Saturday, April 17, 2010

Bulan Desember, 'SIM' Becak Diberlakukan di Kota Yogyakarta

Pada bulan Desember mendatang, semua becak yang tersebar di seluruh Kota Yogyakarta wajib memiliki Surat Izin Operasional Kendaraan Tak Bermotor (SIOKTB). Bagi pengemudi becak yang tak mengindahkan kewajiban ini bakal dikenai sanksi tak boleh beroperasi di kawasan Yogyakarta. Sementara itu, kuota pemohon surat izin yang disediakan hanya sebanyak 7.500 unit.

Seperti dinyatakan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Purnomo Rahardjo kebijakan surat izin bagi moda transportasi non motor ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2008 tentang kendaraan tidak bermotor. Dalam perwal ini diatur pengemudi becak wajib memiliki SIOKTB.

"Setelah semua becak memiliki SIOKTB, dalam jangka waktu tiga bulan kedepan akan kita lakukan sosialisasi. Diperkirakan akhir tahun pada Desember mendatang akan mulai kita terapkan sanksi bagi pengemudi becak yang melanggar aturan. Pengurusan SIOKTB gratis tidak dipungut biaya cukup mengisi formulir dan fotokopi KTP pemilik," tegas di Yogyakarta, Jumat (16/4).

Purnomo menjelaskan, metode demikian juga akan bermanfaat untuk membatasi populasi becak di Kota Yogyakarta. Ditargetkan, populasi becak secara keseluruhan tidak lebih dari 7.500 becak.

"Latar belakang diberlakukannya SIOKTB ini untuk mengatur keberadaan pengemudi becak. Dalam pengurusan ini juga kita sisipi dengan sosialisasi mengenai peraturan lalu lintas bagi pengemudi becak karena tata tertibnya tidak sama dengan pengendara bermotor," katanya.

Ditambahkannya, secara keseluruhan Dishub memetakan, setidaknya terdapat 40 titik mangkal becak di seluruh Kota Yogyakarta yang tersebar di kawasan Malioboro, Pabringan, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Solo, Jalan C Simanjuntak, Jalan Parangtritis dan daerah perbatasan. Becak-becak yang selama ini beroperasi, baru sekitar 5.500 pengendara becak yang memiliki SIOKTB.

Bagi yang belum mengantongi surat tersebut, sambung Purnomo, diwajibkan untuk mengurus ke Kantor Dishub hingga batas waktu akhir Mei. Apabila pengemudi becak sudah memiliki SIOKTB, maka para pengemudi becak wajib menempelkan plat nomor yang diberikan serta memasang stiker disamping tempat duduk. http://www.krjogja.com/news/detail/28810/Bulan.Desember...SIM..Becak.Diberlakukan.di.Kota.Yogyakarta.html(

No comments:

Post a Comment