Mantan General Manager PT PLN Distribusi Jawa Timur, Hariadi Sadono dituntut hukuman 10 tahun penjara. Hariadi dituding melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan customer management system yang menyebabkan kerugian negara Rp 175 miliar. "Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun," kata Jaksa Chatarina Muliana Girsang dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (8/3/2010). Hariadi juga dituntut pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 6,5 miliar atau tambahan hukuman tiga tahun penjara.
Hariadi oleh Jaksa disebut menerima suap dari rekanan proyek, yakni Artelindo dan Arthi Duta. Dari proyek itu, Artelindo atau pemiliknya, Saleh Abdul Malik, diuntungkan Rp 128,88 miliar. Adapun Arti Duta atau pemiliknya, Arthur Palupessy, menangguk keuntungan Rp 37,83 miliar. Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum HAriadi, Alamsyah Hanafiah enggan berkomentar. Dia akan membantah tuntuntan jaksa dalam kesempatan pembelaan di sidang berikutnya. "Tunggu saja pledoi nanti," jawabnya.
http://www.detiknews.com/read/2010/03/08/195310/1313958/10/terlibat-korupsi-eks-petinggi-pln-dituntut-10-tahun-bui
No comments:
Post a Comment