Tuesday, April 13, 2010

Kasasi Dikabulkan Terdakwa Korupsi Bebas

Permohonan kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan seragam Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Temanggung, Suwarno (54) dikabulkan oleh Mahmakah Agung (MA).

Sebelumnya, mantan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Tembarak itu divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh PN Temanggung. Dengan adanya putusan MA tersebut, Senin (12/4) pagi, Suwarno dijemput oleh kuasa hukumnya untuk dibebaskan dari rumah tahanan Temanggung.

Kuasa hukum Suwarno Dwi Supriono SH menjelaskan salinan surat putusan MA diterima oleh pihaknya pada Kamis (8/4) lalu. Surat putusan kasasi ini dikeluarkan pada 24 Maret 2010 dan ditandatangani oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Joko Sarwoko SH MH, dengan anggota Prof Dr Komariah E Suparjaya SH dan I Made Tara SH.

Dalam surat no. 445 k/PidSus/2010 itu diterangkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider.

''MA juga memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut dan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat,'' tandas Dwi.

Putusan MA ini, kata dia, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomor 525/Pid/2009/PT Smg tanggal 1 Desember 2009, yang menguatkan putusan PN Temanggung Nomor 99/Pid B/2009/PN Tmg tanggal 17 September 2009. Setelah upaya kasasi berhasil, dalam waktu dekat pihaknya akan memikirkan kemungkinan tindakan hukum yang akan diambil. ''Kami belum berpikir apakah akan melakukan tuntutan balik atau tidak,'' katanya.

Terkait pemulihan hak, rencananya Rabu (14/4), dia dan Suwarno akan menghadap Kepala Disdik Temanggung. Kasus korupsi pengadaan seragam ini mulai bergulir di persidangan sejak pertengahan Juni 2009. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan kasus itu bermula dari proyek pengadaan pakaian seragam dinas tahun anggaran 2008 senilai Rp 891.425.033. Setelah diaudit, BPKP menemukan kerugian negara sejumlah Rp 250.439.300 dari pengadaan tersebut.

Selain Suwarno, kasus ini juga sempat menyeret Sekretaris Disdik, Bibit Amintun duduk di kursi terdakwa. Oleh PN Temanggung, Bibit selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis bebas murni. Sedangkan Suwarno yang bertugas sebagai ketua panitia dinyatakan bersalah.

Menanggapi vonis itu, Jaksa yang menangani perkara atas terdakwa Bibit Aminatun mengajukan kasasi. Demikian halnya kuasa hukum Suwarno yang juga menyatakan banding atas vonis terhadap kliennya.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/13/105417/Terdakwa-Korupsi-Bebas

No comments:

Post a Comment