Thursday, April 8, 2010

Dana Bos Diduga Dipakai untuk Plesiran

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN se Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, diduga dipakai plesiran kepala sekolah (Kasek). Hal itu diketahui dari laporan komite sekolah yang disampaikan ke Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes.

Lembaga itu meminta dana Bos yang dipakai harus segera dikembalikan, karena peruntukannya menyalahi aturan."Kami meminta dana BOS yang dipakai ini harus dikembalikan. Tidak dibenarkan, BOS dipakai untuk plesiran kasek. Sebab, penggunaan BOS ini sudah ada aturannya," tandas Ketua Dewan Pendidikan Brebes, H Soewardi W SH, kemarin.

Menurut dia, atas laporan itu pihaknya telah melakukan klarifikasi dan memperingatkan para kasek. Apalagi, dalam pengalokasian dana tersebut tidak melibatkan komite sekolah sama sekali. "Ini jelas salah. Tidak ada aturannya dana BOS dipakai untuk plesiran. Silakan mau piknik, tapi jangan pakai dana BOS," tegasnya.
Diminta Iuran Wakil Sekretaris Dewan Pendidikan Brebes, Wijanarto SPd menambahkan, dari laporan tersebut diketahui setiap sekolah dimintai iuran Rp 450.000. Dana itu diambil dari anggaran BOS, dengan bahasa kegiatan studi banding peningkatan kinerja. Namun, tempat yang dituju ternyata beberapa objek wisata di Yogyakarta. Di antaranya, Borobudur dan Taman Pintar.

Peserta kegiatan adalah kasek yang baru diangkat dan yang sudah pindah tugas. "Kegiatan ini dilakukan sebelum pelaksanaan Ujian Nasional lalu. Ironisnya, proposal dibuat setelah kegiatan dilaksanakan," terangnya.

Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Pemkab Brebes, Drs Slamet Sunarto, membantah dana bos itu digunakan untuk plesiran. Hasil klarifikasi dana benar-benar digunakan untuk studi banding peningkatan kinerja. Persoalan itu muncul dari seorang anggota komite yang tidak senang kepada kaseknya, dan menyebarkan SMS. "Dana memang digunakan untuk studi banding ke Yogyakarta dan Tegal. Namun, yang baru dilaksanakan ke Yogyakarta. Jadi, tidak benar untuk plesiran. Proposal kegiatan juga ada," terangnya. Menurut dia, studi banding dilaksanakan agar para kasek baru bisa menimba pengalaman dari kasek lama

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/04/08/104821/Dana-Bos-Diduga-Dipakai-untuk-Plesiran-

catatan : dana bos dilarang untuk Biaya transportasi kegiatan rekreasi kepala sekolah dan guru hal ini bisa dibaca di : http://kusnadiyono.blogspot.com/2010/04/data-penyelewangan-dana-bos-ta-2007-dan.html

No comments:

Post a Comment