Fenomena rekayasa kasus pidana yang telah terjadi berpuluh-puluh tahun di tubuh institusi kepolisian terjadi karena oknum polisi mau mencari keuntungan. Ditambah pula, rendahnya pengawasan dari atasan. Maka dari itu, tak ada pilihan lain, polisi yang merekayasa kasus itu harus dipecat.
Hal ini diungkapkan Direktur Indonesia Police Watch Neta S Pane, Minggu (7/3/2010) kemarin, saat dimintai pandangannya seputar praktik rekayasa pidana yang dilakukan oknum polisi.
Persoalan rekayasa sudah lama terjadi, tetapi baru sekarang ramai lagi. ”Ini tidak sejalan dengan program Kapolri dan Presiden dalam memberantas narkoba,” kata Neta.
Ia mengaku pernah menerima laporan adanya dugaan rekayasa oleh oknum polisi yang meletakkan narkoba ke dalam mobil warga. Dan memang, dalam praktiknya rekayasa umumnya terjadi pada kasus narkoba. Tersangka dan terpidana kasus narkoba didominasi para kurir atau orang biasa yang mengaku kasusnya direkayasa oknum polisi.
Bandar bebas
Amalia, istri Abidin, pedagang voucer telepon yang menjadi terdakwa dan dihukum lima tahun penjara mengungkapkan kegundahannya. ”Suami saya dihukum lima tahun sebagai kurir. Bandarnya masih bebas di kampung sini dan tak ditangkap polisi,” kata dia saat ditemui di Gang Hemat, Sumur Batu, Jakarta Pusat, Sabtu lalu.
Menurut Neta, isu-isu tentang bandar memberikan setoran dan membantu menjebak orang untuk memenuhi kuota penanganan perkara oleh polisi adalah rahasia umum. ”Pendapat itu seolah bisa dibenarkan karena yang ditangkap dalam kasus narkoba adalah yang kecil-kecil dan orang biasa,” ujar Neta. http://nasional.kompas.com/read/2010/03/08/09125137/Pecat.Oknum.Polisi.Pelaku.Rekayasa.Pidana
No comments:
Post a Comment