SEMARANG-Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jateng Jl Kartini dilaporkan oleh Endah Sri Wulansari, warga Trajutrisno, ke Polda Jateng. Pelapor merasa dirugikan karena tidak mempunyai utang di BPR itu, namun dianggap mempunyai tunggakan hingga ratusan juta rupiah.
Endah didampingi pengacaranya dari LKBH Yustisia, Agus Nasri SH dan Afrisal SH mengatakan, dengan tercatat sebagai penanggung utang, dirinya masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tak dapat mengajukan kredit ke sejumlah bank. Peristiwa itu diketahui, ketika dia akan mengajukan kredit ke beberapa bank, ditolak dengan alasan masih punya tunggakan di BPR Jateng.
Mengalami peristiwa itu, Endah mengklarifikasi ke BII tempatnya bekerja, dan diperoleh data dari Sistem Informasi Debitur (SID), namanya masih tercatat sebagai penunggak angsuran di BPR Jateng sebanyak empat kali. Tentu saja dirinya heran.
Pernah bersama pengacara mengklarifikasi ke BPR Jateng, namun diperoleh jawaban kesalahan ada pada karyawan yang dituding tak bisa memasukkan data. Seharusnya data yang dimasukkan atas nama Endang, namun di sini yang masuk nama Endah.
Direktur BPR Jateng, Rudi, ketika dihubungi lewat ponselnya menyatakan, masalah itu sudah diserahkan ke pangacara PI Soegiarto SH. Sementara itu Soegiarto mengatakan, kejadian ini karena ada kelalaian karyawan BPR Jateng. Masalahnya bukan pidana, namun hanya kesalahan administrasi.
Walaupun demikian, Soegiarto menandaskan, dia siap menghadapi laporan Endah ke polisi. Sebenarnya persoalannya sudah selesai, dengan melakukan revisi ke Bank Indonesia (BI).
Bahkan sekarang ini, jika pelapor akan mengajukan kredit ke BPR Jateng akan dilayani dan diutamakan. ”Jadi sekarang silakan Endah minta kredit di bank,” katanya.
Di sisi lain, Soegiarto juga melaporkan Endah ke polisi. Alasannya, yang bersangkutan menggunakan SID tidak semestinya.
Sementara itu Afrisal SH mengatakan, alasan kekeliruan memasukkan data dianggap mengada-ada. Sebab, kesalahan terjadi sampai lima kali. Ditambahkannya, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen milik BPR.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/03/12/101938/BPR-Jateng-Dilaporkan-Polisi
Endah didampingi pengacaranya dari LKBH Yustisia, Agus Nasri SH dan Afrisal SH mengatakan, dengan tercatat sebagai penanggung utang, dirinya masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tak dapat mengajukan kredit ke sejumlah bank. Peristiwa itu diketahui, ketika dia akan mengajukan kredit ke beberapa bank, ditolak dengan alasan masih punya tunggakan di BPR Jateng.
Mengalami peristiwa itu, Endah mengklarifikasi ke BII tempatnya bekerja, dan diperoleh data dari Sistem Informasi Debitur (SID), namanya masih tercatat sebagai penunggak angsuran di BPR Jateng sebanyak empat kali. Tentu saja dirinya heran.
Pernah bersama pengacara mengklarifikasi ke BPR Jateng, namun diperoleh jawaban kesalahan ada pada karyawan yang dituding tak bisa memasukkan data. Seharusnya data yang dimasukkan atas nama Endang, namun di sini yang masuk nama Endah.
Direktur BPR Jateng, Rudi, ketika dihubungi lewat ponselnya menyatakan, masalah itu sudah diserahkan ke pangacara PI Soegiarto SH. Sementara itu Soegiarto mengatakan, kejadian ini karena ada kelalaian karyawan BPR Jateng. Masalahnya bukan pidana, namun hanya kesalahan administrasi.
Walaupun demikian, Soegiarto menandaskan, dia siap menghadapi laporan Endah ke polisi. Sebenarnya persoalannya sudah selesai, dengan melakukan revisi ke Bank Indonesia (BI).
Bahkan sekarang ini, jika pelapor akan mengajukan kredit ke BPR Jateng akan dilayani dan diutamakan. ”Jadi sekarang silakan Endah minta kredit di bank,” katanya.
Di sisi lain, Soegiarto juga melaporkan Endah ke polisi. Alasannya, yang bersangkutan menggunakan SID tidak semestinya.
Sementara itu Afrisal SH mengatakan, alasan kekeliruan memasukkan data dianggap mengada-ada. Sebab, kesalahan terjadi sampai lima kali. Ditambahkannya, polisi sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen milik BPR.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/03/12/101938/BPR-Jateng-Dilaporkan-Polisi
No comments:
Post a Comment