REMBANG - Mantan Bupati Rembang H Hendarsono dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Wiratmoko pukul 15.00, Kamis (4/2) dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Rembang oleh Kejaksaan Negeri Rembang. Kedua mantan pejabat tinggi Rembang periode 1999-2004 itu diduga telah melakukan pengelapan dana kas daerah Rp 6,8 M pada dana tak tersangka APBD 2004.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Wardjiman SH didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kusri SH menerangkan, pengelapan kas daerah senilai Rp 6,8 M yang dilakukan oleh dua calon bupati (cabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2005 itu dilakukan dengan cara memasukkan Rp 5,25 M dana tak tersangka itu ke operasional dinas-dinas dan bagian.
''Mantan bupati membuat disposisi ke sekda yang isinya menyetujui pinjaman untuk operasional ke dinas dan bagian. Namun, pada akhir tahun 2004, keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkan pengunaan dana Rp 5,25 M itu dalam bentuk surat pertanggungjawaban,'' kata dia
Sisa dana Rp 1,55 M dipergunakan untuk keperluan nyenggek dana alokasi umum (DAU) dan proyek pekerjaan dari pusat. ''Mereka mengatakan memakai dana Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Direktur Jenderal DAU, Rp 200 juta ke staf Departemen Pekerjaan Umum dan Rp 50 juta ke pegawai Pemerintah Provinsi Jateng,'' jelas Kusri.
Penetapan Tersangka Ditambahkan Kasi Pisdus, penahanan dilakukan berdasarkan penetapan tersangka kepada kedua mantan pejabat tinggi birokrasi Rembang itu beberapa bulan sebelumnya. ''Setelah penyidikan dan pemberkasan oleh Polwil Pati yang dilakukan sejak Mei 2009 rampung, kami akhirnya memutuskan keduanya mulai hari ini (kemarin-Red) ditahan di Rutan Rembang,'' tegas dia.
Dia menjelaskan, penahanan terhadap keduanya dimaksudkan untuk mempermudah proses persidangan nantinya. ''Kami menahan keduanya dengan pertimbangan domisili tersangka yang tidak lagi di Rembang. Sehingga kami khawatirkan akan melarikan diri. Selain itu, kerugian negara belum dikembalikan oleh tersangka,'' papar dia .
Secara terpisah penasihat hukum Hendarsono yaitu Eko Supriyanto dan Sunaryo menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Rembang. Hanya saja, penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Semesta Kabupaten Pati itu menyatakan secepatnya akan meminta penangguhan hukuman. ''Untuk sementara upaya kami adalah mengusahakan penangguhan hukuman untuk Hendarsono. Upaya lainnya menyusul,'' terang dia. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/02/05/97907/Mantan-Bupati-dan-Sekda-Rembang-Ditahan-
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang Wardjiman SH didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kusri SH menerangkan, pengelapan kas daerah senilai Rp 6,8 M yang dilakukan oleh dua calon bupati (cabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2005 itu dilakukan dengan cara memasukkan Rp 5,25 M dana tak tersangka itu ke operasional dinas-dinas dan bagian.
''Mantan bupati membuat disposisi ke sekda yang isinya menyetujui pinjaman untuk operasional ke dinas dan bagian. Namun, pada akhir tahun 2004, keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkan pengunaan dana Rp 5,25 M itu dalam bentuk surat pertanggungjawaban,'' kata dia
Sisa dana Rp 1,55 M dipergunakan untuk keperluan nyenggek dana alokasi umum (DAU) dan proyek pekerjaan dari pusat. ''Mereka mengatakan memakai dana Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Direktur Jenderal DAU, Rp 200 juta ke staf Departemen Pekerjaan Umum dan Rp 50 juta ke pegawai Pemerintah Provinsi Jateng,'' jelas Kusri.
Penetapan Tersangka Ditambahkan Kasi Pisdus, penahanan dilakukan berdasarkan penetapan tersangka kepada kedua mantan pejabat tinggi birokrasi Rembang itu beberapa bulan sebelumnya. ''Setelah penyidikan dan pemberkasan oleh Polwil Pati yang dilakukan sejak Mei 2009 rampung, kami akhirnya memutuskan keduanya mulai hari ini (kemarin-Red) ditahan di Rutan Rembang,'' tegas dia.
Dia menjelaskan, penahanan terhadap keduanya dimaksudkan untuk mempermudah proses persidangan nantinya. ''Kami menahan keduanya dengan pertimbangan domisili tersangka yang tidak lagi di Rembang. Sehingga kami khawatirkan akan melarikan diri. Selain itu, kerugian negara belum dikembalikan oleh tersangka,'' papar dia .
Secara terpisah penasihat hukum Hendarsono yaitu Eko Supriyanto dan Sunaryo menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Rembang. Hanya saja, penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Semesta Kabupaten Pati itu menyatakan secepatnya akan meminta penangguhan hukuman. ''Untuk sementara upaya kami adalah mengusahakan penangguhan hukuman untuk Hendarsono. Upaya lainnya menyusul,'' terang dia. http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/02/05/97907/Mantan-Bupati-dan-Sekda-Rembang-Ditahan-
No comments:
Post a Comment