Dengan kasus penggelapan pajak Rp 25 miliar yang mengalir ke rekeningnya, Gayus Tambunan menggegerkan negeri ini. Di Surabaya, ternyata ada ‘Gayus’ lain yang nilai penggelapan pajaknya jauh lebih besar.
Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya membongkar praktik penggelapan pajak yang angkanya diduga lebih dari Rp 350 miliar. Dan salah satu tersangkanya adalah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rungkut Jl Jagir Wonokromo Surabaya bernama Suhertanto alias Tanto, 33.
Warga Jl Bratang Gede I-E Surabaya itu ditangkap anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya, Jumat (16/4) lalu, berdasarkan pengembangan dari pengungkapan kasus pembuatan validasi pajak palsu pada akhir Maret 2010 lalu. Secara keseluruhan, tersangka yang dibekuk berjumlah 10 orang. Selain Suhertanto yang pegawai pajak, seorang tersangka lainnya diketahui sebagai mantan petugas kebersihan di KPP Pratama Rungkut.
Terkait kasus ini, diperkirakan terdapat 350 surat setoran pajak (SSP). Ada satu surat setoran wajib pajak yang nilainya mendekati Rp 1 miliar.
“Dugaan sementara, angka kerugiannya mencapai Rp 350 miliar,” papar Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ike Edwin, Minggu (18/4), didampingi Kasat Reskrim AKBP Anom Wibowo.
“Dia (Suhertanto) bersama sembilan tersangka lainnya, telah berkomplot melakukan pemalsuan validasi pajak atau laporan pembayaran pajak seorang wajib pajak, dengan tiga modus,” jelas Ike Edwin.
Modus yang dilakukan komplotan ini, pertama, dengan mengganti nama dan alamat wajib pajak sehingga sulit dideteksi. Kedua, pembayaran pajak tidak sesuai dengan modul penerimaan pajak negara. Ketiga, menghapus data wajib pajak. Suhertanto alias Tanto yang menjabat sebagai jurus sita wilayah Karang Pilang di KPP ini, mengetahuinya dan malah mendukung aksi komplotan tersebut.
Dari penangkapan Tanto, selain pengakuan bila dia juga terlibat, polisi juga menyita barang bukti uang tunai Rp 34 juta dan sertifikat tanah atas namanya dengan alamat di wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Seperti pernah diberitakan Surya pada edisi 23 Maret 2010 lalu, Unit Pidum Sat Reskrim Polwilatbes Surabaya menangkap tujuh pelaku pembuatan validasi atau bukti pembayaran pajak di bank. Mereka adalah Drs Fatchan, 45, asal Medayu Utara VII; M Mutarozikin, 33, asal Jl Mutiara Perum GKB Driyorejo Gresik; Gatot Budi Sambodo, 42, warga Jl Dinoyo Langgar Surabaya; Herlius Widhia Kembara, 26, Jl Gunung Anyar Surabaya; Totok Suratman, 37, warga Jl Kalidami Surabaya; M Soni, 35, warga Kendangsari XI Surabaya; dan Siswanto, 35, warga Taman Pondok Legi IV, Waru Sidoarjo.
Mereka melakukan pemalsuan terhadap 34 lembar Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama PT Putra Mapan Sentosa, senilai Rp 934 juta. Dari pengembangan penyelidikan terhadap ketujuh tersangka itulah, polisi kemudian menangkap tiga tersangka baru, yakni Suhertanto, Enang Yahya Untoro, 38, warga Jl Simo Gunung IV; dan Iwan Roshidi, 28, warga Jl Tropodo I Sidoarjo.
Enang merupakan mantan petugas cleaning service di KPP Pratama Rungkut. Sedangkan Iwan Roshidi adalah rekan Fatchan di kantor konsultan pajak Agustri Junaidi di Puri Indah, Sidoarjo.
“Ternyata tersangka Fatchan ini melakukannya bersama tersangka Iwan. Modusnya sama, keduanya yang menerima dan mengerjakan orderan SSP (Surat Setoran Pajak) dari berbagai perusahaan,” jelas AKBP Anom Wibowo, Kasat Reskrim Polwiltabes Surabaya.
350 Perusahaan
Pemeriksaan lanjutan dari ketiga tersangka yang baru tersebut, menunjukkan bila sejak tahun 2005, mereka mengerjakan SSP sedikitnya 350 perusahaan. Dalam jumlah tersebut, ada SSP yang nilainya mencapai Rp 1 miliar. Sehingga diperkirakan, nilai pajak yang harus disetorkan ke negara dari 350 perusahaan itu, tapi ternyata malah masuk ke kantong para tersangka, mencapai lebih dari Rp 350 miliar.
Polisi langsung melakukan penyitaan berbagai barang bukti yang diduga dari hasil kejahatan tersebut. Selain milik Suhertanto, barang sitaan milik tersangka lainnya, antara lain sebidang tanah berikut surat kepemilikan di Jl Medayu Utara milik Fatchan, uang tunai Rp 10 juta milik Iwan, uang tunai Rp 7 juta milik Moch Mutarozikin, uang Rp 16 juta milik Gatot Budi, satu unit rumah dan satu Honda Mega Pro milik Helius, uang tunai Rp 4 juta milik Totok, uang tunai Rp 6,5 juta milik Soni, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
Sedangkan dari tersangka Siswanto, barang bukti yang disita berupa alat untuk membuat surat validasi palsu. Di antaranya flash disk, printer, juga disita mobil Daihatsu Taruna, stempel Bank Jatim, stempel Dirjen Pajak, stempel tanda terima pemegang kas, dan stempel kantor pelayanan PBB.
Kronologi pemalsuan validasi pajak ini, pertama, korban David Sentono selaku Direktur PT Putra Mapan Santosa, meminta kepada kantor jasa konsultan pajak Agustri Junaidi di Puri Indah Sidoarjo untuk menguruskan dan membayarkan pajak perusahaannya yang terdiri atas 34 lembar SSP. Di jasa konsultan itu, David ditangani oleh Fatchan dan Iwan.
Keduanya mengambil SPP dan uang pembayaran pajak tahun 2009 senilai Rp 934 juta. Seharusnya keduanya menyerahkan SSP dan uang itu ke bank. Ternyata keduanya malah menyerahkan ke M Mutarozikin dan uangnya dipotong 10 persen. Kemudian dibuatkan validasi kepada tersangka Siswanto, yang langsung melakukan penggantian nama dan alamat wajib pajak dan mengurangi nilai pajak.
Setelah selesai dibuatkan validasi palsu itu, oleh Mutarozikin diserahkan ke tersangka Gatot Budi Sembodo dan uangnya dipotong lagi 15 persen. Gatot lalu memberikan ke Herlius Widhia Kembara dan uang dipotong 15 persen. Herlius lalu menyerahkan ke Totok Suratman dan uang dipotong lagi 20 persen. Kemudian melalui Enang Yahya Untoro, surat validasi itu diserahkan ke Suhertanto yang ikut melakukan penghapusan wajib pajak dengan uang setoran pajaknya tidak diserahkan kepada negara.
No comments:
Post a Comment