Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Majlis Tarjih dan Tajdid, mengeluarkan fatwa baru terhadap hukum merokok. Setelah menelaah manfaat dan mudharat rokok, Majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berkesimpulan bahwa merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori haram. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta.
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi.“Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Disamping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasar masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Dr. Yunahar Ilyas, dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010).
Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. “Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat,” jelas Yunahar.
Fatwa bahwa merokok mubah, masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga tahun 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.
Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya menghisap lintingan tembakau ini. “Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir,” ujarnya.
Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. “Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yunahar lagi.
No comments:
Post a Comment