BANTUL -Nasi telah menjadi bubur. Barangkali pepatah itu tepat diberikan kepada Tur Haryanto, anggota DPRD Bantul 2009-2014. Dia Rabu (10/3) terpaksa diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, karena diduga terlibat kasus penipuan dana rekonstruksi korban gempa 27 Mei 2006.
Padahal, dalam pemilu legislatif lalu, dari 15.920 daftar pemilih tetap (DPT), Tur Haryanto yang maju melalui kendaraan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 7 (dari 8 caleg) berhasil memperoleh 3.200 suara dan merupakan perolehan tertinggi di daerahnya
Terpilihnya Tur Haryanto sebagai anggota legislatif sempat menggegerkan warga. Sebab, ayah Gilang Chandra (13 tahun) tersebut buta sejak kecil. Namun kenyataannya dia mampu mengumpulkan 3.200 suara.
Namun, karena diduga terkait dengan penipuan dan penggelapan, sampai saat ini Tur Haryanto berlum dilantik. Proses hukumnya sedang berlangsung. Terkait kasus tersebut, kini pengurus PAN Kabupaten Bantul membentuk tim untuk melakukan pergantian antarwaktu Tur Haryanto.
Namun, karena diduga terkait dengan penipuan dan penggelapan, sampai saat ini Tur Haryanto berlum dilantik. Proses hukumnya sedang berlangsung. Terkait kasus tersebut, kini pengurus PAN Kabupaten Bantul membentuk tim untuk melakukan pergantian antarwaktu Tur Haryanto.
Mendapat Perhatian Warga
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ida Marion SH tersebut mendapat perhatian warga. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Agus Subagyo menjerat terdakwa dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378 tentang Penipuan, dan 372 tentang Penggelapan.
”Terdakwa dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Agus Subagyo. Dalam dakwaan disebutkan, akibat tindakan terdakwa itu masyarakat dirugikan lebih dari Rp 100 juta.
Namun kemungkinan jumlah kerugian masyararakat dan korban akan bertambah. ”Warga yang merasa menjadi korban penipuan dana rekonstruksi, bisa melapor ke Polres Bantul. Jadi, ada kemungkinan akan bertambah, baik jumlah korban maupun kerugian,” kata Agus Subagyohttp://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/03/11/101749/Anggota-Dewan-Diajukan-ke-Sidang.
”Terdakwa dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Agus Subagyo. Dalam dakwaan disebutkan, akibat tindakan terdakwa itu masyarakat dirugikan lebih dari Rp 100 juta.
Namun kemungkinan jumlah kerugian masyararakat dan korban akan bertambah. ”Warga yang merasa menjadi korban penipuan dana rekonstruksi, bisa melapor ke Polres Bantul. Jadi, ada kemungkinan akan bertambah, baik jumlah korban maupun kerugian,” kata Agus Subagyohttp://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/03/11/101749/Anggota-Dewan-Diajukan-ke-Sidang.
No comments:
Post a Comment