Sembulan bulan terakhir, keluarga korban makelar kasus di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, tinggal di kandang kambing. Istri dan enam anak Kadana terpaksa menjual tanah dan rumah demi mengurus perkara pidana yang menimpa Kadana.
Darmi, istri Kadana, mengatakan, hal itu dilakukan ia dan keluarganya dapat berkumpul kembali dengan sang suami. Adapun, Kadana dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu beberapa waktu lalu.
Darmi mengungkapkan, uang hasil penjualan tanah rumahnya senilai Rp 14 juta diberikan kepada oknum polisi di Polsek Karangampel, oknum penyidik di Polres Indramayu, dan oknum jaksa di Kejari Indramayu. Oknum-oknum penegak hukum itu pun telah berjanji akan membebaskan tersangka. Namun, mereka justru menghilang. Suaminya pun tak kunjung bebas http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2010/04/08/51367/Ditipu-Markus-Keluarga-Kadana-Tinggal-di-Kandang-Kambing
No comments:
Post a Comment