Biasanya, kata dia, gula rafinasi yang diproduksi secara perorangan, yang dijual kepada masyarakat tidak melewati pengawasan dari BPOM. Dikhawatirkan gula yang tidak memiliki label BPOM mengandung zat yang membahayakan kesehatan bila dikonsumsi masyarakat. Karena itu, seharusnya seluruh gula rafinasi yang dijual dalam bentuk kemasan diperiksa terlebih dahulu oleh BPOM sebelum dijual kepada masyarakat.”Sebaliknya, gula rafinasi yang diproduksi perusahaan besar sudah memiliki label BPOM,” katanya.
Dia mengatakan, gula rafinasi adalah gula yang dikhususkan untuk bahan baku industri makanan dan minuman. Pada dasarnya gula rafinasi sama seperti gula putih. Gula rafinasi memiliki warna lebih putih dibanding gula putih.
Anggota DPRD Tanjungpinang Maskur Tillawahyu menemukan banyak produk gula rafinasi yang dijual di swalayan dan pasar tidak memiliki label dari BPOM.”Baru-baru ini kami melakukan sidak di swalayan dan sejumlah pertokoan di pasar. Kami menemukan gula rafinasi dan produk makanan lainnya yang tidak memiliki label BPOM,” katanya. http://www.surya.co.id/2010/03/09/bpom-gula-rafinasi-layak-dikonsumsi.html
No comments:
Post a Comment