Meski berstatus sebagai kyai, tapi pendiri Ponpes Nurul HIdayah M. Shodiqin alias Imbar Mulyono tidak pernah terlihat mengaji. Imbar juga tidak pernah terlihat memberikan ceramah seperti lazimnya yang dilakukan oleh ulama lain. "Imbar itu kyai karbitan. Karena dia mendirikan pondok aja, makanya disebut kyai. Padahal nggak bisa apa-apa," ujar salah satu warga, Hartati, kepada detiksurabaya.com, di Jalan Gadel Timur I, Kamis (25/3/2010).
Komentar Hartati beralasan, sebab banyak yang mengatakan Imbar sangat jarang datang ke acara keagamaan yang digelar di masjid kelurahan. Imbar juga dikenal warga sebagai orang yang acuh. Meski memiliki Ponpes Nurul Hidayah di Gadel Timur, tapi sama sekali tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitar. Imbar lebih sering menghabiskan waktunya di rumahnya di Jalan Balongsari Praja. "Yang ngurusi pondok dan ngajar ngaji ya anak buahnya, dia nggak pernah ngurusi yang satu itu," ujar Yoyok, warga lain.
Mungkin untuk kontribusi ponpes, Imbar hanya mengurusi dana saja. Tetapi untuk mencari dana pun Imbar sering memanfaatkan anak para warga yang masih kecil di kawasan sekitar ponpes. Jika ada acara semisal santunan anak yatim, selain mengajak santrinya, Imbar juga sering mengajak anak para warga yang masih kecil untuk datang ke acara itu menggunakan mobil sewaan.
Di acara itu, anak para warga diaku oleh Imbar sebagai anak yatim binaannya. Selain mendapat kucuran dana sumbangan, para bocah tersebut saat pulang juga mendapat amplop berisi uang dan bingkisan. Tetapi amplop itu langsung diambil dan uang Rp 50-Rp100 ribu di dalamnya diganti dengan uang Rp 5-Rp 10 ribu.
Sebelumnya, ratusan warga menggeruduk Ponpes Nurul Hidayah, Selasa (23/3/2010) malam. Mereka kesal dengan ulah dan perilaku pendiri ponpes, M. Shodiqin alias Imbar Mulyono yang berbuat cabul terhadap santri-santrinya. Polisi terus mendalami kasus pencabulan yang dilakukan pendiri Ponpes Nurul Hidayah M. Shodiqin alias Imbar Mulyono. Polisi terus mencari korban lain selain Wulan (11), bukan nama sebenarnya, yang sudah terbukti dicabuli pria asli Purworejo tersebut.
Imbar sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dan pengakuan dari Wulan. Imbar ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber:
http://surabaya.detik.com/read/2010/03/25/103934/1325003/466/polisi-buru-korban-lain-kebejatan-imbar
http://surabaya.detik.com/read/2010/03/25/095630/1324962/466/warga-sebut-imbar-sebagai-kyai-karbitan
Imbar sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dan pengakuan dari Wulan. Imbar ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
sumber:
http://surabaya.detik.com/read/2010/03/25/103934/1325003/466/polisi-buru-korban-lain-kebejatan-imbar
http://surabaya.detik.com/read/2010/03/25/095630/1324962/466/warga-sebut-imbar-sebagai-kyai-karbitan
No comments:
Post a Comment