belum diedit
Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan, M Nasir, mengaku mempunyai tiga istri yang kini semuanya berstatus nikah siri. "Saya punya tiga istri. Istri pertama bernama Masruroh nikah resmi lalu cerai, kemudian rujuk siri. Yang kedua bernama Sulyana nikah siri, dan Winda juga mahasiswa saya nikah siri," ujar M Nasir saat disidang di Majelis Kehormatan Hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/4/2010).
M Nasir mengaku pernah mengajukan izin ke pengadilan tempatnya bekerja untuk menikah lagi, tetapi tidak diizinkan. Ia akhirnya tetap menikah dengan cara tidak resmi atau secara siri.
Sebelumnya, dalam pengakuan di sidang majelis kehormatan hakim yang dipimpin oleh Ketua Muda Militer Mahkamah Agung, Imron Anwari, M Nasir juga mengaku menerima uang Rp 60 juta dari para mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia Pare-Pare Sulawesi Selatan.
Hal itu dilakukan kepada mahasiswa pascasarjana dengan cara memalsukan stempel kampus karena M Nasir tidak memiliki jabatan apa pun di tempat tersebut. Kini, hakim Nasir pun dipecat.
Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan, M Nasir mengaku tidak menyesal meski dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Nasir menegaskan, tindakannya semata-mata karena taat kepada agama.M Nasir diberhentikan secara tidak hormat oleh MKH yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Alasannya, Nasir menggelapkan uang mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, punya tiga istri dan kasus lainnya.
Nasir menegaskan, menurut agama Islam, nikah sirri itu sah. Hanya saja karena dia seorang hakim sehingga dia dihukum atas perbuatannya itu. "Kawin sirri sah menurut agama Islam, saya lebih baik bicara konsep hukum Islam seperti itu, cuma karena kebetulan saya hakim jadi saya kena," ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Bahkan, Nasir mengatakan, poligami tidak termasuk salah satu dosa dan sudah konstitusional menurut negara. "Dari sisi dosa untuk melakukan itu nggak ada. Orang Mahfud MD dalam sidangnya sebagai hakim juga mengatakan nikah sirri itu sah secara konstitusional, " jelasnya.
Nasir yang menjadi hakim sejak 1999 itu terlihat tenang dan santau sesaat setelah dinyatakan dipecat secara tidak hormat. Tidak tampak kesedihan maupun kekecewaan di raut wajahnya. Justru ia lebih terlihat sering tertawa dan obrolannya juga terlihat lepas seolah tanpa beban.
M Nasir terbukti melakukan perbuatan tercela berupa penggelapan dana mahasiswa, berpoligami dan melakukan pemalsuan stempel kampus UMI agar bisa menarik dana Rp 61, 5 juta untuk kepentingan pribadi.
Anggota hakim yang memvonis Nasir terdiri dari Habiburahman (Hakim Agung MA), Djafni Djamal (Hakim Agung MA), Zainal Arifin (Anggota Komisi Yudisial), Mustafa Abdullah (Anggota Komisi Yudisial) dan Chatamarrasjid (Anggota Komisi Yudisial). Sedangkan Thahir Saimima (Wakil Ketua Komisi Yudisial) sedang rapat musyawarah hakim untuk mengeluarkan vonis terhadap M. Nasir.
http://regional.kompas.com/read/2010/04/26/19432467/Dipecat..Hakim.Tilap.Uang.dan.Beristri.3
Hal itu dilakukan kepada mahasiswa pascasarjana dengan cara memalsukan stempel kampus karena M Nasir tidak memiliki jabatan apa pun di tempat tersebut. Kini, hakim Nasir pun dipecat.
Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan, M Nasir mengaku tidak menyesal meski dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Nasir menegaskan, tindakannya semata-mata karena taat kepada agama.M Nasir diberhentikan secara tidak hormat oleh MKH yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Alasannya, Nasir menggelapkan uang mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, punya tiga istri dan kasus lainnya.
Nasir menegaskan, menurut agama Islam, nikah sirri itu sah. Hanya saja karena dia seorang hakim sehingga dia dihukum atas perbuatannya itu. "Kawin sirri sah menurut agama Islam, saya lebih baik bicara konsep hukum Islam seperti itu, cuma karena kebetulan saya hakim jadi saya kena," ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (26/4/2010).
Bahkan, Nasir mengatakan, poligami tidak termasuk salah satu dosa dan sudah konstitusional menurut negara. "Dari sisi dosa untuk melakukan itu nggak ada. Orang Mahfud MD dalam sidangnya sebagai hakim juga mengatakan nikah sirri itu sah secara konstitusional, " jelasnya.
Nasir yang menjadi hakim sejak 1999 itu terlihat tenang dan santau sesaat setelah dinyatakan dipecat secara tidak hormat. Tidak tampak kesedihan maupun kekecewaan di raut wajahnya. Justru ia lebih terlihat sering tertawa dan obrolannya juga terlihat lepas seolah tanpa beban.
M Nasir terbukti melakukan perbuatan tercela berupa penggelapan dana mahasiswa, berpoligami dan melakukan pemalsuan stempel kampus UMI agar bisa menarik dana Rp 61, 5 juta untuk kepentingan pribadi.
Anggota hakim yang memvonis Nasir terdiri dari Habiburahman (Hakim Agung MA), Djafni Djamal (Hakim Agung MA), Zainal Arifin (Anggota Komisi Yudisial), Mustafa Abdullah (Anggota Komisi Yudisial) dan Chatamarrasjid (Anggota Komisi Yudisial). Sedangkan Thahir Saimima (Wakil Ketua Komisi Yudisial) sedang rapat musyawarah hakim untuk mengeluarkan vonis terhadap M. Nasir.
http://regional.kompas.com/read/2010/04/26/19432467/Dipecat..Hakim.Tilap.Uang.dan.Beristri.3
No comments:
Post a Comment