Ratusan jabatan sekretaris desa (sekdes) di hampir seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Purworejo kosong, menyusul diangkatnya para sekdes menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sementara pihak desa tidak diperkenankan mengangkat sekdes sendiri.
“Dengan diangkatnya sekdes menjadi PNS, otomatis sekdes yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat, diberhentikan. Padahal jumlahnya ratusan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo H Masduqi Simor SH KN kepada KRjogja.com di kantornya, Jumat (16/4).
Menurutnya, tidak bisa diangkatnya sekdes menjadi PNS ini diantaranya karena usianya sudah tua, dan lainnya karena seperti persyaratan administrasi, seperti ijazah dan lainnya. “Pengangkatan PNS sekdes maksimal berijazah SLTA. Meskipun yang bersangkutan mengantongi ijazah perguruan tinggi, namun khusus untuk pengangkatan menggunakan ijazah SLTA,” jelas Masduqi.
Sedang yang tidak bisa diangkat diberhentikan dan mendapat uang kehormatan yang besar kecilnya disesuaikan dengan masa pengabdian.
Mereka yang tidak dapat diangkat ini jumlahnya cukup banyak. “Jika satu kecamatan 10 sekdes saya, maka dikalikan 16 kecamatan sudah mencapai 160 desa sendiri. Padahal jumlah desa di Purworejo 469 desa,” jelas Masduqi.
http://www.krjogja.com/news/detail/28831/Ratusan.Jabatan.Sekdes.di.Purworejo.Kosong.html
No comments:
Post a Comment