Bagi sebagian penegak hukum, para tersangka mafia pajak adalah mesin penghasil uang. Bagaimana tidak, para mafia itu akan menggunakan berbagai cara agar kasusnya dapat dimenangkan, termasuk dengan memberi uang sogokan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tengok saja sejumlah nama seperti Muhtadi Asnun. Ketua Majelis Hakim yang membebaskan Gayus Tambunan itu mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus. Yang membuat miris, uang itu ia gunakan untuk beribadah umrah ke Mekah, tempat tersuci bagi umat islam.
Nama lain yang belakangan ini sering terdengar adalah Cirus Sinaga. Jaksa yang menangani kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan itu mampu membeli rumah senilai Rp 4 miliar di Medan, Sumatra Utara. Ia dicopot dari jabatan sebagai asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena membiarkan Gayus lolos dari jerat hukum. Apakah Cirus disogok Gayus? Penyelidikan masih berlangsung.
Terdapat pula penegak hukum lain melakukan penyimpangan. Ibrahim, ketua Majelis Hakim Banding Tinggi Tata Usaha Negara itu tertangkap tangan menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait. Ia diminta memenangkan PT Sabar Ganda dalam kasus sengketa tanah.
Jika penegak hukum harus dibayar, bagaimana dengan rakyat kecil yang tidak memiliki cukup dana? Apakah mereka harus selalu kalah jika memiliki perkara? Sangat disayangkan memang. http://berita.liputan6.com/hukrim/201004/273717/Jalan.Keliru.Menghimpun.Kekayaan
Tengok saja sejumlah nama seperti Muhtadi Asnun. Ketua Majelis Hakim yang membebaskan Gayus Tambunan itu mengaku menerima Rp 50 juta dari Gayus. Yang membuat miris, uang itu ia gunakan untuk beribadah umrah ke Mekah, tempat tersuci bagi umat islam.
Nama lain yang belakangan ini sering terdengar adalah Cirus Sinaga. Jaksa yang menangani kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan itu mampu membeli rumah senilai Rp 4 miliar di Medan, Sumatra Utara. Ia dicopot dari jabatan sebagai asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah karena membiarkan Gayus lolos dari jerat hukum. Apakah Cirus disogok Gayus? Penyelidikan masih berlangsung.
Terdapat pula penegak hukum lain melakukan penyimpangan. Ibrahim, ketua Majelis Hakim Banding Tinggi Tata Usaha Negara itu tertangkap tangan menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait. Ia diminta memenangkan PT Sabar Ganda dalam kasus sengketa tanah.
Jika penegak hukum harus dibayar, bagaimana dengan rakyat kecil yang tidak memiliki cukup dana? Apakah mereka harus selalu kalah jika memiliki perkara? Sangat disayangkan memang. http://berita.liputan6.com/hukrim/201004/273717/Jalan.Keliru.Menghimpun.Kekayaan
No comments:
Post a Comment