Thursday, April 8, 2010

Dijual: Penjara Kalisosok Surabaya, Rp 150 Miliar Saja

Kenapa bekas Penjara Kalisosok dibongkar? Bangunan bersejarah ini ternyata tengah dijual dengan tawaran harga Rp 126 miliar. Iklan penjualan itu mudah ditemukan di internet. Coba klik inforumah.net. Situs properti paling terpercaya ini memasang iklan penjualan bekas penjara Kalisosok sejak 7 September 2009. Iklan yang tayang sejak tujuh bulan lalu itu belum dihapus atau ditambahi kalimat ‘sudah laku’ yang artinya belum laku.

Ada baiknya mencermati materi iklannya. “Dijual Cepat Tanah 3.6 Ha di Kalisosok Surabaya (Bekas Penjara) Strategis untuk Mall, pertokoan, kompleks ruko, dan pusat Perbelanjaan Harga 3.5 juta/m2 Nego BU”.

Namun, ternyata penjualnya tidak hanya satu orang. Di indo-property.com, Kalisosok dijual oleh Julius Arie Hermanto dengan melampirkan nomor kontak 08563036***. sayang nomor itu tidak aktif ketika dihubungi Surya, kemarin.

Tetapi, penawaran Julius sebenarnya sudah lengkap. “Dijual Tanah LT 3.6000 m2 berlokasi di Jalan Kalisosok (Bekas Penjara Kalisosok) Strategis u/ Mall, Pertokoan, pusat Perdagangan, atau Hotel, atau bahkan Tempat Ibadah. Surat HGB s/d th 2032. Harga 3,5 juta/m2 (Nego Abiss).”

Iklan terbaru yang diposting 10 Januari 2010 itu menawarkan harga Penjara Kalisosok naik drastis, yaitu 150 miliar. Tawaran ini bisa dilihat di situs jual beli properti rumahmodel.co.id. Di dalamnya memuat keterangan strategis untuk mall, trade center, pasar, carefour, atau hotel…Investasi “Menguntungkan…. kontak di D’Casa Property. No Kontak Telepon 08563036*** atau 031-91761***”

Surya sempat menghubungi nomor itu. Dari balik telepon, seseorang mengatakan harga bisa dinego. Sertifikatnya adalah hak guna bangunan. Namun, ketika ditanya siapa pemiliknya dia mengatakan tidak tahu. “Saya hanya broker property saja, tidak ada urusan dengan yang lain,“ tegasnya.

Ketika surya datang ke Kalisosok kemarin, ada papan bertuliskan dijual dari agen broker properti terkenal di Surabaya. Papan ini sempat dipasang tiga tahun lalu, namun karena ramai, papan itu kemudian dilepas dan disimpan di ruang bekas aula.

Romli, salah satu penjaga Kalisosok, berkilah tidak tahu jika Kalisosok tidak dibongkar. “Mungkin hanya di gentingnya saja,’’ katanya. Ia mengaku hanya bertugas menjaga, Tidak tahu menahu apakah pencopotan genting itu hendak diganti dengan genting baru, atau bangunannya mau dirobohkan. “Saya ini hanya penjaga,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, setelah dihentikannya pembongkaran, pihaknya segera mengupayakan cara-cara penyelamatan.

Ia menyayangkan pembongkaran itu. Sebab, pemkot sudah menetapkan bekas penjara itu sebagai bangunan cagar budaya yang dilindungi UU Cagar Budaya 1992 dan Perda 5/2005 tentang Pelestarian Bangunan Cagar Budaya di Kota Surabaya. “Harus kami akui, tidak semua pemilik cagar budaya mempunyai niatan sama,’’ katanya. Dia berjanji berusaha terus berkoordinasi dengan pemilik yang sampai sekarang masih tidak jelas

http://www.surya.co.id/2010/04/08/kalisosok-ditawarkan-rp-150-miliar.html

No comments:

Post a Comment