WONOSARI: Belum reda dugaan kabar potongan gaji untuk pembelian seragam menimpa guru TK dan SD, kini giliran tunjangan bagi guru TK dicukur. Penyunatan gaji tanpa alasan yang jelas ini telah diadukan ke anggota fraksi PKS DPRD Gunungkidul.
Dari penerimaan tunjangan senilai Rp3 juta untuk setiap guru TK per tahun, dikenakan pajak sebesar 15% dan menyisakan Rp2,55 juta yang harusnya di terimakan. Namun melalui meja per meja bendahara setiap penerima masih dikenakan pinalti potongan gaji senilai Rp60.000 sehingga hanya menerima Rp 2,49 juta.
“Apa yang dikeluhan banyak guru TK di Wonosari dan sejumlah kecamatan lain sudah langsung kami sampaikan Kepala Dinas Pendidikan. Setiap SMS aduan kami terima langsung dan diteruskan ke ponsel Pak Kasiyo [Kepala Disdikpora],” kata Imam Taufi k anggota DPRD Gunungkidul kepada Harian Jogja, Minggu (7/3).
Menurut dia, sampai dengan kemarin sudah ada 20 pengirim SMS yang mengadukan pemotongan tunjangan fungsional bersumber dari Pemprov DIY Rp250.000 per guru. Banyak dalih pemotongan itu konon dilakukan, seperti untuk orang dinas dan UPT kecamatan maupun fee pejabat pemberi tandatangan saat pencarian tunjangan. Kendati merahasiakan pengirim SM, STaufi k menunjukkan salah satu isi pesan yang diterima di ponselnya bertuliskan ‘pemotongan Rp 60rb melalui dua meja saat tandatangan pencairan dan meja satunya.
Mohon PKS menyikapi serius.’ Pemotongan tanpa alasan yang jelas itu, imbuh Taufik, dapat di katakana bentuk pungutan liar (pungli) yang sebenarnya menjadi larangan keras. Untuk itu pihaknya meminta kepada Disdikpora untuk menindaklanjuti kabar tersebut.
Sementara Kepala Disdikpora, Kasiyo meminta waktu untuk segera melakukan pengecekan ke sejumlah pihak atas informasi aduan yang telah sampai ditangannya. “Saya nggak mau kalau nama saya disebutkan karena pasti akan berurusan dengan Dinas Pendidikan. Memang benar ada penyunatan. Ada yang kena Rp60.000, dan Rp50.000. Khusus saya hanya Rp30.000,” ujar salah seorang guru TK di Wonosari dihubungi Harian Jogjahttp://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/12817/tunjangan-guru-tk-dicukurview.html
Dari penerimaan tunjangan senilai Rp3 juta untuk setiap guru TK per tahun, dikenakan pajak sebesar 15% dan menyisakan Rp2,55 juta yang harusnya di terimakan. Namun melalui meja per meja bendahara setiap penerima masih dikenakan pinalti potongan gaji senilai Rp60.000 sehingga hanya menerima Rp 2,49 juta.
“Apa yang dikeluhan banyak guru TK di Wonosari dan sejumlah kecamatan lain sudah langsung kami sampaikan Kepala Dinas Pendidikan. Setiap SMS aduan kami terima langsung dan diteruskan ke ponsel Pak Kasiyo [Kepala Disdikpora],” kata Imam Taufi k anggota DPRD Gunungkidul kepada Harian Jogja, Minggu (7/3).
Menurut dia, sampai dengan kemarin sudah ada 20 pengirim SMS yang mengadukan pemotongan tunjangan fungsional bersumber dari Pemprov DIY Rp250.000 per guru. Banyak dalih pemotongan itu konon dilakukan, seperti untuk orang dinas dan UPT kecamatan maupun fee pejabat pemberi tandatangan saat pencarian tunjangan. Kendati merahasiakan pengirim SM, STaufi k menunjukkan salah satu isi pesan yang diterima di ponselnya bertuliskan ‘pemotongan Rp 60rb melalui dua meja saat tandatangan pencairan dan meja satunya.
Mohon PKS menyikapi serius.’ Pemotongan tanpa alasan yang jelas itu, imbuh Taufik, dapat di katakana bentuk pungutan liar (pungli) yang sebenarnya menjadi larangan keras. Untuk itu pihaknya meminta kepada Disdikpora untuk menindaklanjuti kabar tersebut.
Sementara Kepala Disdikpora, Kasiyo meminta waktu untuk segera melakukan pengecekan ke sejumlah pihak atas informasi aduan yang telah sampai ditangannya. “Saya nggak mau kalau nama saya disebutkan karena pasti akan berurusan dengan Dinas Pendidikan. Memang benar ada penyunatan. Ada yang kena Rp60.000, dan Rp50.000. Khusus saya hanya Rp30.000,” ujar salah seorang guru TK di Wonosari dihubungi Harian Jogjahttp://harianjogja.com/web2/beritas/detailberita/12817/tunjangan-guru-tk-dicukurview.html
No comments:
Post a Comment