BLORA - Putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terkait kasus korupsi dana purnabakti DPRD telah turun. MA menolak kasasi kejari untuk terdakwa mantan Ketua DPRD HM Warsit dan mengabulkan kasasi bagi tiga terdakwa lainnya yakni mantan wakil ketua DPRD Haryono SD, Rofii Hasan dan Abdul Ghoni.
Penolakan MA terhadap kasasi untuk terdakwa HM Warsit bernomor 181 K/PID.SUS/2008. Dengan penolakan tersebut, HW Warsit dinyatakan bebas, sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Sedangkan putusan kasasi untuk terdakwa tiga mantan wakil ketua DPRD bernomor 126/K/PID.SUS/2008.
Dikabulkannya kasasi untuk Haryono SD, Rofii Hasan dan Abdul Ghoni menjadikan mantan wakil ketua DPRD itu terancam dijebloskan ke penjara. Pasalnya berdasarkan putusan MA, ketiganya divonis masing-masing lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 1.551.385.000.
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta terpidana akan disita. Jika masih belum mencukupi maka akan diganti dengan hukuman satu tahun.
''Sesuai putusan MA, vonis hukumanya masing-masing lima tahun,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Syaiful Tahir melalui Kasi Pidsus, Fitroh Rohcahyanto, kemarin.
Dia menyatakan telah menerima pemberitahuan dan salinan putusan MA dari PN Blora. Kejaksaan, menurutnya, juga telah melayangkan panggilan kepada ketiga terpidana. Berdasarkan surat tersebut, ketiga mantan wakil ketua DPRD periode 1999-2004 itu diminta datang kemarin di kejaksaan namun yang bersangkutan tidak datang. ''Kami tidak tahu alasan mereka tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Karena tidak datang, kami akan melayangkan panggilan kedua,'' tandas Fitroh.
Peninjauan Kembali
Dihubungi terpisah, penasehat hukum ketiga terpidana Sumarso menyatakan, pihaknya secara resmi telah mengajukan penangguhan sekaligus peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Hanya dia mengakui pengajuan PK tersebut tidak menghalangi eksekusi terhadap kliennya. ''Saya tidak tahu bentuk fisik surat panggilan kejaksaan terhadap klien kami. Tapi, saya diberitahu kalau ada pemanggilan itu. Saya sudah mengajukan penangguhan,'' katanya. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/01/104057/Putusan-MA-Turun-Warsit-Bebas
Penolakan MA terhadap kasasi untuk terdakwa HM Warsit bernomor 181 K/PID.SUS/2008. Dengan penolakan tersebut, HW Warsit dinyatakan bebas, sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora.
Sedangkan putusan kasasi untuk terdakwa tiga mantan wakil ketua DPRD bernomor 126/K/PID.SUS/2008.
Dikabulkannya kasasi untuk Haryono SD, Rofii Hasan dan Abdul Ghoni menjadikan mantan wakil ketua DPRD itu terancam dijebloskan ke penjara. Pasalnya berdasarkan putusan MA, ketiganya divonis masing-masing lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 1.551.385.000.
Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta terpidana akan disita. Jika masih belum mencukupi maka akan diganti dengan hukuman satu tahun.
''Sesuai putusan MA, vonis hukumanya masing-masing lima tahun,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Syaiful Tahir melalui Kasi Pidsus, Fitroh Rohcahyanto, kemarin.
Dia menyatakan telah menerima pemberitahuan dan salinan putusan MA dari PN Blora. Kejaksaan, menurutnya, juga telah melayangkan panggilan kepada ketiga terpidana. Berdasarkan surat tersebut, ketiga mantan wakil ketua DPRD periode 1999-2004 itu diminta datang kemarin di kejaksaan namun yang bersangkutan tidak datang. ''Kami tidak tahu alasan mereka tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Karena tidak datang, kami akan melayangkan panggilan kedua,'' tandas Fitroh.
Peninjauan Kembali
Dihubungi terpisah, penasehat hukum ketiga terpidana Sumarso menyatakan, pihaknya secara resmi telah mengajukan penangguhan sekaligus peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. Hanya dia mengakui pengajuan PK tersebut tidak menghalangi eksekusi terhadap kliennya. ''Saya tidak tahu bentuk fisik surat panggilan kejaksaan terhadap klien kami. Tapi, saya diberitahu kalau ada pemanggilan itu. Saya sudah mengajukan penangguhan,'' katanya. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/01/104057/Putusan-MA-Turun-Warsit-Bebas
No comments:
Post a Comment