, BPK mengajukan pembelaan perihal posisi BPK. Mengutip Pasal 26 Undang-Undang BPK, Iwan menyatakan BPK tidak dapat dituntut ke meja hijau. Tapi soal ini disanggah Isran. Pada sidang awal Desember silam, Isran menegaskan ia tidak menggugat anggota BPK. "Yang kami gugat lembaganya, pelaksana BPK, yakni perwakilan Provinsi Kalimantan Timur," ujar Hamzah. Hamzah menunjuk dasar gugatannya Pasal 27 Undang-Undang BPK. Di situ disebutkan, dalam hal terjadi gugatan pihak lain saat melaksanakan tugasnya, BPK berhak atas bantuan hukum. Artinya, menurut dia, BPK bisa digugat.

Di mata pakar hukum tata negara Ahmad Syarifuddin Natabaya, laporan hasil pemeriksaan BPK semestinya tidak dapat digugat, baik perdata maupun pidana. Ini kata guru besar Universitas Sriwijaya, Palembang itu, karena hubungan keduanya merupakan "hubungan publik", yakni antara yang diperiksa dan pemeriksa. "Bukan hubungan perdata."

Menurut Natabaya, dalam kasus seperti ini, pihak-pihak yang merasa keberatan atas laporan hasil pemeriksaan BPK semestinya meminta lembaga auditor negara lain memeriksa hasil kerja BPK. "Apakah, misalnya, pemeriksaan BPK telah sesuai dengan standar mutu yang diakui internasional atau tidak." Dalam perkara ini, Natabaya sendiri muncul sebagai saksi dari BPK.

Tapi majelis hakim yang diketuai Suharjono pada pertengahan Desember silam menyatakan sidang itu terus dilanjutkan. Dan pekan-pekan ini putusan perkara ini akan diketuk. Suharjono emoh mengomentari pendapat yang menyatakan BPK tak bisa digugat. Menurut dia, putusan majelis nanti akan menjelaskan itu semua. "Lihat saja putusannya nanti. Semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan fakta persidangan," katanya.

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2010/03/15/HK/mbm.20100315.HK132990.id.html

No comments:

Post a Comment