Semangat Polres Malang mengungkap kasus dugaan korupsi dana keagamaan Pemkab Malang yang disimpangkan untuk jalan-jalan ke Timur Tengah dan umroh Bupati Sujud bersama rombongannya, tak diimbangi dengan kejaksaan. Sejak kasus itu diungkap Polres Malang empat tahun lalu, berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi senilai Rp 432 sudah enam kali pulang balik polisi-kejaksaan. Kejaksaan minta lampiran surat asli perintah pencairan anggaran bukan fotokopi seperti yang dilampirkan pada BAP itu.
“Orang lain mungkin menilai seperti itu (bolak-balik). Namun faktanya, memang polres belum bisa memenuhi kekurangan sesuai petunjuk kejaksaan. Karena itu, kami belum berani menyatakan P21 karena memang belum lengkap,” kata Nur Hadi SH, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Sabtu (17/4).
Imam Safii, anggota dewan dari Fraksi PKS mengatakan, jika sudah diketahui ada kerugian negara, mengapa kejaksaan terkesan memperlambat pengusutan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan ponpes untuk jalan-jalan ke Timur Tengah itu. “Semestinya, kejaksaan sejalan dengan pemerintah pusat dalam memberantas korupsi,” kata Imam.
M Zuhdy Ahmadi, Bupati LIRA Kabupaten Malang, mencurigai ada permainan aparat dalam kasus ini. “Ingat pengusutan kasus ini sudah berganti tiga kali kajari dan tiga kapolres. Namun anehnya, sampai kini BAP saja belum klaar. Kalau seperti ini, kami mengadukan kasus ini ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, biar sekalian semuanya disikat,” tegas Didik–panggilannya, Jumat (16/4).
http://www.surya.co.id/2010/04/19/pengusutan-korupsi-umroh-belum-tuntas.html
No comments:
Post a Comment