Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid akhirnya "menyanyi" setelah divonis enam tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 5,8 miliar dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/3/2010).
Politisi PKB yang menyeberang ke PKNU itu mengaku pernah menyuap seorang jaksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, sebesar Rp 1,5 miliar, ketika kasusnya mulai mencuat pertengahan tahun lalu.
Kata Fathor, jaksa berinisial Y itu salah seorang direktur di Kejagung. “Saya berani diuji jika keterangan saya ini palsu,” kata lelaki 57 tahun itu. Dia bertemu Y pada 2009 saat dia masih berstatus sebagai saksi perkara korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Fathor dan Y bertemu di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, yang memang dekat dengan Gedung Bundar Kejagung. Awalnya, tidak ada pembicaraan mengenai kasus P2SEM dengan si oknum jaksa. Fathor hanya mengaku resah jika statusnya berubah menjadi tersangka. Namun, setelah Fathor keluar hotel dan berada di Rumah Makan Kapau, Y mengontak ke telepon seluler Fathor.
“Dia menjamin saya ‘tidak naik kelas’ jadi tersangka asal ada kompensasi tertentu,” ujar Fathor sambil menyebut angka permintaan uang. Karena tidak punya uang, Fathor akhirnya meminta rekan-rekannya urunan sehingga terkumpul Rp 1,5 miliar. Uang tersebut kemudian ditransfer ke Y. kata Fathor mengaku masih menggenggam bukti transfer.
“Saya memang tidak punya uang. Tapi, teman-teman saya di DPRD Jatim dan beberapa pejabat Pemprov (Jatim) urunan untuk menyerahkan uang itu kepada Ibu Y,” kata Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 itu http://regional.kompas.com/read/2010/03/30/16172414/Mantan.Ketua.DPRD.Jatim.Mengaku.Suap.Jaksa.Rp.1.5.Miliar
Politisi PKB yang menyeberang ke PKNU itu mengaku pernah menyuap seorang jaksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, sebesar Rp 1,5 miliar, ketika kasusnya mulai mencuat pertengahan tahun lalu.
Kata Fathor, jaksa berinisial Y itu salah seorang direktur di Kejagung. “Saya berani diuji jika keterangan saya ini palsu,” kata lelaki 57 tahun itu. Dia bertemu Y pada 2009 saat dia masih berstatus sebagai saksi perkara korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
Fathor dan Y bertemu di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, yang memang dekat dengan Gedung Bundar Kejagung. Awalnya, tidak ada pembicaraan mengenai kasus P2SEM dengan si oknum jaksa. Fathor hanya mengaku resah jika statusnya berubah menjadi tersangka. Namun, setelah Fathor keluar hotel dan berada di Rumah Makan Kapau, Y mengontak ke telepon seluler Fathor.
“Dia menjamin saya ‘tidak naik kelas’ jadi tersangka asal ada kompensasi tertentu,” ujar Fathor sambil menyebut angka permintaan uang. Karena tidak punya uang, Fathor akhirnya meminta rekan-rekannya urunan sehingga terkumpul Rp 1,5 miliar. Uang tersebut kemudian ditransfer ke Y. kata Fathor mengaku masih menggenggam bukti transfer.
“Saya memang tidak punya uang. Tapi, teman-teman saya di DPRD Jatim dan beberapa pejabat Pemprov (Jatim) urunan untuk menyerahkan uang itu kepada Ibu Y,” kata Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009 itu http://regional.kompas.com/read/2010/03/30/16172414/Mantan.Ketua.DPRD.Jatim.Mengaku.Suap.Jaksa.Rp.1.5.Miliar
No comments:
Post a Comment