Hasil penggelapan 72 ton beras untuk penanggulangan bencana alam yang dilakukan pegawai Dinas Sosial Pemkab Jember, M Kholik Anwari, ternyata digunakan untuk judi, narkoba, dan main perempuan.
Dari informasi yang dihimpun Surya, hasil penjualan beras itu mencapai Rp 216 juta, uang haram tersebut digunakan untuk foya-foya seperti berjudi, beli obat-obatan narkotika dan juga main perempuan.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP M Nur Hidayat menuturkan, pihaknya masih menelusuri penggunaan uang tersebut. “Masih kami selidiki, uang itu digunakan untuk apa. Selain itu, kami juga mencari perantara penjualan beras itu,” kata Hidayat, Selasa (20/4).
Kholik, kata Hidayat, menjual beras tersebut melalui perantara. Oleh karena itu, Kholik tidak mengetahui beras tersebut dijual ke mana saja.
Selain menelusuri perantara penjualan beras, polisi juga memeriksa dokumen palsu yang digunakan Kholik dalam mengeluarkan beras sebanyak 72 ton dari Gudang Bulog Sub Divre XI Jember. Kholik diduga memalsu tanda tangan Kepala Dinsos Suhanan dan Asisten II Pemkab Jember Slamet Urip Santoso serta mantan asisten II Edy Budi Susilo. Ia juga memalsu stempel Dinsos Jember. “Kami akan membandingkan dokumen yang dipakai Kholik dengan stempel dan tanda tangan asli dari kepala Dinsos maupun asisten,” paparnya.
http://www.surya.co.id/2010/04/21/72-ton-beras-haram-pegawai-dinsos-jember-untuk-judi.html
No comments:
Post a Comment