Wednesday, March 24, 2010

BB 16 kontainer Rotan Diduga Raib

Barang bukti (BB) berupa 16 kontainer kayu rotan yang gagal diselundupkan tahun 2007, diduga raib. Oknum di tiga instansi terkait, Kejaksaan Negeri Perak, Bea Cukai, dan Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, diduga terlibat dalam raibnya BB rotan tersebut.

Pernyataan ini diungkapkan Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal dalam keterangan pers di Hotel Bumi, Surabaya, Selasa (23/3). “Kami menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah. Dengan dugaan menjual barang bukti milik negara merupakan kejahatan dan abuse of power,” jelas Jusuf Rizal didampingi Gubernur LIRA Jatim Santoso Tedjo dan Walikota LIRA Surabaya Haryoko Nyoto.

Jusuf lalu menceritakan kronologis dugaan raibnya BB tersebut. Berawal dari terungkapnya penyelundupan rotan oleh Bea Cukai Tahun 2007 lalu dengan tersangka Lim Coo Look yang sudah dijebloskan ke penjara. BB rotan selanjutnya diserahkan ke pengadilan untuk dijadikan barang sitaan. “Barang bukti yang dikuasai negara seharusnya dilelang dan hasilnya dimasukkan dalam pendapatan negara,” kata Jusuf.

Namun masih kata Jusuf, diduga raibnya BB tersebut karena ada oknum Kejaksaan Negeri Perak yang memanipulasi data dengan memberikan penjelasan rotan tersebut dimusnahkan karena tidak layak berdasarkan surat keterangan dari Dinas Kehutanan Jatim. “Tidak mungkin rotan tersebut tidak layak, kalaupun dimusnahkan dengan dibakar kapan dan dimana,” katanya.

Terkait hal ini LIRA akan melaporkan hasil investigasi itu ke Polda Jatim. “Kami akan laporkan ke Polda Jatim dengan ditembuskan ke Kejaksaan Agung,” tambah Gubernur LIRA Jatim Santoso Tedjo. Tiga pejabat instansi terkait tersebut diatas saat dikonfirmasi belum satu pun yang menjawab.

http://www.surya.co.id/2010/03/24/bb-rotan-diduga-raib.html

No comments:

Post a Comment