Friday, March 12, 2010

Polda Perdalam Penyidikan Komputerisasi Simpemdes Cilacap

Penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jateng mulai memperdalam kasus proyek Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Desa (Simpemdes) Kabupaten Cilacap tahun 2008. Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jateng Kombes Polisi Edi Mulyono mengakui pihaknya telah mengambil alih perkara itu dari Polwil Banyumas beberapa waktu lalu.
Dan penyidik Polda, saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan. Sejumlah saksi-saksi mulai dimintai keterangan.

Dari berkas yang ada, yang dilimpahkan antara lain hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. BPKP, dalam dugaan penyimpangan tersebut, dari total pengadaan ditemukan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp7,6 miliar.

Berdasarkan audit, diketahui program Simpemdes yang dimasukkan dalam anggaran pendapatan belanja desa (APB-Desa) di Kabupaten Cilacap tidak direncanakan berdasarkan ketentuan, tetapi karena adanya arahan/perintah bupati (waktu itu) Probo Yulastoro (sekarang nonaktif).
Juga terdapat penyimpangan dalam pengadaan software, hardware dan pelatihan Simpemdes. Uang itu diduga digunakan sebagai "bancakan" kepada beberapa pejabat daerah.

Terpisah, Kabid Investigasi/Humas BPKP Sumitro menjelaskan proses kejadian penyimpangan tersebut. Proses memasukkan kegiatan pengadaan software, hardware dan pelatihan Simpemdes dalam APB-Desa menurutnya memang telah menyalahi aturan.

Ia paparkan, pada pertengahan November 2007 terdapat rekanan/swasta mengajukan proposal mengenai proyek Simpemdes kepada bupati Cilacap (waktu itu), dengan nilai proposal per paket Rp 38,17 juta.

Pada awal Desember 2007 bupati Cilacap mendisposisikan untuk diselesaikan kepada Kepala Bagian Pemerintahan.

Lalu secara lisan diarahkan dengan menggunakan dana ADD yang akan didistribusikan ke desa/kelurahan

No comments:

Post a Comment