Friday, April 16, 2010

Penangkapan Warga Jampirejo Diprotes tokoh masyarakat

Penangkapan salah seorang warga Kelurahan Jampirejo Tengah, Kecamatan Temanggung Sujani (28) oleh aparat kepolisian kota (Polsekta) pada Jumat dini hari (19/3) lalu diprotes beberapa tokoh masyarakat setempat. Penangkapan pria itu karena kedapatan membawa belati, dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Salah seorang tokoh masyarakat, Cahyo, kemarin mengatakan, Sujani saat itu memang membawa belati dan berjalan dengan dua temannya Agus (22) dan Handoyo (30) di trotoar depan kantor Polsekta, Jalan Pahlawan, Gemoh, Temanggung. Mereka yang akan melaksanakan tirakat di aliran sungai dekat kantor polisi itu, tiba-tiba ditangkap seorang aparat yang tengah berpratoli.

”Sujani kemudian diperkarakan dan ditahan karena kedapatan membawa belati, padahal, senjata itu hanya belati hiasan tinggalan dari bapaknya yang telah meninggal. Maksudnya adalah untuk berjaga-jaga jika ada ular yang mengganggu ketika berada di sungai tersebut,” tuturnya.
Dibebaskan Apabila melihat latar belakang itu, ujar dia, mestinya aparat tidak begitu saja memperkarakannya, apalagi kemudian dengan sertamerta menahan yang bersangkutan. Pihaknya menyatakan memprotes sikap aparat tersebut, dan meminta agar Sujani dibebaskan dari tahanan dan perkaranya.

Tokoh masyarakat lain, Yuniarto menyatakan, sebenarnya perbuatan Sujani itu hanya persoalan sepele, yang tidak perlu sampai diperkarakan melalui jalur hukum guna menyelesaikannya.

”Persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, dan dilakukan pembinaan. Kalau soal seperti ini harus diperkarakan, kesannya, aparat polisi itu tidak memiliki kerjaan lain yang lebih penting,”ungkapnya.

Dia mengatakan, kalau melihat rekam jejak Suyani, yang belum pernah terlibat masalah kriminal atau berurusan dengan hukum, semestinya polisi bisa mempertimbangkan untuk menahan dan menuntutnya.

Kapolsekta AKP Mugiarto mengatakan, penangkapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951, yakni larangan membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/15/105665/Penangkapan-Warga-Jampirejo-Diprotes

No comments:

Post a Comment